Ikuti Kami

Khazanah

Pakaian Laki-laki di Era Rasulullah Edisi Penutup Kepala

pakaian rasulullah penutup kepala
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di zaman Rasulullah, ada beberapa jenis pakaian yang hanya dikenakan oleh perempuan atau laki-laki, atau bisa dikenakan oleh keduanya. Pembeda pada pakaian tersebut, baik bagian penutup kepala, wajah, badan, kaki, atau tangan adalah dikembalikan pada fungsinya. Berikut beberapa macam pakaian laki-laki di era Rasulullah yang berfungsi sebagai penutup kepala.

Disadur dari karya Muhamamd bin Faris al-Jamil dalam bukunya, “al-Libas fii ‘Ashri ar-Rasul”, ada tiga macam pakaian laki-laki era Rasulullah khusus bagian kepala.

Pertama, Al-‘Ishobah. Abu Manshur al-Azhari (W. 981 M), seorang ahli tata bahasa Arab berdarah Afghanistan mendefinisikan Ishobah sebagai berikut,

وكل شيء  استدار بشيء فقد عصب يه

Artinya: Segala benda yang melingkari benda lainnya ia akan jadi terbalut olehnya (benda pertama).

Kalau melihat definisi ini, kita bisa membayangkan bahwa ishobah adalah bandana yang melingkari kepala.  Dalam bahasa Arab, bentuk verbal dari ‘Ishobah adalah ‘Ashaba (عصب). Ditemukan dalam hadis Nabi dari Ibnu Abbas,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ صَعِدَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمِنْبَرَ وَكَانَ آخِرَ مَجْلِسٍ جَلَسَهُ مُتَعَطِّفًا مِلْحَفَةً عَلَى مَنْكِبَيْهِ، قَدْ عَصَبَ رَأْسَهُ بِعِصَابَةٍ دَسِمَةٍ

Artinya: dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah naik ke atas mimbar dan itu adalah majlisnya yang terakhir (sebelum wafat), beliau berselimut dengan kain tebal di atas kedua pundaknya dan melilitkan kepalanya dengan perban yang berminyak.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain juga disebutkan,

عن ثوبان -رضي الله عنه-، قال: «بعث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- سَرِيَّةً، فأصابهم البَرْد فلما قَدِموا على رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أمَرَهُم أن يَمْسَحوا على الْعَصَائِب والتَّسَاخِين

Artinya: Dari Ṡaubān -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengirim pasukan, lalu mereka tertimpa hawa dingin. Saat mereka tiba di hadapan Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- (mereka mengeluhkan hawa dingin yang menimpa mereka tersebut), maka beliau memerintahkan mereka untuk mengusap serban dan sepatu.”  (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Baca Juga:  Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Hadis ini menerangkan tentang syari’at mengusah khuffah saat berwudhu kala musim dingin dan cuaca begitu ekstrim. Saat berwudhu, mereka tak wajib membuka kaus kaki dan serban di kepala, cukup dengan mengusapnya dengan air.

Dalam hadis ini, ditemukan lafaz العصائب (al-‘Asha`ib) yang merupakan bentuk plural dari lafaz العصابة (al-‘Ishobah). Maka bisa dipahami bahwa al-‘Ishobah merupakan penutup kepala yang atau kain yang dililitkan di kepala dan digunakan juga saat musim dingin.

Dalam riwayat lain juga disebutkan, bahwa beberapa sahabat Nabi seperti Ibnu Abi Hadraj al- Aslamy yang pergi ke pasar dan ia menggunakan al-Ashobah.

Kedua, al-‘Amamah (العمامة). Al-‘Amamah adalah penutup kepala yang sudah maklum. Dalam bahasa Indonesia juga disebut dengan turban atau sorban. Adapun bentuk plural dari al-‘Amamah adalah al-‘Amam`im (العمائم). Penyebutan al-‘Amamah dalam hadis Nabi banyak bermunculan yang artinya menunjukkan bahwa jenis penutup kepala ini banyak digunakan di masa Nabi.

Misal dalam hadis yang tercatat dalam Sunan Abi Daud,

فرق ما بيننا وبين الكفار لبس العمائم على القلانس

Artinya: Perbedaan kita dengan orang-orang kafir adalah memakai al-‘Imamah di atas al-Qalansuwah.

Dalam kitab ‘Awnul Ma’bud karya Muhammad Syamsul Haq Abadi (W. 1911), seorang ulama ahli hadis berkebangsaan India. Pada masa itu, ciri khas seorang muslim, terutama saat shalat adalah menggunakan al-‘Imamah dan al-Qalansuwah. Sedangkan orang non muslim hanya menggunakan al-‘Imamah. Fungsi al-Qalansuwan yang kemudian akan kita sebut peci adalah agar sorban atau turban yang digunakan tidak jatuh.

Adapun cara Nabi memakai sorban diterangkan dalam hadis riwayat Tirmizi dari Ibnu Umar,

 كان النبيُّ صلى الله عليه وسلم إذا اعتمَّ سدلَ عمامتَه بين كتِفيه

Baca Juga:  Riffat Hassan: Perintah Berjilbab Tidak Bisa Dijadikan Alasan Domestikasi Perempuan

Artinya: Nabi Muhammad (biasanya) apabila menggunakan sorban, ia menguraikan sorbannya di antara dua pundaknya.

Dalam beberapa riwayat lain, Nabi Muhammad dan beberapa sahabat biasanya hanya mengenakan sorban dengan satu model saja. Yaitu, dengan menguraikan kedua ujung sorban ke belakang pundak. Biasanya, Rasulullah juga menggunakan sorban berwarna hitam, seperti yang terjadi saat peristiwa Fathu Makkah.

Ketiga, al-Qalansuwah. Lafaz ini tidak banyak ditemukan dalam hadis Nabi, hanya beberapa saja jika dibandingkan dengan penyebutan al-‘Imamah. Saat ini, penyebutannya dalam bahasa Indonesia adalah kopyah atau peci.

Sebagaimana hadis yang telah dijelaskan dalam penggunaan sorban, al-Qalansuwah disebut dalam bentuk plural, al-Qalanis (القلانس).

Dalam hadis riwayat Muslimd ari Abdullah bin Umar,

إن رسول الله ذهب لعيادة سعد بن عبادة فقمنا معه ونحن بضعة عشر. ما علينا نعال ولا خفاف ولا قلانس ولا قمص. نمشي في تلك السباخ.

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah pergi mengunjungi Sa’ad bin Ibadah, kemudian kami berdiri bersamanya dan kami berjumlah puluhan. Kami tidak menggunakan sandal, tidak menggunakan kaus kaki, tidak menggunakan peci, dan gamis. Kami berjalan di atas rawa.

Dalam sebuah hadis lain, Umar mendengar bahwa Rasulullah bersabda,

 الشُّهَدَاءُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ جَيِّدُ الْإِيمَانِ لَقِيَ الْعَدُوَّ فَصَدَقَ اللَّهَ حَتَّى قُتِلَ فَذَلِكَ الَّذِي يَرْفَعُ إِلَيْهِ النَّاسُ أَعْنَاقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ حَتَّى وَقَعَتْ قَلَنْسُوَتُهُ أَوْ قَلَنْسُوَةُ عُمَرَ….

Artinya: “Orang yang mati syahid itu ada tiga orang; seorang lelaki mukmin yang bagus keimanannya bertemu dengan musuh kemudian dia berlaku jujur kepada Allah hingga terbunuh, maka pada hari Kiamat orang-orang akan melongokkan lehernya untuk melihat kepadanya, ” dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melongokkan lehernya, sampai kopyah beliau terjatuh atau kopyah Umar terjatuh….

Akan tetapi, al-Qalansuwah atau kopyah dalam bahasa Indonesia juga ditemukan di Mesir. Sehingga bisa diduga bahwa kopyah ini tidak murni dikenakan oleh bangsa Arab, tapi ia juga ditemukan di masa Rasulullah. Adapun penggunaan di kalangan sahabat Rasul biasanya bersama sorban atau al-‘Imamah.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Demikian tiga macam pakaian Rasulullah edisi penutup kepala. Ketiga pakaian ini juga mencerminkan budaya dan fungsi pada zaman itu.

Rekomendasi

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan

Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect