Ikuti Kami

Kajian

Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Vaksin Haram makna darurat
Vials of vaccine for Covid-19 to be administered by injection

BincangMuslimah.Com – Pandemi covid-19 sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dampaknya sangat luar biasa berpengaruh dalam setiap lini kehidupan manusia. Pemerintah berkali-kali mengeluarkan upaya dan aturan kepada segenap warga Indonesia demi menanggulangi wabah ini. Salah satu upaya pencegahan dan pengurangan efek dari terdampak virus ini adalah dengan vaksin. Belum lagi vaksin disuntikkan kepada seluruh warga, isu vaksin haram sudah ramai diperbincangkan.

Sebagai negara yang mayoritasnya merupakan pemeluk agama Islam, kita memang perlu berhati-hati dalam mengkonsumsi atau menggunakan kebutuhan dan meninjaunya dari segi halal dan haramnya. Karena itu adalah salah satu bentuk ikhtiar kita sebagai hamba Allah untuk takwa. Tapi, benarkah vaksin yang saat ini sedang diupayakan agar digunakan warga Indonesia dihukumi haram?

Isu vaksin haram sebenarnya sudah tidak asing lagi. Bukan hanya pada vaksin untuk virus corona, tapi juga vaksin untuk virus lainnya, salah satunya adalah vaksin polio. Dalam dunia kedokteran, pembuatan vaksin melalui beberapa tahap. Dikutip dari beberapa artikel, salah satu tahapan produksi vaksin adalah pembibitan vaksin. Salah satu medianya adalah  enzim tripsin babi yang berguna sebagai kasalitator atau pemecah protein. Kemudian pada tahap beirkutnya, enzim tripsin babi ini dibersihkan. Sehingga, saat vaksin jadi dan bisa ditanamkan ke tubuh manusia, enzim tripsin babi tidak ada lagi.

MUI Pusat mengharamkan vaksin Astrazeneca pada unsur kandungannya. Tapi penggunaannya boleh karena unsur darurat. Sedangkan MUI Jawa Timur membolehkannya karena unsur istihalah (perubahan zat haram menjadi halal karena proses tertentu. Sedangkan MUI pusat tidak membenarkan adanya proses istihalah pada babi dan turunannya. Perbedaan ini sebenarnya tetap menghasilkan hukum akan kebolehan penggunaan vaksin Astrazeneca, hanya saja alasan kebolehannya berbeda.

Baca Juga:  Sebab Turunnya Surah al-Qadr dan Kisah Kesatria 1000 Bulan

Sedangkan dalam ranah fikih, seperti yang difatwakan oleh MUI Pusat tentang kebolehan vaksin Astrazeneca adalah karena darurat. Tentu kita perlu menelaah, apa makna darurat menurut fikih Islam dan apa saja standar darurat tersebut?

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhiim disebutkan makna darurat yang menjelaskan ayat 173 dari surat al-Baqoroh. Ayat tersebut berbunyi:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa makna darurat pada ayat ini adalah kondisi saat seseorang tidak punya pilihan untuk menghindar. Seperti keterangannya berikut:

وحكى القرطبي عن مجاهد في قوله: {فَمَنِ اضْطُرَّ} أي: أكره على ذلك بغير اختياره

Imam Qurthubu diceritakan (disampaikan) oleh Mujahid tentang firman Allah (sesiapa yang terpaksa) maksudnya adalah sesiapa yang terpaksa (tidak mau melakukan) tapi tak punya pilihan lain.

Sedangkan dalam keterangan kitab Fadhlu Rabbi al-Baryyah Syarh karya Abu al-Hasan ‘Ali bin Ramli al-Mukhtar, seorang ulama berkebangsaan Yordania dalam bab at-Thib (kedokteran) menyebutkan akan bolehnya menggunakan barang haram untuk pengobatan. Hal ini dibolehkan jika penggunaan tersebut karena unsur darurat.

Begitu juga sang Guru Besar dan ulama Ushul Fikih di Universitas Madinah, Muhammad bin Husein Ibnu Hasan al-Jayzani mendefinisikan kata darurat dalam kitabnya, ad-Dharuriyyat asy-Syar’iyyah seperti ini:

Baca Juga:  Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

الحاجةُ الشديدةُ الملجئةُ إلى ارتكاب محظورٍ شرعيٍّ

Artinya: Kebutuhan mendesak untuk menggunakan/mengkonsumsi/memanfaatkan sesuatu yang dilarang dalam syariat.

Beliau berpedoman pada kaidah-kaidah fikih mengenai kondisi darurat yang terjadi saat melakukan hal yang sebelumnya dilarang. Kaidah tersebut, misalnya Dar`u al-Mafasid Muqoddam ‘ala Jalbi al-Mashalih (mencegah lebih baik daripada mengobati), al-Ahkam asy-Syar’iyyah Masyruthotun bil Qadri wal Istitho’ah (hukum-hukum syariat sesuai kadar kemampuan dan kondisi).

Ini bukan berarti hendak memainkan agama, tapi justru menjadi batasan sekaligus keleluasaan dalam beribadah. Islam tidak hendak menyulitkan, juga tidak meremehkan.

Bagaimana memandang vaksin Astrazeneca ini? Meski MUI Pusat dan MUI Jawa Timur memiliki alasan yang berbeda akan kebolehan vaksin ini, sebagai muslim alangkah baiknya memang lebih mengutamakan keselamatan diri di tengah maraknya wabah Covid-19. Penggunaan vaksin apapun, sesuai yang disediakan oleh pemerintah dalam upaya meminimalisasi atau menekan angka kematian karena virus ini harus segera dilaksanakan.

Meski terdapat pilihan vaksin Sinovac dan Astrazeneca, tapi kita tak bisa sepenuhnya memilih untuk menggunakan jenis vaksin yang mana. Semua tergantung pada stok yang tersedia dan juga efektivitas yang telah ditemukan oleh beberapa peneliti. Terlebih juga beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa unsur enzim tripsin babi sudah tidak ada setelah vaksin jadi dan siap digunakan sebagai penguat sistem antibodi dalam tubuh manusia.

Jika beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa vaksin ini sudah tidak lagi mengandung unsur babi setelah menjadi vaksin, maka perlulah kita yakini. Cermatlah dalam menerima informasi, jangan mudah percaya akan informasi yang tersebar terutama mengenai kandungan vaksin ini. Karena keselamatan manusia jauh lebih penting. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Penyebab Seseorang Melakukan Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect