Ikuti Kami

Khazanah

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

BincangMuslimah.Com – Jasa Ki Hadjar Dewantara terhadap pendidikan di Indonesia memang besar. Hari lahirnya, tanggal 2 Mei, dijadikan sebagai peringatan Hari Pendidikan Nasional. Perjuangan Ki Hadjar sejatinya tak lepas dari dukungan istrinya, R.A. Sutartinah atau yang lebih dikenal dengan Nyi Hadjar Dewantara juga memiliki peran tak kalah penting dalam pendidikan Indonesia.

Perjuangan Pendidikan Melalui Sekolah Taman Siswa

Sama seperti suaminya, R.A Sutartinah juga memiliki kepedulian yang sangat tinggi di bidang pendidikan. Pada Juli 1922, ia bersama Ki Hadjar mendirikan sekolah untuk kaum pribumi di Yogyakarta, yakni Taman Siswa. Ia yang memimpin gerakan wanita melalui Organisasi Wanita Taman Siswa. 

Organisasi yang di mana ia menjabat sebagai ketua sekaligus anggota badan penasehat pemimpin umum tersebut bertugas untuk membantu Taman Siswa, khususnya dalam bidang pendidikan untuk perempuan. 

Pendirian organisasi itu dikarenakan R.A Sutartinah merasa kaum perempuan kurang dihormati dalam masyarakat. Kemudian juga sebab munculnya politik etis yang hanya memberi kesempatan pendidikan untuk kaum laki-laki saja.

Dalam menjalankan tugasnya, R.A Sutartinah dibantu oleh para pamong (guru) perempuan dan istri dari pamong laki-laki. Beberapa di antaranya, Nyi Surip, Nyi Sudarminto, Nyi Mangunsarkoro, dan Nyi Sunaryati Sukemi.

Seiring berjalannya waktu, jumlah perempuan yang datang untuk mengemban ilmu maupun menjadi pamong terhitung kian banyak. Hal tersebut membuat satu-persatu masalah-masalah terkait dunia perempuan terselesaikan, kaitannya dengan pendidikan anak perempuan, pemeliharaan gadis, masalah adab dan kesopanan oleh atau terhadap perempuan, juga cerita atau buku bacaan yang baik dan sesuai untuk anak perempuan.

Dengan beragam permasalahan tersebut, Sekolah Taman Siswa awalnya tidak sanggup untuk memfasilitasi ajaran seputar perempuan. Oleh karenanya, para anggota perempuan di Taman Siswa dapat diberdayakan untuk mengatasi hal itu.

Baca Juga:  Samia Suluhu Hassan, Presiden Perempuan Pertama Tanzania

Alhasil, Organisasi Wanita Taman Siswa didirikan menjadi bagian dari Taman Siswa. Meski secara lembaga belum terwujud, tetapi tanggung jawabnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan sampai tahun 1928, Wanita Taman Siswa bergerak dengan struktur organisasi yang masih sederhana. Meskipun demikian, gerakannya memiliki peran besar dalam memberi pendidikan dan membina adab untuk kaum perempuan.

Di samping membina organisasi perempuan, R.A Sutartinah juga membina Taman Indria (Taman Kanak-kanak) dan Taman Muda sekolah dasar dalam perguruan Taman Siswa.

Perlawanan Terhadap Kebijakan Undang-undang Sekolah Liar

Perjuangan pendidikan melalui Taman Siswa tak berjalan dengan mudah. Salah satu masalah yang dihadapi ialah pemberlakuan Wilde Schoolen Ordonantie atau Ordonansi (undang-undang) Sekolah Liar oleh pemerintah Belanda.

Isi Undang-Undang Sekolah Liar pada intinya adalah kewajiban seluruh sekolah swasta untuk meminta perizinan kepada pemerintah Belanda. Ordonansi tersebut sebenarnya hanya siasat dari pemerintah kolonial untuk mencegah Taman Siswa berkembang lebih pesat.

Ki Hadjar Dewantara pun memutuskan untuk bersikap tegas dengan melawan pemberlakuan Ordonansi Sekolah Liar. Pemerintah Belanda lantas membalas perlawanan tersebut dengan menutup dan menyegel Taman Siswa secara paksa. Dengan alasan, Taman Siswa dianggap sebagai sekolah liar yang ilegal karena tidak sesuai ketetapan undang-undang.

Kebijakan Ordonansi Sekolah Liar telah merampas kemerdekaan Taman Siswa dan Organisasi Wanita Taman Siswa sebagai lembaga pendidikan dan kebudayaan nasional. Beberapa guru yang nekat mengajar dirumahkan secara paksa, bahkan ada yang sampai ditangkap karena dianggap melawan secara terang-terangan.

Tindakan pemerintah kolonial tersebut, tak menyurutkan semangat juang Ki dan Nyi Hadjar Dewantara. Keduanya justru mengadakan perlawanan yang begitu gigih. Ki Hadjar mengadakan kampanye terbuka atas larangan sekolah liar di Jakarta dan Bogor. 

Baca Juga:  Momentum Bulan Maulid: Teladan Adab Nabi Dalam al-Baqarah ayat 144

Sementara Nyi Hadjar dan pemimpin Taman Siswa lain di Yogyakarta mengadakan gerilya pendidikan. Di bawah arahan Nyi Hadjar Dewantara, ketika sekolah-sekolah Taman Siswa ditutup dan disegel paksa, guru-guru Taman Siswa mendatangi rumah-rumah murid untuk mengajar. 

Apabila ada guru tertangkap karena aksi itu, sukarelawan akan datang menggantikan tugas guru yang tertangkap. Sehingga kegiatan belajar-mengajar tak pernah berhenti atau terputus. Perjuangan melawan penjajah dilakukan dengan sangat gigih. R.A Sutartinah bersama Wanita Taman Siswa selalu memantau dan melakukan berbagai hal demi mempertahankan Taman Siswa tanpa mengenal kata lelah.

Aksi heroik tersebut tentunya mendapat simpati dari berbagai organisasi pergerakan. Hingga berpuluh-puluh orang mendaftar sebagai sukarelawan yang siap menggantikan guru yang tertangkap dengan konsekuensi siap pula untuk ditangkap.

Usaha memang tidak pernah mengkhianati hasil. Pemerintah Belanda akhirnya menyerah dan mencabut pemberlakuan Undang-Undang Sekolah Liar pada 1933. Peristiwa pencabutan Ordonansi Sekolah Liar begitu penting. Pasalnya, hal itu menjadi pertama kalinya pemerintah kolonial mencabut produk hukum buatannya yang telah ditetapkan sejak pendudukannya di indonesia pada awal abad ke-17.

Demikianlah peran R.A Sutartinah atau yang dikenal dengan Nyi Hadjar Dewantara dalam perjuangannya yang cukup besar terhadap pendidikan, terutama di dalam Taman Siswa. Atas jasa-jasa perjuangannya bagi bangsa Indonesia tersebut, ia ditetapkan sebagai pahlawan pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan RI serta mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebudayaan.[]

Rekomendasi

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

murid melanggar peraturan dihukum murid melanggar peraturan dihukum

Mengapa Murid yang Melanggar Peraturan Selalu Dihukum?

regulasi busana lingkungan pendidikan regulasi busana lingkungan pendidikan

Komnas Perempuan: Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan

Fatimah Al Fihri maroko Fatimah Al Fihri maroko

Fatimah al-Fihri, Pendiri Kampus Pertama di Maroko

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect