Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

tata cara menghantarkan jenazah

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Kitab Fathul Muin, bahwa hukumnya fardhu kifayah untuk mengubur jenazah dalam lubang yang ditimbun tanah kembali agar bau mayat tidak tampak serta aman dari pembongkaran binatang buas yang akan memakannya.

Karena itu kesempurnaan dalam mengubur jenazah sebaiknya dengan kedalaman kubur setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan luasnya adalah 4 1/2 hasta tangan. Ukuran satu hasta adalah dari ujung jari ke ujung siku orang dewasa. Sebaiknya kadar luasnya adalah sekiranya cukup untuk orang yang menurunkan mayat dan mayat tersebut. Demikian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin.

Lalu bagaimana jika menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan

ويحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمة أو زوجية ومع أحدهما كره كجمع متحدي جنس فيه بلا حاجة ويحرم أيضا إدخال ميت على آخر وإن اتخذا جنسا قبل بلاء جميعه ويرجع فيه لأهل الخبرة بالأرض

“Haram menguburkan dua mayat yang berlainan jenis kelamin dalam satu lubang kubur jika di antara keduanya tiada hubungan mahram atau suami istri. Jika masih ada hubungan mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.

Sebagaimana halnya makruh dengan mengumpulkan dua mayat tunggal jenis tanpa hajat yang mengharuskan. Haram juga menguburkan mayat pada lubang kubur yang sudah ditempati mayat lain sekalipun tunggal jenis kelamin selama mayat yang lama belum lebur keseluruhannya.”

Jadi menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah berlainan jenis kelamin dalam satu liang kubur selama kedua jenazah tidak ada hubungan mahram, dan hubungan suami istri. Namun jika masih ada hubungan maka dibolehkan meskipun hukumnya makruh. Makruh juga, bila dua jenazah disatukan dalam satu lubang jika tanpa keadaan yang memaksa demikian.

Baca Juga:  Surat Yang Dibaca Saat Shalat Tarawih

Sementara mengutip Imam Romli dalam kitab I’anatut Thalibin, hukumnya tetap haram secara mutlak baik satu jenis atau tidak ada hubungan mahram. Sebab alasannya agar tidak menyakiti jenazah bukan karena syahwat.

Kemudian jika ketika menggali kubur terdapat jenazah lain dalam lubang tersebut, maka haram hukumnya menempatinya kecuali jika mayat sebelumnya telah melebur bersama tanah. Namun hal ini tetap tidak diperbolehkan jika makam tersebut adalah makam orang yang mulia seperti wali dan ulama.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect