Ikuti Kami

Diari

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Ada banyak hal yang membuat orang mau menerima risiko nikah muda. Ada banyak pula yang tak ingin menanggung risiko nikah muda sehingga menunda pernikahan sampai waktu yang dianggap paling tepat. Sebenarnya, apa saja risiko nikah muda sehingga menjadi hal yang mesti dipertimbangkan dengan sangat matang?

Pertama, nikah muda akan memangkas masa muda yang menyenangkan baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Pernikahan bukan perkara biasa. Ada dua manusia dan dua keluarga yang menyatu. Maka dari itu, kita mesti menimbang dengan matang. Membina keluarga membutuhkan tenaga yang luar biasa. Ada fokus yang perlu dijaga sehingga mesti mengorbankan masa-masa muda.

Masa muda tak hanya tentang senang-senang. Saat seorang manusia menjalani masa mudanya, ia tengah memperluas pergaulan dan koneksi, mematangkan pemikiran, dan menguatkan proses pendewasaan.

Sebelum benar-benar siap, alangkah baiknya mempertimbangkan terlebih dahulu kesiapan untuk menikah di usia muda. Jika sudah siap, lanjutkan. Jika belum, sebaiknya jangan. Tundalah pernikahan sampai waktu yang benar-benar tepat.

Kedua, nikah muda membuat kita mengesampingkan cita-cita demi cinta.

Apabila cita-cita belum tercapai dan ada rencana untuk menikah di usia muda, pertimbangkanlah terlebih dahulu. Manusia hidup tak hanya dengan cinta, tapi juga dengan cita-cita yang dipegang teguh.

Ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keduanya dalam hidup. Kita bisa mewujudkan cita-cita terlebih dahulu kemudian mengurusi persoalan cinta, menyelesaikan percintaan terlebih dahulu lalu mewujudkan cita-cita, atau bisa juga menyeimbangkan keduanya.

Tiga pilihan tersebut tergantung kepribadian masing-masing. Kita bisa memilih salah satu dari pilihan tersebut, pilihan mana yang paling tepat untuk dilaksanakan. Jangan lupa, pikirkan juga keluarga dan lingkungan pertemanan untuk membuat keputusan.

Baca Juga:  Jejak Islam di Dunia: Muslim di Rusia dan Hikayat Sahabat Nabi Mengislamkan Raja Bolghar

Ketiga, menjadi dewasa sebelum waktunya dan menjalankan kehidupan yang tidak sesuai dengan usia.

Risiko ketiga ini menimbulkan banyak penafsiran. Dewasa sebelum waktunya bisa saja ditafsirkan dengan tidak bisa nongkrong bersama teman-teman lagi, hamil di usia sangat muda, tidak tahan bahkan belum siap saat menghadapi masalah dalam rumah tangga, dan banyak lagi.

Untuk itu, kita memerlukan kesiapan psikologis yang matang baik mental maupun fisik untuk menikah. Jika secara mental belum siap, pernikahan yang terlaksana akan rapuh, tak memiliki fondasi yang utuh.

Mari berpikir dengan jernih, mempreteli satu per satu risiko nikah muda yang akan muncul dalam berumah tangga. Jangan mau terprovokasi narasi nikah muda di media sosial yang hanya menampakkan kesenangan belaka.

Seperti kehidupan yang selalu dibayang-bayangi kematian, pernikahan juga sama. Dalam sebuah pernikahan, ada kemungkinan perceraian. Bukankah kebahagiaan selalu berdempetan dengan ketidakbahagiaan?

Siap menikah di usia muda atau nikah muda artinya tidak hanya siap merayakan rasa suka dalam rumah tangga, tapi juga siap menerima luka-luka dalam rumah tangga.[]

Rekomendasi

Islam menyunahkan Nikah muda Islam menyunahkan Nikah muda

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

Dampak Negatif Pernikahan Dini Dampak Negatif Pernikahan Dini

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect