Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

BincangMuslimah.Com – Batas aurat bagi perempuan ketika shalat sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fiqih seperti kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu bagaimana hukum wanita memakai cadar ketika shalat?

Terkait pemakaian cadar bagi perempuan ketika shalat, Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan sebagai berikut.

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Sungguh, perempuan yang berniqab/memakai cadar itu hukumnya makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh/mubah) yang tidak mencegah sahnya shalat.

Kemakruhan pemakaian niqab ketika shalat juga difatwakan oleh mayoritas ulama fiqih lainnya, seperti yang disebutkan oleh Imam Khalil di dalam kitabnya Al-Mukhtasar, Muhammad bin Yusuf, salah satu imam dari mazhab Malik di dalam kitabnya At-Taj wa Al-Iklil, Al-Khatib Asy-Syarbini, imam dari mazhab Syafii di dalam kitabnya Al-Iqna’, dan imam Al-Buhiti di dalam kitab Kasysyaful Qana’.

Sementara itu imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة.

Ulama sepakat bahwa wajib atas perempuan membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Dan sungguh Nabi saw. telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada keperluan seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum wanita memakai cadar ketika shalat adalah dirinci sebagai berikut.

Baca Juga:  Tata Cara I'tikaf di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Pertama. Makruh (jika dilakukan tidak mendapat siksa, dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala) jika perempuan itu tidak ada keperluan untuk menutupi wajahnya, seperti ia tidak bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Maka, sunnah membuka cadarnya ketika shalat, karena wajahnya bukan termasuk aurat yang harus ditutupi, agar mulutnya tidak tertutup, dan dahi serta hidungnya dapat menempel langsung kepada tempat sujud.

Kedua. Tidak makruh, jika perempuan itu ada hajat/keperluan untuk menutupinya, seperti ia berada bersama dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect