Ikuti Kami

Muslimah Talk

Loujain al-Hathloul, Bebas dari Penjara Usai Perjuangkan Hak Mengemudi Perempuan Arab Saudi

Loujain al-Hathloul

BincangMuslimah.Com – 10 Februari lalu, Arab Saudi menyambut kebebasan seorang pejuang hak-hak perempuan yakni Loujain al-Hathloul. Ia dibebaskan setelah mendekam selama hampir tiga tahun di penjara. Berita bahagia ini disampaikan oleh salah keluarganya melalui sebuah akun twitter.

Al-Hathloul ditangkap pada Mei 2018 bersama dengan puluhan aktivis perempuan lainnya, setelah berusaha keras untuk mengakhiri larangan mengemudi bagi perempuan yang telah diberlakukan selama beberapa dekade di Arab Saudi. Tiga minggu setelah ia ditahan, negara kerajaan itu mencabut larangan tersebut.

Kala itu, Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengendarai mobil. Dilansir dari BBC News, saat ini ia sedang dalam masa percobaan bebas.

Lebih lanjut di akun twitter Hathloul Lina menjelaskan “ Tiba di rumah setelah 1001 hari di penjara,” tambahnya, sambil membagikan tangkapan layar panggilan video bersama saudarinya yang tersenyum bahagia.”

Pada Desember tahun lalu, aktivis perempuan berusia 31 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Anti Terorisme dan Kejahatan Pendanaan.

PBB menggambarkan hukuman itu sebagai hukuman “palsu” yang menggunakan UU anti-terorisme yang bisa ditafsir luas oleh penguasa. Pengadilan menangguhkan hukuman penjara dua tahun dan 10 bulan terhadap al-Hathloul.

Lynn Maalouf, wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga termasuk sebagai upaya mendorong perubahan pada rezim penguasa melayani agenda asing di dalam kerajaan dengan menggunakan internet, dengan tujuan merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan sejumlah individu dan entitas yang telah melakukan tindakan kriminal”.

Hathloul membantah semua tuduhan tersebut, namun hakim menyatakan bahwa ia telah mengaku dengan sukarela tanpa di bawah tekanan”. Sementara sang hakim menangguhkan sebagian dari hukuman lima tahun delapan bulan penjaranya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal, dia memperingatkan bahwa “jika ia (Hathloul) melakukan kejahatan apapun dalam tiga tahun ke depan, penangguhan itu akan dibatalkan”. Hakim juga melarang Hathloul meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun.

Baca Juga:  Jangan Pasrah, Perempuan Perlu Mandiri Secara Finansial!

Sebelumnya dikutip dari Associated Press, rujukan kasus Loujain al-Hathloul ke Pengadilan Kriminal Khusus adalah kemunduran bagi upaya untuk mendorong pembebasan al-Hathloul secepatnya dan berarti dia akan menghadapi tuduhan terkait terorisme dan keamanan nasional. Ia telah dipenjara selama 2,5 tahun.

Sebagian dari mereka mengaku mengalami pelecehan fisik dan seksual selama dalam tahanan yang dilakukan interogator yang wajahnya tertutup.

Para perempuan itu mengatakan bahwa mereka dicambuk di punggung dan paha, disetrum dan disiram air. Beberapa perempuan bercerita mereka disentuh dan diraba secara paksa, dibuat untuk berbuka saat bulan puasa di bawah ancaman pemerkosaan dan kematian. Seorang perempuan mencoba bunuh diri di penjara.

Sementara sebagian besar perempuan telah dibebaskan sambil menunggu persidangan, al-Hathloul dan tiga aktivis perempuan lainnya masih dipenjara.

Demikian dikutip dari Associated Press. Kelompok yang melacak persidangannya mengatakan hanya kasus al-Hathloul yang dirujuk ke Pengadilan Kriminal Khusus. Pengadilan mengatakan akan membuka penyelidikan soal klaim penyiksaannya, demikian kata keluarganya.

Al-Hathloul telah lama menjadi pembela hak-hak perempuan di Arab Saudi. Penahanannya menyita banyak perhatian di seluruh dunia yang menyerukan agar ia dibebaskan tanpa syarat. Pada tahun 2014, ia ditahan selama lebih dari 70 hari setelah mencoba menyiarkan langsung dirinya mengemudi dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Arab Saudi.

Kala itu masih ilegal bagi wanita untuk mengemudi di kerajaan tersebut. Dia ditangkap oleh otoritas Saudi saat mencoba melintasi perbatasan dan kemudian dibebaskan tanpa pengadilan.

Rekomendasi

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Nora al-Matrooshi Calon Astronaut Nora al-Matrooshi Calon Astronaut

Nora al-Matrooshi: Kandidat Astronaut Perempuan Arab Pertama

Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan

Empat Keadaan Perempuan Boleh Keluar Rumah dalam Syariat Islam

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect