Ikuti Kami

Kajian

Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

air kencing bayi laki-laki
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berdasarkan rujukan ulama mazhab Syafi’i, cara membersihkan air kencing laki-laki dengan air kencing perempuan berbeda. Dalam berbagai literatur fikih Syafi’iyyah, cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain ASI adalah dengan cukup mencipratkan air di atasnya. Tetapi untuk air kencing bayi perempuan harus dihilangkan terlebih dahulu najisnya baru disiram. Mengapa cara membersihkan air kencing bayi laki-laki berbeda dengan perempuan?

Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ وَلِّنِي قَفَاكَ فَأُوَلِّيهِ قَفَايَ فَأَسْتُرُهُ بِهِ فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ فَقَالَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku [Muhill bin Khalifah] telah menceritakan kepadaku [Abu As Samh] dia berkata; Saya pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila beliau hendak mandi, beliau bersabda: “Belakangilah aku”. Maka saya pun membelakangi beliau, lalu saya menutupi beliau (sewaktu mandi) dengan cara membelakangi beliau itu. Setelah itu dibawalah Hasan dan Husain radliallahu ‘anhuma kepada beliau, lalu mereka kencing di atas dada beliau. Maka saya datang untuk mencucinya, namun beliau bersabda: “Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki” (HR. Abu Daud)

Hadis ini yang kemudian menjadi rujukan ulama terutama mazhab Syafi’iyyah dan Hanbali tentang cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi ASI dan bayi perempuan. 

Adapun ulama mazhab lain seperti ulama Maliki dan Hanafi, mereka menghasilkan hukum yang berbeda. Ulama dari kalangan keduanya menganggap bahwa air kencing bayi laki-laki dan perempuan adalah sama untuk tata cara membersihkannya. Mereka merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi, 

Baca Juga:  Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم : «استنزهوا من البول, فإن عامة عذاب القبر منه».حديث صحيح. رواه الدارقطني.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Berusahalah kalian menjaga kebersihan dari kencing. Karena sesungguhnya mayoritas azab kubur adalah karenanya’.” (Hadits shahih riwayat al Daruquthny)

Akan tetapi, di antara perbedaan pendapat tersebut, pendapat ulama Hanbali dan Syafi’iyyah adalah yang lebih unggul karena sifat hadisnya lebih khusus. Sedangkan hukum yang diputuskan oleh ulama mazhab Maliki dan Hanafi merujuk pada hadis yang umum. 

Perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang hanya mengkonsumsi ASI hanya pada tata cara membersihkannya saja. Adapun dari segi ilmiah atau medis belum dapat dipastikan. Tapi penulis menemukan satu penelitian yang masih harus dilanjutkan mengenai perbedaan kandungan urine pada bayi laki-laki dan bayi perempuan. 

Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa bayi perempuan yang usianya di bawah 1 bulan menghasilkan urine yang memiliki kandungan kuman 95% lebih banyak daripada bayi laki-laki dengan usia yang sama. Sedangkan bayi perempuan yang usianya 1-3 bulan menghasilkan urine yang mengandung 91% kuman lebih banyak daripada bayi laki-laki. Adapun bayi perempuan yang usianya di atas 3 bulan menghasilkan urine yang mengandung 61% kuman lebih banyak.

Meski begitu, apapun hasil penelitian ilmiahnya, tata cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi ASI termasuk bagian dari ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tidak ditemukan alasannya secara logika kecuali atas perintah nash baik dari Alquran maupun hadis.

 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect