Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mau Nikah Muda? Tunggu Dulu, Ini Sederet Hal yang Perlu Kamu Tahu

Islam menyunahkan Nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pada tahun 2016, merekah sebuah kabar dari sebuah desa di pelosok Sumatera. Seorang gadis cilik yang baru menginjakkan kaki di kelas tiga Sekolah Dasar, menikah. Laki-laki yang dinikahi oleh gadis cilik ini berumur dua kali lipat darinya. Tiada ada hal serius yang terjadi. Sejauh yang diketahui, tidak ada paksaan dalam pernikahan ini.

Gadis cilik itu dirasa sudah matang dan siap membangun komitmen dengan seorang laki-laki untuk selanjutnya mengarungi kehidupan. Pernikahan itu kabarnya murni mendapatkan persetujuan dari keluarga maupun si gadis cilik itu sendiri. Kasus ini luput dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Anak. Tiada yang tahu apa sebab kenapa tidak ada laporan.

Beberapa pekan yang lalu sepasang remaja di bawah 18 tahun dan masih berada di bangku sekolah menengah atas diarahkan untuk segera menikah. Musababnya adalah mereka diduga terlalu sering berduaan dan dirasa mulai meresahkan masyarakat. Takut nanti terjadi hal yang tidak diinginkan dan kebablasan. Sepasang remaja tersebut akhirnya diadili lalu dinikahkan. Meski baru mengenyam kelas dua SMA, mereka pun harus berhenti sekolah.

Selain itu ada pula laki-laki berusia 54 tahun bernama Syekh Puji. Ia cukup akrab di telinga pembaca. Kasusnya sempat naik karena menikahi seorang anak perempuan yang masih berumur 12 tahun.  Syekh Puji divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta karena tersandung pada pasal UU tentang perlindungan anak. Pada akhirnya Syekh Puji kembali bebas dan kabarnya kembali melakukan perbuatan yang serupa. Kali ini ia menikahi anak berumur 7 tahun.

Lantas, kapan seseorang dikatakan melakukan pernikahan di bawah umur?

Setiap negara punya aturan tersendiri dalam menentukan kapan seseorang dianggap dewasa untuk menikah. Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang usia menikah berada di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Indonesia No.1 tahun 1974. Di dalam aturan itu menyebutkan jika batas usia minimal dari pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Belakangan ada wacana untuk mengubah batas usia minimal pernikahan dalam pasal 7 dan 1 oleh Panitia Kerja (Panja) DPR pada tahun 2019. Usia yang diusulkan dalm RUU ini  berganti menjadi 18 tahun untuk perempuan begitu juga dengan laki-laki. Pengajuan perubahan dalam pasal 7 merupakan arahan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengabulan gugatan batas usia dalam UU. Gugatan muncul karena dirasa adanya diskriminasi terhadap perempuan serta upaya untuk melindungi anak-anak dari potensi pernikahan dini.

Baca Juga:  Raden Ajeng Sutartinah dan Perannya dalam Perjuangkan Hak Pendidikan Perempuan

Pernikahan di bawah umur merupakan bentuk eksploitasi seksual terhadap anak. Orang dewasa yang menikahkan atau menikahi anak kecil di bawah umur dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan mereka sebagai orang yang dituakan. Secara kasat saja, anak di bawah umur khususnya yang baru berusia 7 tahun pada umumnya masih belum berpikir secara konkrit, alias abstrak. Mereka ini baru dalam masa bermain dan berinteraksi untuk mengenal teman-teman dan lingkungan sekitar. Itu baru aspek sosial. Belum lagi dari sisi biologis dimana organ reproduksi yang belum berkembang dengan sempurna.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), setidaknya satu dari enam anak perempuan di Indonesia telah melangsungkan pernikahan di bawah usia 18 tahun. Setiap tahun ada 340.000 anak yang belum genap berusia 18 tahun telah melangsungkan pernikahan. Lima tahun terakhir KPPPA menyatakan jika angka pernikahan muda di Indonesia berada di angka 11%. Sebuah persentase yang cukup tinggi.

Fenomena pernikahan di bawah umur memang masih seringkali terjadi. Banyak faktor yang mendasari kenapa hal ini dapat terjadi. Kasus di awal tulisan hanya beberapa saja dari ratusan ribu.  Tidak hanya di daerah pedesaan, daerah urban pun tidak sedikit yang melaksanakannya.

Beberapa orang mungkin jeri melihat anak-anak yang seharusnya masih mengenyam pendidikan sudah duduk di pelaminan. Namun sebagian orang berpendapat lain. Akan lebih baik menikah di usia dini demi mencegah kemungkinan terjadinya perzinaan. Benarkah pernikahan dini merupakan salah satu upaya ini efektif untuk menghindari perzinaan?

Tidak ada yang tahu pasti karena belum ada data konkrit untuk menjelaskan ini. Hanya saja, beberapa data  ada yang menunjukkan resiko dari pernikahan di usia muda.  Menikah di usia 16, 15, bahkan di bawah angka tersebut tidak dapat memberikan jaminan tidak akan terjadi sesuatu. Karena masih diragukan kecakapan dalam menangani segala urusan.

Mengingat, pernikahan mempunyai tangung jawab yang teramat besar. Belum lagi kemampuan fisik dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Begitu juga dengan jaminan pendidikan yang akan diterima oleh anak-anak setelah pernikahan terlaksana.

Baca Juga:  Nawal El Saadawi, Pejuang HAM-Feminis dari Negeri Seribu Menara

Bicara soal anak yang lahir setelah pernikahan, kehamilan pada perempuan yang masih berusia dini punya pengaruh besar terhadap mental. Menurut penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM, anak perempuan yang mengalami kehamilan seringkali mengalami stres. Hal ini diakibatkan karena mereka merasa punya dua tanggung jawab besar yaitu terhadap keluarga dan anaknya.  Perubahan peran ini menyebabkan munculnya beban karena usia yang belum matang.

Pernah dengar baby blues? Baby blues merupakan situasi dimana sang ibu belum siap untuk menerima kehadiran bayi hingga mampu menyakiti anak. Psikolog Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Ria Safaria menyatakan bahwa ada 50 – 80% perempuan mengalami stres pasca melahirkan.

Baby blues punya kategori ringan hingga parah dan dipengaruhi oleh usia sang ibu. Semakin muda usia ibu, semakin tinggi pula resiko baby blues.  Selain itu ada pula stunting, yaitu gagalnya pertumbuhan fisik dan otak anak. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman untuk pemenuhan gizi pada anak.

Perempuan di bawah umur juga rentan untuk mengalami gangguan kesehatan karena belum sempurnanya organ reproduksi. Semisal, perkembangan tulang pinggul (pelvis). Beberapa perempuan yang hamil harus melakukan aborsi karena berpotensi menyebabkan kematian atau bayi lahir secara premature. Dan masih banyak lagi.

Pernikahan di bawah umur juga berdampak pada sisi ekonomi. Tidak siap mental, begitu pula dengan finansial. Anak-anak yang berumur 16 tahun ke bawah biasanya tidak memiliki pekerjaan yang mumpuni. Hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki. Setelah menikah, jarang ada pekerjaan layak yang mau menerima kecuali pekerjaan fisik seperti buruh, kuli angkut bangunan dan lain-lain. Bukan berarti pekerjaan fisik tidak baik. Semua pekerjaan yang halal sama derajatnya di mata Allah.

Banyaknya sekali kebutuhan pasca menikah dan kadangkala kebutuhan sehari-hari sulit untuk tertutupi dengan penghasilan yang didapat. Belum lagi kebutuhan untuk pendidikan anak-anak. Situasi ini terus berlangsung ke generasi selanjutnya secara terus menerus. Sehingga muncullah yang dinamakan dengan ‘siklus kemiskinan’.

Selain itu rentan mengalami pertengkaran yang berakhir pada perceraian dan kekerasan dalam keluarga (KDRT). Lagi-lagi, hal ini dikarenakan belum ada kesiapan mental yang matang sehingga emosi tidak stabil saat menghadapi segala permasalahan.

Baca Juga:  Pekerja Rumah Tangga dan Payung Hukum yang Tak Kunjung Disahkan

Untuk menghadapi segala permasalahan tentu berawal dari pendidikan. Masyarakat harus paham betul pentingnya pendidikan dalam berkehidupan. Salah satunya yaitu menurunkan tingkat kemiskinan dengan mendapatkan pekerjaan yang layak. Tokoh-tokoh agama, adat dan pemerintah juga harus saling besinergi. Sudah seluruh elemen masyarakat memberikan pemahaman terhadap pernikahan dan kesehatan reproduksi sedari dini. Baik dari segi ekonomi, sosial, dan lainnya.

Bagaimana Pandangan Islam terkait Pernikahan di bawah Umur?

Agama dan budaya kerap menjadi dalih bagi sebagian masyarakat untuk melaksanakan pernikahan dini. Banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan, membuat sebagian orang berpendapat lebih baik menghindari dari pada sudah ‘kejadian’. Salah satu cara adalah dengan melangsungkan pernikahan.

Ndak apa-apa menikah. Biar jauh dari perzinaan. Begitulah kira-kira kalimat yang seringkali terucap.

Dilansir dalam buku K.H Husein Muhammad yang berjudul Fiqh Perempuan, salah seorang tokoh senior di Al-Azhar menentang betul adanya pernikahan di bawah umur. Ialah Prof. Dr. Sa’duddin Hilali. Dalam rapat RUU Perkawinan di Mesir, Sa’duddin Hilali menyuarakan dengan tegas untuk melindungi anak-anak dalam pernikahan. Baginya, Al-Quran seirama dengan tradisi dan kharakter sosial. Standar usia dalam perkawinan sesuai syariat Islam tergantung pada masyarakat itu sendiri.

Sebagai warga negara dan muslimin yang baik, ada dua hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam berkehidupan salah satunya pernikahan. Yaitu undang-undang  dan hukum yang berdasarkan pada ijtihad ulama fiqh. Di dalam pandangan ulama fiqh, jika ada pendapat yang berbeda kita masih bisa untuk memilih. Atau sebaliknya, keputusan akan bersifat memaksa dan mengikat apa bila telah ada kesepakatan bersama oleh mujtahid. Atau yang dikenal sebagai ijma.

 Saat ini memang belum ada penentuan perihal usia pernikahan yang baku. Namun banyak pula mujtahid yang memandang pernikahan di bawah umur dapat mendatangkan maslahat yaitu Imam Syafi’i. Imam Syafi’i mengatakan bahwa alangkah baiknya seorang ayah untuk tidak menikahkan anak perempuannya hingga ia dewasa (baligh). Karena ada kewajiban dan tanggung jawab yang besar di dalamnya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect