Ikuti Kami

Ibadah

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan prosesi sakral yang menandai bersatunya dua insan lewat akad. Namun, menikah bukan hanya sekedar mengucapkan ijab qabul. Ada rukun dan syarat menikah yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Apa saja itu?

Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Masing-masing rukun tersebut beliau jelaskan lagi dengan lebih terperinci sebagaimana berikut.

Pertama, calon istri.

Adapun syarat calon istri yang dinikahi adalah dalam keadaan tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah dari perceraian suami terdahulu, serta tidak ada hubungan mahram atau persusuan antara kedua mempelai. Disyaratkan pula menentukan calon istri, seperti dengan mengucapkan nama sang istri ketika akad, seperti “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, kemudian sebutkan nama mempelai perempuan. Atau boleh juga dengan menyebutkan sifat yang melekat pada sang mempelai, misal perkataan wali, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang besar.” maka akad sah untuk anak yang besar. Namun penentuan dengan nama lebih diutamakan dari pada sifat.

Kedua, calon suami.

Disyaratkan menentukan calon lelaki ketika wali mengucapkan lafal ijab, misal aku menikahkan anakku fulanah dengan kamu.” Tidak sah jika mengucapkan, “Saya nikahkan anak putriku fulanah dengan salah satu di antara kalian.” Ijab seperti ini tidak sah meskipun memakai isyarat.

Syarat selanjutnya, hendaknya antara kedua mempelai tidak ada hubungan mahram atau persusuan. Tidak diperkenankan juga calon mempelai laki-laki menikahi calon istri yang masih dalam keadaan talak raj’i (talak 1) karena perempuan tersebut masih dihukumi sebagai istri orang lain sebab ia masih memiliki hak waris suaminya.

Baca Juga:  Suami Bisa Panjatkan Doa Ini untuk Keselamatan dan Kebaikan Janin

Ketiga, wali.

Orang yang berhak menjadi wali mempelai perempuan adalah ayah, ayahnya ayah dan terus ke atas (baca: Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali). Syarat wali adalah seorang lelaki yang adil, merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama) maka tidak sah jika wali masih anak kecil atau orang yang sedang hilang akal.

Keempat, dua orang saksi

Dua orang saksi tersebut disyaratkan sebagai seorang yang merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), lelaki yang adil, Islam dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), bisa berbicara dan melihat

Kelima, akad

Akad adalah ucapan ijab dan qabul. Dalam akad, disyaratkan adanya ijab dari wali calon istri yaitu dengan mengucapkan zawajtuka/ankahtuka mauliyyati fulanah, artinya; aku nikahkan engkau dengan anak perwalianku fulanah.  Kemudian disyaratkan ucapan qabul dari calon suami yang bersambung dengan ijab tersebut, yaitu dengan mengucapkan qabiltu nikahaha wa tazwijaha, yang artinya: aku terima dengan nikahnya dan perkawinannya.

Itulah lima rukun dan syarat menikah yang harus dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Wallahu ‘alam.

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect