Ikuti Kami

Muslimah Talk

Nawal El Saadawi, Pejuang HAM-Feminis dari Negeri Seribu Menara

Nawal El Saadawi
Nawal El Saadawi

BincangMuslimah.Com – Nawal El Saadawi atau yang kerap dipanggil Nawal tentunya tidak asing bagi kalangan feminis dan masyarakat Mesir khususnya, karena Nawal berdarah asli Mesir. Saya sendiri mengenal Nawal melalui novelnya yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Perempuan di Titik Nol atau Al-Mar’ah înda Nuqtoh. 

Tentunya, pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama, yaitu setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini berlaku bagi siapa saja, laki-laki maupun perempuan yang bersifat universal, tidak dapat dibagi maupun diubah. Ketika perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama, sudah seharusnya perempuan dan laki-laki tidak dibedakan, seperti segi sosial misalnya. Akan tetapi, di tanah kelahirannya, Nawal tidak melihat hal tersebut, masyarakat di sekitarnya melihat perempuan bukan sebagai manusia utuh layaknya laki-laki. 

Dari dorongan tersebut, akhirnya menggerakkan hati Nawal untuk terus menyuarakan HAM bagi perempuan, bahkan di tulisannya Nawal dengan jelas dan berani untuk menceritakan kondisi yang terjadi saat itu, “Mereka bilang, ‘Kalian perempuan kejam dan bahaya.’ ‘Saya bicara kebenaran, dan kebenaran memang kejam dan berbahaya,’ sebuah penggalan kalimat yang ditulis di buku Perempuan di Titik Nol. 

Melalui karya-karyanya, Nawal memang terkenal sebagai pejuang hak-hak perempuan Mesir. Di antaranya yaitu memperjuangkan perempuan untuk disamakan dengan laki-laki dalam kelas sosial, artinya perempuan diperbolehkan mendapatkan pendidikan yang layak seperti laki-laki. Dari pendidikan yang layak ini, manusia mempunyai akal yang salim atau akal yang sempurna yang kemudian perempuan pantas untuk mendapatkan pengakuan di ranah umum, seperti di bidang politik dan kepemimpinan. 

Melalui buku Woman and Sex, sebagai seorang berlatar belakang sebagai dokter, Nawal menolak adanya sunat yang ditujukan kepada perempuan. Menurutnya, sunat perempuan adalah bentuk penindasan seksual terhadap wanita. Ketika perempuan di sunat, tentunya tidak mendapatkan manfaat layaknya laki-laki ketika disunat, karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Karena perempuan mempunyai jenis kelamin yang berbeda dengan laki-laki, tentunya menimbulkan kondisi yang berbahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahkan, beberapa perempuan meninggal akibat sunat yang telah dijalani karena ada efek pendarahan yang berkepanjangan, infeksi saluran reproduksi, dan dampak lainnya. 

Baca Juga:  Tidak Perlu Jadi Super Mom untuk Jadi Ibu yang Baik

Akibat pemikiran yang beringas tersebut, Nawal dipecat dari direktur kesehatan masyarakat untuk pemerintah Mesir. Pemecetan tersebut dilandasi karena dirinya mencela sunat perempuan dan penindasan seksual terhadap perempuan. Kemudian, buku tersebut dilarang oleh Mesir hingga dua dekade. Akibat pandangan yang berbeda tersebut, tak sering Nawal dijadikan sebagai persekusi oknum dan ancaman pemerintah. Bahkan, penjara sudah menjadi tempat yang tidak asing bagi Nawal. 

Hal-hal semacam itu tentunya tidak menggetarkan keinginan dan kebenaran Nawal dalam menyuarakan hak-hak perempuan. Selain menuangkan dalam bentuk karya, Nawal juga merupakan pendiri sejumlah organisasi HAM, seperti Asosiasi Solidaritas Perempuan Arab dan Asosiasi Hak Manusia Arab. 

Semangat Nawal dalam memperjuangkan hak-hak perempuan bukan hanya melalui karya-karyanya yang dapat dibaca. Beberapa jalur juga ditempuh agar tetap bisa memperjuangkan hak-hak perempuan, seperti wawancara dengan media-media asing. 

Pada akhirnya, tepat 21 Maret 2021, Nawal menghembuskan nafas terakhirnya. Perjuangan Nawal El Saadawi tentunya tidak hanya angin lalu. Bukti tekad perjuangan Nawal terbalaskan dengan beberapa bukunya yang diterjemahkan ke 40 bahasa dunia, Indonesia salah satunya. Dedikasi Nawal dalam memperjuangkan hak perempuan Mesir akhirnya diakui oleh dunia, bukan hanya Mesir. 

 

Rekomendasi

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect