Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa
Foto jasad anak korban pembunuhandilarikan ke rumah sakit (detik.com)

Bincangmuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang muncul di pemberitaan semakin hari semakin mengerikan. Baru-baru ini muncul pemberitaan yang membuat jiwa terguncang. Bagaimana tidak membuat hati meringis? Seorang ayah tega melakukan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa. 

Usia keempat anak itu pun masih muda belia. Si sulung berusia 6 tahun, anak kedua 4 tahun, anak ketiga 3 tahun, dan yang paling bungsu barulah 1 tahun. Diduga kuat, pelaku dari tindakan keji ini dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri. 

Usai merenggut nyawa dari keempat anaknya, sang ayah pun berusaha mengakhiri hidup. Diketahui beberapa hari setelah kejadian, sang istri diduga juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampak dari KDRT tersebut, istri pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.  

Ayah yang diduga kuat merupakan pelaku ini sebenarnya telah dilaporkan buntut dari KDRT pada istrinya, sebelum kejadian naas ini terjadi. Namun, kasus ini tidak ditangani dengan alasan keempat anak-anak tersebut tidak bisa ditinggal sendiri. 

Sebab, istri dirawat di rumah sakit akibat tindak KDRT. Penundaan kasus dan pembiaran keempat anak bersama suami tentu amat disayangkan. Bukan tidak mungkin tindak KDRT dapat terjadi secara berulang, dan semua berisiko menjadi korban. 

Inilah yang terjadi, empat orang anak yang masih sangat belia harus meregang nyawa di tangan orang terdekat. Sebuah kejadian menyedihkan yang sebenarnya bisa dicegah jika ada penanganan yang tegas dari Undang-Undang serta kepekaan antar bermasyarakat.  

Memang Terjadi di Ranah Privat, Namun Tindak KDRT Adalah Kejahatan yang Perlu Diusut Tuntas Secara Hukum

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak terjadi ialah justru di dalam rumah tangga (domestic violence) yakni dengan persentase sebanyak 73,1%. KDRT merupakan bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal atau privat. Kekerasan ini biasanya terjadi di dalam hubungan antar pasangan seperti suami-istri hingga hubungan darah seperti ayah kepada anak, paman dengan keponakan dan sebagainya.

Baca Juga:  Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Melihat KDRT sering kali terjadi di ranah personal menyebabkan adanya stigma jika kekerasan adalah aib dan tidak boleh diceritakan. Akibatnya, tidak sedikit korban yang tidak melapor kepada pihak berwajib dan menganggap ini adalah aib yang memalukan, jangan diumbar. 

Di sisi lain, masyarakat kita masih saja beranggapan jika KDRT adalah masalah pribadi. Sehingga orang lain yang berada di luar keluarga tersebut tidak punya hak untuk terlibat. Sebagian masyarakat mungkin saja ada yang tahu jika telah terjadi tindak KDRT, namun enggan melaporkan. Alasannya bisa saja urusan keluarga orang lain, jadi tidak ingin ikut campur. 

Padahal, tindak KDRT merupakan tindak kejahatan yang perlu diusut tuntas secara hukum. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Regulasi yang sudah ada sejak 19 tahun yang lalu merupakan jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku KDRT hingga melindungi para korbannya. Dan di pasal 44 di dalam UU PKDRT tersebut, terpampang jelas aturan tindak pidana pelaku KDRT, ketentuan hukuman hingga sanksi. 

Sebagai gambaran umum, pengaturan sanksi di dalam UU PKDRT dalam Bab VIII dijelaskan tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53. Ketentuan tersebut yaitu sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun hukuman penjara). 

Sedangkan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun hukuman penjara).  Termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun penjara).

Keberadaan UU PKDRT tentu menegaskan dengan jelas jika KDRT merupakan tindak kriminal. Sehingga jika ada yang menjadi korban kekerasan di dalam rumah, bukannya diam. Korban atau masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan tersebut harus segera melaporkan. 

Baca Juga:  Viral! Drama 'Teach You a Lesson': Kritik Tajam Sistem Pendidikan Sekaligus Alarm Sosial untuk Kita Semua

Di sisi lain, pemerintah atau institusi terkait sudah seharusnya benar-benar serius menerapkan UU PKDRT ini. Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa ini adalah sebuah kecolongan yang seharusnya tidak menimpa anak manapun di dunia ini. 

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect