Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu dapat dilakukan sesuai kebutuhan dari kegiatan yang beragam. Wudhu hukumnya wajib apabila akan melaksanakan shalat. Di sisi lain, wudhu hukumnya sunnah bila dilakukan saat akan tidur, berhubungan badan dengan pasangan sah, hendak bepergian, dan lainnya. Namun, berkumur dalam urutan gerakan wudhu saat puasa mempunyai ketentuan berbeda. Lantas, apa hukum berkumur di dalam wudhu saat melaksanakan puasa?

Hal ini berhubungan dengan beberapa pendapat ulama yang mengatakan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Di antara beberapa bagian tubuh yang dibasuh saat berwudu, seperti; berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Kedua hal tersebut yang membedakan wudhu ketika puasa dan di luar waktu puasa. Karena berkumur tidak termasuk rukun wudhu. Kumur ketika wudhu hukumnya sunnah, sama halnya seperti; berdoa setelah wudhu dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).

Menurut pendapat, Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdlan dalam situs web resmi Kementerian Agama RI, berkumur ketika wudhu tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang tertelan. Tetapi, karena dikhawatirkan ada air yang tertelan secara tidak sengaja. Maka, sebagian ulama menganjurkan untuk menghindarinya. Oleh sebab itu, wudhu saat puasa lebih dianjurkan dilakukan tanpa berkumur. Zakariya al-Anshari, dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, mengatakan bahwasannya orang yang sedang puasa disunnahkan untuk tidak berkumur dengan sungguh-sungguh.

 Namun, berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Maksud dari bersungguh-sungguh adalah berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membuat puasa batal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut :

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Baca Juga:  Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Artinya : “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).

Pernyataan tersebut disandarkan kepada hadis yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

Artinya: “Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa”. (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10).

Seseorang yang tengah berpuasa diperbolehkan untuk melakukan wudhu seperti biasa, termasuk berkumur dan istinsyaq. Hal ini tidak akan membatalkan puasa selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Jika ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja atau karena lalai maka puasa menjadi batal.

Tetapi, apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja atau karena terpaksa maka puasa tidak batal. Semisal, seseorang terpaksa berkumur sebab terdapat sesuatu yang mengganggu dalam mulutnya atau terpaksa melakukan istinsyaq sebab terdapat sesuatu yang mengganggu dalam hidungnya. Namun, puasa yang dikerjakan tetap sah dan tidak perlu mengganti atau membayar kaffarah.

Kesimpulannya, terdapat dua pendapat ulama, ada yang menganjurkan agar menghindari wudhu dengan berkumur ketika puasa dan ada pula yang memperbolehkan selama tidak berlebihan sampai air tertelan karena dapat membatalkan puasa. Demikian penjelasan mengenai hukum berkumur saat melaksanakan ibadah puasa.

Daftar Pustaka

Tim humas. https://an-nur.ac.id/berkumur-atau-memasukkan-air-ke-hidung-saat-berwudhu-apakah-membatalkan-puasa/ Diakses 16 Maret 2024.

Baca Juga:  Hukum Puasa Bagi Lansia

Ustadz Mahbub Ma’afi Ramdlan. https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/apakah-diperbolehkan-berkumur-ketika-saya-sedang-puasa-sdDiO/ Diakses 16 Maret 2024.

 

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect