BincangMuslimah.Com – Ikatan pernikahan memunculkan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri. Hak dan kewajiban itu mencakup semua aspek baik dalam finansial, seksual, maupun aspek yang lain. Jika hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka bisa berimplikasi pada retaknya hubungan atau malah menjerumuskan masing-masing pasangan kepada dosa.
Dalam membina sebuah rumah tangga, suami istri harus saling membantu dan tolong-menolong dalam hal apapun. Saling melindungi, saling mengasihi, dan saling menyayangi satu sama lain.
Di dalam Alquran, Allah mengibaratkan hubungan antara suami dan istri seperti sebuah pakaian. Istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi sang istri. Firman tersebut terdapat di dalam Surah Al-Baqarah ayat 187,
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya: mereka (istri) adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi istrinya”
Dalam firman tersebut, Allah menegaskan bahwa dalam suatu ikatan pernikahan, hendaklah pasangan suami dan istri saling melindungi dari aib satu sama lain.
Imam Fakhruddin ar-Razi di dalam kitabnya Mafatih Al-Ghaib Juz 5, halaman 269 menafsiri kata “pakaian” di dalam ayat itu. Ada lima makna mengapa kata “لباس “ digunakan pada ayat tersebut. Berikut penjelasannya.
Saling menutupi aib
فِي تَشْبِيهِ الزَّوْجَيْنِ بِاللِّبَاسِ وُجُوهًا أَحُدُهَا: أَنَّهُ لَمَّا كَانَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ يَعْتَنِقَانِ
Artinya: Di dalam penyamaan suami istri kepada ‘pakaian’ ada beberapa aspek. Yang pertama adalah laki-laki dan perempuan itu saling menutupi.
Masing-masing dari suami dan istri menutupi kepada fisik pasangannya. Sehingga diserupakanlah hubungan diantara keduanya seperti sebuah pakaian yang menutupi satu sama lain. Imam Ibnu Ziyad menyebutkan bahwa arti sebuah pakaian adalah hendaklah saling menutupi tubuh pasangannya ketika berhubungan seksual dari pandangan manusia.
Saling menyempurnakan
وَثَانِيهَا: إِنَّمَا سُمِّيَ الزَّوْجَانِ لِبَاسًا لِيَسْتُرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ عَمَّا لَا يَحِلُّ
Artinya: Kedua, pasangan suami istri dinamakan sebagai pakaian karena masing-masing menutupi pasangannya dari sesuatu yang tidak halal baginya.
Sebagai pasangan, suami dan istri harus menyempurnakan pasangannya masing-masing. Dalam artian, sesuatu yang tidak ada pada pasangannya, harus ditutupi dan disempurnakan dengan kelebihan masing-masing. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أَحْرَزَ ثُلُثَيْ دِينِهِ
Artinya: barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan satu pertiga dari agamanya.
Saling memiliki
وَثَالِثُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى جَعَلَهَا لِبَاسًا لِلرَّجُلِ، مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَخُصُّهَا بِنَفْسِهِ
Artinya: ketiga, sesungguhnya Allah swt. menjadikan seorang istri ibarat pakaian bagi seorang suami dari segi sesungguhnya istri adalah terkhusus miliknya suami.
Sebagaimana barang miliknya sendiri, istri adalah milik suami dan menyamakan istri seperti pakaian adalah menjaga segala dari segala bentuk perlakuan buruk manusia terhadap barang khusus milik seseorang.
Saling melindungi
وَرَابِعُهَا: يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ سَتْرُهُ بِهَا عَنْ جَمِيعِ الْمَفَاسِدِ الَّتِي تَقَعُ فِي الْبَيْتِ
Artinya: keempat, diarahkan bahwa sebenarnya maksud dari saling menutupi dengan pakaian adalah menutupi dari semua keburukan yang terjadi di rumah.
Suami dan istri harus saling melindungi -diibaratkan seperti pakaian- dari semua mudharat yang terjadi. seperti panas, dingin, dan dalam musim apapun. jadi pasangan suami dan istri harus melindungi dari marabahaya apapun demi terwujudnya keluarga yang harmonis.
Itulah beberapa makna terkait perumpamaan untuk suami istri yang seperti “pakaian” dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 187 menurut Imam Ar-Razi. Ia memaknai kata “pakaian” dengan prinsip kesalingan. Nilai-nilai ini hanya akan terwujud jika suami dan istri memahami ayat-ayat Allah dengan baik. Sekian, semoga bermanfaat.
Editor: Zahrotun Nafisah