Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Perempuan yang Hanya Mengusap Kerudung?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

BincangMuslimah.Com – Terkadang kita melihat seseorang perempuan wudhu hanya dengan mengusap kerudung bagian atasnya sebagai ganti mengusap sebagian kepala. Sahkah wudhu tersebut?

Ibnu Taimiyah menerangkan dalam Syarh al-‘Umdah bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal tersebut;

Pertama. Tidak boleh. Menurut para ulama yang melarangnya sebab nash mengenai keringanan bolehnya mengusap penutup kepala saat wudhu hanya meyebutkan untuk kaum lelaki. Sementara itu, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa meskipun Rasul mengusap penutup kepalanya, beliau tetap mengusap ubun-ubun beliau yang terbuka

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya (HR. Bukhari)

Jadi menurut pendapat ini, nash hadis tentang Rasulullah mengusap sorbannya saat wudhu tidak serta merta menjadi dalil bolehnya mengusap atas kerudung bagi perempuan.

Kedua. Boleh. Sebab makna umum lafadz dalam hadis tersebut mencakup juga untuk kaum perempuan sebagaimana kebolehan mengusap khuf saat wudhu. Dalil yang lain, adalah hadis Bilal bin Rabbah ra, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimaar. (HR. Muslim)

Khimar artinya penutup kepala, misalnya sorban dan kerudung. Lagi pula kebolehan mengusap penutup kepala saat wudhu adalah sebab khimar merupakan pakaian yang pada umumnya cukup menyulitkan untuk dilepas-lepas. Adapun penutup kepala perempuan biasanya lebih lebar dan cara memakainya cukup memakan waktu sehingga cukup sulit untuk sering-sering membukanya saat wudhu.

Menurut Ibnu Taimiyah, tidak ada perbedaan antara penutup kepala perempuan atau laki-laki. Bahkan bagi perempuan lebih diperbolehkan sebab jika tempat wudhu tidak dipisah antara perempuan dan laki-laki tentu dikhawatirkan terlihat rambut perempuan yang mana itu termasuk aurat. Maka kondisi perempuan lebih cocok bagi udzur yang membolehkan rukhshah (keringanan) tersebut.

Baca Juga:  Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Namun, Ibnu Taymiyah tetap menyarankan agar perempuan mengusap ujung kepala tempat tumbuhnya rambut atau kulit kepala walau sedikit. Hal ini senada dengan pendapat Madzhab Syafi’i yang mana jika rambutnya terkena air meski hanya tiga helai itu sudah mencukupi, karena rambut merupakan bagian dari ujung kepala. Sementara Madzhab Maliki menyatakan perempuan yang mengusap atas kerudungnya itu, harus mengulang wudhu dan shalatnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect