Ikuti Kami

Keluarga

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan ini viral cuplikan video curhatan pilu seorang perempuan pada Ustadz Hanan Attaki yang sangat menarik perhatian netizen. Perempuan tersebut bercerita sambil menangis bahwa dirinya diceraikan oleh suaminya lantaran sang suami lebih memilih menuruti perintah ibunya. Ustadz Hanan pun ikut menangis karena curhatan tersebut. Mengenai hal ini, apakah seorang suami haruskah  menceraikan istri karena perintah orang tua?

Perintah Berbakti kepada Orang Tua

Orang tua mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Seorang anak wajib menghormati keduanya. Contoh praktiknya, Islam melarang anak untuk menolak perintah orang tua, walaupun dengan perkataan yang menunjukkan keengganan seperti ah. Hal ini tercuplik dalam Q.S. Al-Isra’ [17]:23,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” 

Dari ayat di atas kita bisa diambil kesimpulan bahwa agama Islam sangat menekankan pentingnya anak untuk menghormati, menyayangi, menaati perintah orang tua. Namun, perintah ini tidak serta merta mencakup perintah dalam kemaksiatan. Perintah orang tua harus dilaksanakan selama kedua orang tua tidak menyuruh anaknya untuk melakukan kesyirikan dan hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt. Bahkan jika orang tua tidak seagama dengan anak, anak tetap harus menghormati dan sebisa mungkin berbakti kepada mereka, dengan catatan tidak dalam koridor yang bertentangan dengan aturan Islam. Hal ini senada dengan  Q.S. Lukman [31]: 15,

Baca Juga:  Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Hukum Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Dalam suatu hadis, diceritakan,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي خَالِي الْحَارِثُ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُهَا فَقَالَ: لِي طَلِّقْهَا فَأَبَيْتُ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَلِّقْهَا»

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibnu Abi Dzi’b, dia berkata: ‘Kakek saya, Al-Harits, menceritakan kepada saya, dari Hamzah bin Abdullah bin Omar, dari ayahnya, dia berkata: Ada seorang wanita di bawah pengawasanku dan aku mencintainya sementara Umar membencinya. Dia berkata kepadaku, ‘Ceraikanlah dia!’ Lalu aku mengabaikannya. Umar pun menemui Nabi saw. dan dia menceritakan hal tersebut kepadanya, lalu Nabi saw. berkata: “Ceraikan dia.” (HR. Sunan Abi Dawud).

Dalam kitab Syarah Sunan Abi Daud karya Ibnu Ruslan dijelaskan bahwa perintah cerai tersebut harus dilaksanakan karena pada dasarnya taat kepada orang tua adalah hal yang wajib. Bahkan dalam hal yang syubhat (sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya), anak tetap wajib menaati orang tuanya. Menceraikan istri adalah perkara syubhat yang halal dan haramnya tergantung pada faktor eksternal sehingga hal tersebut harus dilakukan apabila sudah diperintahkan oleh kedua orang tua. Namun, perlu ditegaskan bahwa kisah ini dialami oleh anak Umar r.a. atas perintah Umar bin Khattab. Sayyidina Umar adalah salah satu pemimpin umat Islam yang paham hukum agama dan wali Allah. Tentu tidak ada keraguan dalam pertimbangannya, sehingga Rasulullah mendukungnya.

Baca Juga:  Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Dalam konteks sekarang, tidak semua orang tua seperti Umar. Bisa saja orang tua memerintah anaknya menceraikan istrinya semata-mata karena ia membenci menantunya tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam hal ini, pihak suami harus bisa bersikap adil dalam menentukan pilihan terbaik dan tidak serta merta menerima perintah orang tuanya.

Rekomendasi

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect