Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengapa Murid yang Melanggar Peraturan Selalu Dihukum?

murid melanggar peraturan dihukum
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masih hangat dibahas salah satu guru SMA di Bantul yang memaksa siswinya memakai jilbab hingga depresi. Kini muncul lain, seorang siswa SD yang rambutnya dipotong secara paksa oleh gurunya di sekolah. Peraturan sekolahnya yang mengharuskan siswa berambut pendek itu membuat orang tua siswa SD melakukan protes atas kekecewaannya pada sekolah yang tanpa izin membuat anaknya trauma.

Dua hal di atas mungkin terdengar tak asing ya? Beberapa murid yang melanggar selalu dihukum. Namun, masih banyak peraturan sekolah lain yang tidak terlalu berpengaruh dalam proses belajar mengajar tetapi sanksinya cukup berat. Peraturan dan sanksi yang diberikan malah justru jauh dari tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, apa hubungannya berambut gondrong dengan dicukur rambutnya secara paksa dan tidak rapi dengan kegiatan belajar siswa?

Ada pula siswa yang lupa memakai atribut sekolah malah diminta keluar kelas dan tidak boleh mengikuti kegiatan belajar di kelas. Selama penulis menjadi pelajar SMP, beberapa sanksi cukup membuat siswa jera dan ketakutan. Misalnya, tidak memakai jilbab sesuai peraturan, maka jilbab yang dipakai akan diambil secara paksa. Siswa laki-laki yang memakai celana pensil atau ketat, maka celana akan diambil dan diganti sarung hanya selama KBM berlangsung. 

Menurut Komisioner KPAI Susanto, seharusnya kita bisa mencari formula lain yang lebih edukatif. Selama ini pendisiplinan lebih dimaknai konotasinya adalah hukuman padahal paradigmanya adalah pengembangan perilaku. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti peraturan dan norma yang diharuskan.

Memang sampai saat ini belum ada penelitian yang membuktikan adanya korelasi peningkatan prestasi siswa dengan hukuman atau sanksi dari peraturan sekolah. Sekolah sebagai institusi pendidikan, memang memiliki wewenang untuk membuat peraturan sekolah. Namun, peraturan sekolah ini tidak boleh melanggar peraturan di atasnya. Harus tetap mengutamakan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan. Aman dari tindakan diskriminasi, dan kekerasan sesuai UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Sebagian orang mungkin menganggap peraturan sekolah adalah mutlak dilakukan, karena tujuannya baik. Namun, sebagian berpikir bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar tanpa rasa takut dan trauma. Lalu mengapa murid yang melanggar peraturan selalu dihukum?

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita mundur pada zaman dulu, sistem sekolah yang ada saat ini mengadopsi dari 4 pilar yakni, pendidikan barat; pesantren; tradisi feodal; dan militerisme. Nilai pendidikan barat bisa kita lihat dari adanya kurikulum, pemakaian seragam, dan penataan ruang kelas. 

Kedua, pesantren. Pesantren sudah ada sejak zaman dahulu, nilai-nilai yang diadopsi dari pesantren ini seperti menganggap guru sebagai central pemahaman, cium tangan guru, dan patuh pada guru. Ketiga, nilai dari tradisi feodal bisa terlihat dari pakaian yang harus rapi, adanya sanksi bagi yang melanggar, dan adanya relasi kuasa antara guru dan murid dalam artian murid dianggap sebagai budak.

Nah yang terakhir ini, masih sangat kental pada tradisi pendidikan kita. Jelas terlihat nilai militerisme dari adanya perpeloncoan, rambut laki-laki yang harus pendek, sanksi lari lapangan, siswa yang melanggar peraturan di jemur di lapangan dan lainnya. 

Masuknya nilai militerisme ini di mulai dari zaman orde baru. Di mana gaya militer ini dianggap bisa mendisiplinkan siswa, siswa menjadi bermoral, dan rapi. Maka tidak aneh mengapa peraturan sekolah saat ini masih memberikan hukuman bagi siswa, karena sejarah panjang dan masih kentalnya nilai-nilai dari 4 pilar tersebut.

Di sisi lain, saat ini banyak dikeluarkan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif, dengan menonjolkan agama tertentu, tetapi peraturan berlaku untuk setiap orang.

Dan peraturan daerah ini yang menjadi salah satu rujukan sekolah untuk membuat peraturan sekolah. Menurut Ibu Dahlia, koordinator gugus kerja perempuan dan kebhinekaan Komnas Perempuan, keadaan ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme cek atau kontrol dari dinas terkait peraturan yang dibuat tiap sekolah.

Baca Juga:  RUU PPRT Sebagai Perwujudan Syariat Islam dan Tanggung Jawab Konstitusional  

Kesadaran guru dan tenaga kependidikan terhadap peraturan dan sanksi yang tidak edukatif juga masih minim. Harus diberikan pemahaman agar tradisi memberikan hukuman yang tidak edukatif dapat dihilangkan. Seharusnya, fenomena murid yang melanggar peraturan dihukum atau diberi sanksi yang edukati. Jadi ini memang menjadi tugas bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan membuat peraturan yang baik untuk menciptakan sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.

Rekomendasi

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect