Ikuti Kami

Kajian

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

pendarahan sebelum melahirkan nifas
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Najis merupakan segala sesuatu yang dapat membatalkan shalat tetapi tidak membatalkan wudhu. Najis dibedakan menjadi tiga macam berdasarkan sifat dan cara mensucikannya, meliputi; najis berat (najis mughallazah), najis sedang (najis mutawassitah), dan najis ringan (najis mukhaffafah). 

Berikut penjabaran mengenai jenis atau macam-macam najis yang telah disebutkan di atas :

Najis mughallazah (najis berat)

Kotoran yang termasuk najis mughallazah (najis berat) yaitu air liur, kotoran anjing, dan babi. Cara mensucikan najis mughallazah adalah dengan mencuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air, salah satu dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.

Rasulullah saw. bersabda: “Sucinya tempat dan peralatan salah seorang di antaramu, apabila dijilat anjing hendaknya dicuci tujuh kali, permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Najis mutawassithah (najis sedang)

Najis mutawassithah merupakan najis yang kadarnya menengah antara najis berat dan ringan. Pakaian yang terkena najis sedang harus disucikan dengan cara dicuci sampai bersih dan tidak ada bekas bau dan rasanya. 

Yang termasuk najis mutawassithah (najis sedang) di antaranya adalah bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” 

Maksud dari bangkai yaitu binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih namun tidak sesuai aturan syariat Islam. Kotoran yang termasuk dalam najis ini meliputi darah haid, nanah, kotoran manusia, dan kotoran hewan. Sedangkan yang tidak termasuk najis meliputi bangkai belalang, ikan, tanduk, bulu, dan kulit beberapa binatang seperti belalang dan domba.

Najis sedang dibagi lagi menjadi dua yaitu:

Baca Juga:  YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Pertama, najis hukmiyah (zat dan sifat-sifatnya tidak ada lagi) 

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat, seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering. Cara mensucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. Misalnya, pakaian yang terkena najis hukmiyah seperti terkena arak yang sudah mengering, maka cara menyucikanya hanya dengan air yang mengalir saja. Jika najis ini tidak dapat hilang meskipun telah digosok-gosok maka dimaafkan.

Kedua, najis ainiyah (zat dan sifat-sifatnya masih ada) 

Najis ainiyah adalah najis yang nampak atau berwujud (masih ada zat, rasa, warna, dan baunya). Contoh dari najis ainiyah adalah darah, nanah, dan air kencing. Cara mensucikan najis ini yaitu dengan dihilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Kemudian disiram menggunakan air yang suci. 

Adanya bau dan warna pada benda menunjukkan adanya najis di benda tersebut. Misalnya, pakaian yang terkena najis ainiyah bisa disucikan yaitu dengan menghilangkan zat najis yang tampak oleh mata terlebih dahulu, baru setelah itu menyiram memakai air suci. Namun, apabila telah dibersihkan dengan cara digosok dan dikucek tapi najis masih ada, maka dimaafkan.

Najis mukhaffafah (najis ringan)

Termasuk najis mukhaffafah yaitu air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI). Cara mensucikan najis mukhaffafah adalah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah

Rasulullah saw. bersabda: “Kencing anak perempuan itu dibasuh, sedangkan kencing anak laki-laki itu diperciki.” (HR. Abu Dawud).

Demikian penjelasan mengenai tiga macam najis dan langkah mensucikannya. Semoga kita mempunyai kesadaran untuk senantiasa menjaga kebersihan serta kesucian diri, tempat, maupun pakaian, dan lain sebagainya yang kita gunakan. Kebersihan merupakan sebagian dari iman. Maka, sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim yang beriman, agar selalu memprioritaskan kebersihan dan kesucian.

Baca Juga:  Mengapa Alquran Banyak Dikaji oleh Ilmuwan Non Muslim?

Sumber

Maulida1 dan , Muslimah2 Status Hukum Pakaian Laundry dalam Konsep Thaharah sebagai Penyempurna Ibadah. Jurnal Al – Qiyam Vol. 2, No. 1. 2021.

Abdillah, Nanang. “Materi fiqih berbasis esq : studi pengembangan materi fiqih mts dan strategi pembelajarannya”. Thesis: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 2011.

Rekomendasi

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

air kencing bayi laki-laki air kencing bayi laki-laki

Tata Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Lelaki

suami istri tersangka adopsi suami istri tersangka adopsi

Punya Bayi Perempuan? Begini Cara Membersihkan Kotorannya

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect