Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

mencetak alquran berbagai warna
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab suci yang menjadi pedoman umat Islam. Di dalam Alquran, terdapat aturan-aturan atau undang-undang yang harus dipatuhi umat manusia supaya berjalannya kehidupan yang penuh dengan nilai-nilai sosial serta terwujudnya kehidupan yang aman, damai, dan tentram bagi mereka yang menjadikannya sebagai petunjuk. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 2,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.

Terdapat banyak keistimewaan yang dimiliki oleh Alquran, di antaranya adalah bisa menjadi penolong di hari kiamat kelak bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

Artinya: “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya”. (HR. Muslim No.252).

Hadis dari Rasulullah tersebut menunjukkan betapa mulia dan indahnya Alquran bagi para pembacanya sehingga akan memiliki peran sebagai penolong bagi para pembacanya. Namun di zaman sekarang, seringkali dijumpai mushaf-mushaf Alquran dari penerbit yang mana mereka mencetak Alquran dengan berbagai warna di huruf-hurufnya. Seperti warna merah yang melambangkan bacaan dua harakat, warna hijau melambangkan bacaan lima harakat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Penulisan Alquran yang seperti demikian dilakukan untuk mempermudah para pembacanya agar tidak keliru dalam pembacaan huruf mad dan lainnya. Melihat fenomena penulisan atau pencetakan Alquran yang saat ini banyak ditulis dengan warna-warna pada kalimatnya, bagaimanakah hukumnya?

Jika berbicara mengenai hukum mencetak Alquran dengan berbagai macam warna dengan tujuan yang mulia tersebut, yaitu mempermudah dan menyelamatkan para pembacanya dari kekeliruan, maka hukum yang demikian tertera dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Baca Juga:  Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Pada kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum memperindah Alquran dengan cara memperbagus tulisannya, memberikan harakat pada setiap hurufnya dengan tujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan, itu sangat dianjurkan selama hal demikian tidak merubah tulisannya. Berikut redaksinya:

وأجمعوا على استحباب كتابة المصحف وتحسين كتابته وتبيينها وايضاحها وإيضاح الخط دون مشقة وتعليقه ويستحب نقط المصحف وشكله لأنه صيانة له من اللحن والتحريف

“Dan para ulama telah berijma’ atas kesunnahan menulis mushaf dan memperbagus, memperjelas tulisannya, serta merperjelas kaligrafi tanpa kesulitan, dan memberikan catatan kaki pada kaligrafinya. Dan dianjurkan pula memberikan titik dan harakat pada mushaf untuk menjaganya dan kekeliruan dan perubahan”.

Bahkan jika melihat awal penulisan Alquran, pada saat itu Alquran ditulis tanpa ada titik dan harakat pada setiap hurufnya. Dengan penulisan Alquran yang seperti demikian, membuat sebagian orang yang tidak mengerti bahasa Arab sering keliru dalam membaca Alquran, seperti salah dalam penyebutan huruf-huruf yang serupa bentuknya seperti huruf Ba’, Ta’, Tsa’ dan Nun.

Kemudian dengan adanya kekeliruan tersebut, maka ulama pada masa itu berpikir untuk menyelesaikan kekeliruan itu dengan memberikan titik pada setiap huruf yang terdapat dalam Alquran. Namun masalah kekeliruan bukan hanya terletak pada tidak adanya titik saja, melainkan juga pada ketiadaan harakat yang membuat kekeliruan dari segi i’rab (susunan kata) yang juga menyebabkan perubahan dari segi maknanya.

Oleh karenanya untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diberikanlah harakat pada setiap huruf yang terdapat dalam mushaf agar orang-orang bisa membaca Alquran dengan benar dan tidak mengubah makna yang dimaksud oleh teks-teksnya.

Melihat fenomena awal penulisan Alquran di atas, mencetak Alquran dengan berbagai macam warna sangatlah bagus bahkan perlu untuk dilakukan dengan tujuan mempermudah para pembacanya untuk mengetahui bacaan atau hukum tajwid yang terdapat pada setiap teksnya serta bertujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Mata ketika Puasa?

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect