Ikuti Kami

Muslimah Talk

Nawal El Saadawi, Pejuang HAM-Feminis dari Negeri Seribu Menara

Nawal El Saadawi
Nawal El Saadawi

BincangMuslimah.Com – Nawal El Saadawi atau yang kerap dipanggil Nawal tentunya tidak asing bagi kalangan feminis dan masyarakat Mesir khususnya, karena Nawal berdarah asli Mesir. Saya sendiri mengenal Nawal melalui novelnya yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Perempuan di Titik Nol atau Al-Mar’ah înda Nuqtoh. 

Tentunya, pada dasarnya perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama, yaitu setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini berlaku bagi siapa saja, laki-laki maupun perempuan yang bersifat universal, tidak dapat dibagi maupun diubah. Ketika perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama, sudah seharusnya perempuan dan laki-laki tidak dibedakan, seperti segi sosial misalnya. Akan tetapi, di tanah kelahirannya, Nawal tidak melihat hal tersebut, masyarakat di sekitarnya melihat perempuan bukan sebagai manusia utuh layaknya laki-laki. 

Dari dorongan tersebut, akhirnya menggerakkan hati Nawal untuk terus menyuarakan HAM bagi perempuan, bahkan di tulisannya Nawal dengan jelas dan berani untuk menceritakan kondisi yang terjadi saat itu, “Mereka bilang, ‘Kalian perempuan kejam dan bahaya.’ ‘Saya bicara kebenaran, dan kebenaran memang kejam dan berbahaya,’ sebuah penggalan kalimat yang ditulis di buku Perempuan di Titik Nol. 

Melalui karya-karyanya, Nawal memang terkenal sebagai pejuang hak-hak perempuan Mesir. Di antaranya yaitu memperjuangkan perempuan untuk disamakan dengan laki-laki dalam kelas sosial, artinya perempuan diperbolehkan mendapatkan pendidikan yang layak seperti laki-laki. Dari pendidikan yang layak ini, manusia mempunyai akal yang salim atau akal yang sempurna yang kemudian perempuan pantas untuk mendapatkan pengakuan di ranah umum, seperti di bidang politik dan kepemimpinan. 

Melalui buku Woman and Sex, sebagai seorang berlatar belakang sebagai dokter, Nawal menolak adanya sunat yang ditujukan kepada perempuan. Menurutnya, sunat perempuan adalah bentuk penindasan seksual terhadap wanita. Ketika perempuan di sunat, tentunya tidak mendapatkan manfaat layaknya laki-laki ketika disunat, karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Karena perempuan mempunyai jenis kelamin yang berbeda dengan laki-laki, tentunya menimbulkan kondisi yang berbahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahkan, beberapa perempuan meninggal akibat sunat yang telah dijalani karena ada efek pendarahan yang berkepanjangan, infeksi saluran reproduksi, dan dampak lainnya. 

Baca Juga:  Zainab binti Khuzaimah; Ummul Masakin yang Dinikahi Nabi pada Bulan Ramadhan

Akibat pemikiran yang beringas tersebut, Nawal dipecat dari direktur kesehatan masyarakat untuk pemerintah Mesir. Pemecetan tersebut dilandasi karena dirinya mencela sunat perempuan dan penindasan seksual terhadap perempuan. Kemudian, buku tersebut dilarang oleh Mesir hingga dua dekade. Akibat pandangan yang berbeda tersebut, tak sering Nawal dijadikan sebagai persekusi oknum dan ancaman pemerintah. Bahkan, penjara sudah menjadi tempat yang tidak asing bagi Nawal. 

Hal-hal semacam itu tentunya tidak menggetarkan keinginan dan kebenaran Nawal dalam menyuarakan hak-hak perempuan. Selain menuangkan dalam bentuk karya, Nawal juga merupakan pendiri sejumlah organisasi HAM, seperti Asosiasi Solidaritas Perempuan Arab dan Asosiasi Hak Manusia Arab. 

Semangat Nawal dalam memperjuangkan hak-hak perempuan bukan hanya melalui karya-karyanya yang dapat dibaca. Beberapa jalur juga ditempuh agar tetap bisa memperjuangkan hak-hak perempuan, seperti wawancara dengan media-media asing. 

Pada akhirnya, tepat 21 Maret 2021, Nawal menghembuskan nafas terakhirnya. Perjuangan Nawal El Saadawi tentunya tidak hanya angin lalu. Bukti tekad perjuangan Nawal terbalaskan dengan beberapa bukunya yang diterjemahkan ke 40 bahasa dunia, Indonesia salah satunya. Dedikasi Nawal dalam memperjuangkan hak perempuan Mesir akhirnya diakui oleh dunia, bukan hanya Mesir. 

 

Rekomendasi

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Mary Wollstonecraft, Tokoh Feminis Pertama di Eropa

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Muslimah Daily

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect