Ikuti Kami

Kajian

Relasi Muslim dan Non Muslim Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.ComSyekh Yusuf al-Qardhawi adalah ulama asal Mesir yang sangat produktif. Ia telah menerbitkan lebih dari 120 buku. Meski dalam sikap dan gerakan politiknya yang sedikit kontroversial karena masuk ke dalam bagian ikhwanul muslimin, tak dapat dipungkiri kontribusinya dalam dunia keilmuan Islam tidak dapat terbantahkan. Di antaranya ialah kontribusinya dalam rumusannya toleransi. Berikut relasi muslim dan non muslim menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi.

Syekh Yusuf juga termasuk ulama yang berpandangan akan pentingnya bertoleransi kepada pemeluk agama lain. Hal tersebut semata untuk saling menghormati satu sama lain dan tentunya masih dalam batas bertoleransi yang wajar.

Syekh Yusuf menjelaskan bahwa umat Islam sebaiknya memanggil pemeluk agama lain atau yang berbeda pandangan keyakinan dengan sebutan non muslim, tidak dengan sebutan kafir. Dalam kitabnya “Khitabuna fi ‘Ashr al-Aulamah” hal 44 ia berkata demikian:

ومن الدعوة بالحكمة والموعظة الحسنة, ومن الجدال بالتي هي أحسن, المطالب به المسلمون, وخصوصا فى عصر العولمة: ألا نخاطب المخالفين لنا باسم الكفار, وإن كنا نعتقد كفرهم. ولا سيما مخالفينا من أهل الكتاب.

Di antara dakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik, serta jadal dengan cara yang baik yang menjadi tuntutan umat Islam terlebih di zaman sekarang ialah dengan kita yang tidak menyebut orang yang berbeda pandangan keyakinan dengan kita dengan sebutan kafir, meski kita meyakini kekufuran mereka. terlebih orang-orang yang berbeda dengan kita dari kalangan ahli kitab”.

Dalam pandangannya, Syekh Yusuf mengajak umat Islam untuk lebih menghormati orang lain yang berbeda keyakinan. Selain dapat menjadi salah satu strategi dakwah yang baik dengan memperlihatkan wajah Islam yang ramah hal tersebut juga bertujuan untuk tetap menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan sesama umat manusia.

Baca Juga:  Di Zaman Rasulullah Saw, Perempuan Boleh Kok Menuntut Haknya

Lebih lanjut, Syekh Yusuf al-Qardhawi menyebutkan bahwa setidaknya ada dua alasan mengapa umat Islam hendaknya mengganti penyebutan kafir dengan kata “non muslim”:

Pertama, kalimat kafir memiliki beberapa makna yang sebagian darinya tidak dikehendaki ketika mengucapkannya. Di antara makna tersebut ialah: “mengingkari Allah, utusan-utusan-Nya serta akhirat”, seperti kelompok ateis yang tidak mengimani apapun selain yang dapat ditangkap oleh panca indra, mereka tidak mengimani adanya Tuhan, nabi ataupun akhirat.

Makna tersebut akan tidak sejalan ketika diucapkan pada ahli kitab. Karena mereka dalam konteks ini hanya kufur terhadap risalah dan agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw sebagaimana mereka menganggap umat Islam kufur terhadap agama mereka, tapi masih mengimani Allah, rasul-Nya dan adanya akhirat.

Kedua, al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk tidak berdialog dengan orang lain (meski mereka adalah orang kafir) dengan kata kafir. Dalam al-Qur’an khitab (ungkapan) untuk non muslim adakalanya dengan menggunakan (يأيها الناس ) yang artinya wahai umat manusia, (يا بني أدم ) yang artinya wahai keturunan Adam, (يا عبادي ) yang artinya wahai hamba-hamba-Ku atau (يا أهل الكتاب ) yang artinya wahai ahli kitab.

Dan perlu diketahui bahwa al-Qur’an tidak meng-khitabi dengan kata kafir kecuali pada dua ayat: yang pertama ialah khitab bagi mereka di hari kiamat kelak pada ayat 6 surat at-Tahrim. Dan yang kedua pada surat al-Kafirun ayat 1-6. Itupun merupakan khitab yang ditujukan kepada orang-orang penyembah berhala yang ingin Nabi Muhammad Saw menyembah berhala mereka dalam jangka setahun agar kemudian mereka menyembah Tuhannya juga setahun.

Dalam hal ini penyebutan “kafir” pada surat tersebut bertujuan untuk menolak kesepakatan yang diajukan dengan menggunakan kata-kata tegas. Dan meski demikian, surat tersebut tetap diakhiri dengan ayat yang menunjukan toleransi: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.

Baca Juga:  Mengunyahkan Makanan Untuk Anak Apakah Membatalkan Puasa?

Demikian penjelasan relasi muslim dan non muslim menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi terkait pentingnya bersikap toleran terhadap orang lain yang berbeda keyakinan. Wallahu a’lam. (Baca juga:Moderatisme Islam Perspektif Syekh Yusuf Al-Qardhawi).

Tulisan ini pernah diterbitkan di BincangSyariah.Com.

Rekomendasi

Hikmah Puasa yusuf al-Qardhawi Hikmah Puasa yusuf al-Qardhawi

7 Hikmah Puasa Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect