Ikuti Kami

Kajian

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Dampak Negatif Pernikahan Dini

BincangMuslimahCom – Jargon nikah muda berseliweran di media sosial. Sebagai netizen yang baik, betapa baiknya apabila kita menyaring terlebih dahulu apa arti dan dampak nikah muda, jangan sampai terjerumus dalam praktik pernikahan dini.

Sebab, terdapat banyak dampak negatif yang terjadi dalam praktik pernikahan dini terutama pada anak. Pernikahan dini sangat membahayakan kesehatan anak. Berikut adalah tiga dari banyak sekali dampak negatif pernikahan dini.

Pertama, dampak terhadap hukum.

Pernikahan dini jika dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Per- kawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1).

“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tuanya” (Pasal 6 ayat 2).

Saat ini, usia perempuan telah diganti menjadi 19 tahun dalam  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 26 ayat 1) “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanat undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak agar tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kedua, dampak biologis dan psikologis.

Secara biologis, organ-organ reproduksi anak yang baru menginjak akil baligh masih berada pada proses menuju kematangan. Anak-anak belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis, apalagi jika sampai hamil dan melahirkan.
Apabila dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.

Baca Juga:  Apakah Foto Selfi Masuk dalam Sikap Ujub?

Maka, pertanyaannya adalah apakah hubungan seks yang demikian adalah atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara istri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak?

Secara psikis, anak-anak belum siap dan belum mengerti tentang hubungan seks. Hubungan seks akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Ketiga, dampak sosial dan perilaku seksual.

Fenomena sosial pernikahan dini berhubungan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat. Di Indonesia, masyarakat cenderung memosisikan perempuan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki saja.
Kondisi tersebut hanya akan melestarikan budaya patriarki yang kebanyakan hanya akan melahirkan kekerasan dan menyisakan kepedihan bagi perempuan. Selain itu, ada pula perilaku seksual berupa perilaku gemar berhubungan seksual dengan anak-anak yang dikenal dengan sebutan pedofilia.

Pedofilia tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya berupa hukuman penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah.
Jika tidak diambil langkah hukum bagi pelakunya, maka tidak akan menyebabkan efek jera bagi pelaku bahkan akan menjadi panutan bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.[]

Rekomendasi

Ramai Soal “Kuliah Adalah Scam” dan Nikah Muda: Perlunya Tapak Tilas Perjuangan Tokoh Muslimah dalam Pendidikan Perempuan Ramai Soal “Kuliah Adalah Scam” dan Nikah Muda: Perlunya Tapak Tilas Perjuangan Tokoh Muslimah dalam Pendidikan Perempuan

Ramai Soal “Kuliah Adalah Scam” dan Nikah Muda: Perlunya Tapak Tilas Perjuangan Tokoh Muslimah dalam Pendidikan Perempuan

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect