Ikuti Kami

Kajian

Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

air kencing bayi laki-laki
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berdasarkan rujukan ulama mazhab Syafi’i, cara membersihkan air kencing laki-laki dengan air kencing perempuan berbeda. Dalam berbagai literatur fikih Syafi’iyyah, cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain ASI adalah dengan cukup mencipratkan air di atasnya. Tetapi untuk air kencing bayi perempuan harus dihilangkan terlebih dahulu najisnya baru disiram. Mengapa cara membersihkan air kencing bayi laki-laki berbeda dengan perempuan?

Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ وَلِّنِي قَفَاكَ فَأُوَلِّيهِ قَفَايَ فَأَسْتُرُهُ بِهِ فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ فَقَالَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku [Muhill bin Khalifah] telah menceritakan kepadaku [Abu As Samh] dia berkata; Saya pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila beliau hendak mandi, beliau bersabda: “Belakangilah aku”. Maka saya pun membelakangi beliau, lalu saya menutupi beliau (sewaktu mandi) dengan cara membelakangi beliau itu. Setelah itu dibawalah Hasan dan Husain radliallahu ‘anhuma kepada beliau, lalu mereka kencing di atas dada beliau. Maka saya datang untuk mencucinya, namun beliau bersabda: “Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki” (HR. Abu Daud)

Hadis ini yang kemudian menjadi rujukan ulama terutama mazhab Syafi’iyyah dan Hanbali tentang cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi ASI dan bayi perempuan. 

Adapun ulama mazhab lain seperti ulama Maliki dan Hanafi, mereka menghasilkan hukum yang berbeda. Ulama dari kalangan keduanya menganggap bahwa air kencing bayi laki-laki dan perempuan adalah sama untuk tata cara membersihkannya. Mereka merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi, 

Baca Juga:  Tata Cara Istinja dengan Tisu

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم : «استنزهوا من البول, فإن عامة عذاب القبر منه».حديث صحيح. رواه الدارقطني.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Berusahalah kalian menjaga kebersihan dari kencing. Karena sesungguhnya mayoritas azab kubur adalah karenanya’.” (Hadits shahih riwayat al Daruquthny)

Akan tetapi, di antara perbedaan pendapat tersebut, pendapat ulama Hanbali dan Syafi’iyyah adalah yang lebih unggul karena sifat hadisnya lebih khusus. Sedangkan hukum yang diputuskan oleh ulama mazhab Maliki dan Hanafi merujuk pada hadis yang umum. 

Perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang hanya mengkonsumsi ASI hanya pada tata cara membersihkannya saja. Adapun dari segi ilmiah atau medis belum dapat dipastikan. Tapi penulis menemukan satu penelitian yang masih harus dilanjutkan mengenai perbedaan kandungan urine pada bayi laki-laki dan bayi perempuan. 

Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa bayi perempuan yang usianya di bawah 1 bulan menghasilkan urine yang memiliki kandungan kuman 95% lebih banyak daripada bayi laki-laki dengan usia yang sama. Sedangkan bayi perempuan yang usianya 1-3 bulan menghasilkan urine yang mengandung 91% kuman lebih banyak daripada bayi laki-laki. Adapun bayi perempuan yang usianya di atas 3 bulan menghasilkan urine yang mengandung 61% kuman lebih banyak.

Meski begitu, apapun hasil penelitian ilmiahnya, tata cara membersihkan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi ASI termasuk bagian dari ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tidak ditemukan alasannya secara logika kecuali atas perintah nash baik dari Alquran maupun hadis.

 

Rekomendasi

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect