Ikuti Kami

Kajian

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bicara tentang pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja. Termasuk di transportasi umum seperti commuterline maupun transjakarta. Sepanjang tahun 2019, nyaris 50% penumpang perempuan mengalami pelecehan seksual di transportasi publik di berbagai kota di Indonesia, menurut survei terbaru Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Survei itu melibatkan 38.766 responden perempuan dari 34 provinsi dengan latar belakang usia maupun tingkat pendidikan yang beragam. Meski terus terjadi, belum ada efek jera yang membuat pelaku berpikir dua kali. Hukuman di luar proses persidangan dianggap penting untuk menghentikan rantai pelecehan seksual ini.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 mencatat ada sebanyak 406.178 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2018. Di antaranya merupakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di ranah publik. Sebuah  kasus miris  terjadi pada seorang perempuan yang mengalami perkosaan di Halte TransJakarta Harmoni pada 2014 oleh empat pegawai TransJakarta.

 

Sejumlah Prosedur untuk Mencegah dan Menangani Pelecahan Seksual di Transportasi Umum

Setelah perjuangan panjang mengajukan kasusnya ke meja sidang, korban masih harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan memojokkan seperti pakaian apa yang digunakan, sependek apa celana yang ia kenakan, dan mengapa pergi sendirian saat sakit. Korban juga menghadapi berbagai pemberitaan di media yang tidak sensitif terhadap kasusnya dan berusaha mencari titik kesalahan korban dalam kasus itu. Selain tidak relevan, ini menunjukkan bahwa mentalitas victim blaming masih sangat kuat, yang justru menjadi jalan bagi impunitas terhadap pelaku. Pertanyaan-pertanyaan tersebut malah menjadikan korban lagi.

Namun Penyedia layanan transportasi bus transit cepat, PT Trans Jakarta, menyatakan telah membuat sejumlah prosedur untuk mencegah dan menangani pelecahan seksual terhadap penumpang perempuan. Nadia Diposanjoyo, juru bicara perusahaan milik Pemprov DKI itu, menyebutkan bahwa korban bisa meminta bantuan pegawainya hingga menghubungi pusat kontak TransJakarta.

Baca Juga:  RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

“Pemisahan penumpang sampai saat ini sangat berdampak. Laporan pelecehan seksual sudah jauh lebih berkurang, sekarang lebih tertib. Kalau memang ada kasus, di bus ada petugas layanan bus, kasus bisa mereka tangani. Tapi saat tidak ada siapa-siapa, penumpang di sekitarnya diharapkan bisa menegur atau melaporkan pelaku,” tuturnya dalam wawancara bersama Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA).

Kasus lain terjadi  korban pelecehan seksual pada perempuan bawah umur terjadi di KRL. Menurut laporan Komnas Perempuan dalam CATAHU (cacatan tahunan), pelecehan terjadi pada Minggu 14 Oktober 2019 , saat itu korban dan orang tuanya dalam perjalanan Tanah Abang – Depok.

Awalnya korban tidak merasakan kejanggalan karena keadaan kereta yang penuh, sampai akhirnya korban sadar bagian bokongnya diraba. Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama sejumlah komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dan komunitas perempuan telah melakukan rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk mengajak para pengguna KRL bersama-sama mencegah pelecehan seksual di transportasi publik.

 

Apakah Ini Semakin Mendorong Perempuan Menyuarakan untuk Sahkan RUU PKS?

Kegiatan bertema Komuter Pintar Peduli Sekitar ini bertujuan memberi pemahaman kepada sebanyak mungkin pengguna KRL untuk mengerti bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi, melakukan upaya pencegahan, hingga bagaimana membantu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban pelecehan. Acara ini berlangsung pada 8 Maret 2020 sebagai peringatan hari perempuan internasional`

Bahkan dalam Kompas.com, telah terjadi pelecehan seksual di Halte Transjakarta Ciputat UIN Jakarta. Polisi menangkap AW (41) dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Pelaku eksibisionis tersebut mengeluarkan kemaluannya saat berada di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu korban RA bersama teman-temannya sedang menunggu bus di Halte UIN Ciputat. “Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut,” kata Endy saat di Polsek Ciputat, Jumat.

Sementara itu di media sosial, beberapa korban mulai mengunggah pengalaman tentang pelecehan seksual yang mereka alami.  Umumnya, mereka menyebarkannya sebagai peringatan untuk berhati-hati terhadap perilaku kekerasan seksual di tempat umum. Namun, masih jarang yang melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Mengapa demikian? Sering kali korban pelecehan seksual tidak melapor karena sulitnya akses  keadilan.

Banyak pula korban yang merasa putus asa memikirkan bagaimana kasusnya akan berlanjut. Belum lagi penegak hukum yang tidak sensitif mengenai gender, merendahkan, dan cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual. Lalu apakah upaya-upaya di atas telah menciptakan ruang aman untuk perempuan? Apakah ini akan semakin mendorong para perempuan menyuarakan untuk Sahkan RUU PKS?

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

kekerasan seksual UU TPKS kekerasan seksual UU TPKS

UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

RUU TPKS Akhirnya Disahkan RUU TPKS Akhirnya Disahkan

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

9 Komentar

9 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect