Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

remaja meminta dispensasi nikah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ribuan remaja di provinsi Jawa Timur beramai-ramai meminta dispensasi nikah pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Berdasarkan data yang dilansir dari portal berita CNN Indonesia, angka pengajuan dispensasi nikah mencapai 15.212 kasus. 

Dan yang mengagetkannya adalah sekitar 15.212 kasus tersebut, sebanyak 80 persen permohonan disebabkan karena kehamilan. Sedangkan sisanya yaitu 20 persen dikarenakan faktor perjodohan hingga ekonomi. 

Sebagai informasi, dispensasi nikah atau dispensasi perkawinan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon istri dan suami yang belum berusia 19 tahun. 

Pemerintah sendiri memang telah mengubah ketetapan batas syarat usia pernikahan seseorang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat usia seseorang saat menjalankan pernikahan minimal 19 tahun. 

Ramainya informasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan jika pernikahan pada usia anak masih teramat tinggi di tanah air.

Beragam tanggapan pun bermunculan. Sebagian pihak berpendapat jika pemberian dispensasi pada pasangan yang berada di usia anak amat disayangkan. Pasalnya, banyak implikasi yang ditimbulkan dari pernikahan anak.

Setidaknya ada beberapa hal yang mesti disorot ketika pernikahan pada anak terjadi. Pertama, pendidikan anak akibat pernikahan di usia dini dapat terganggu. Prioritas anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan beralih. 

Prioritas keduanya tentu beralih bagaimana menjalankan roda kehidupan rumah tangga mereka. Belum lagi jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tentu fokus keduanya adalah bagaimana membesarkan anak.

Tidak sedikit di antara pasangan tersebut yang merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Pasca menikah, belum memiliki soft skill yang mumpuni, disusul dengan keputusan untuk berhenti sekolah.

Baca Juga:  Tafsir Ar-Rum 21 : Arti Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Pernikahan

Hal ini berimbas pada tingkat pendidikan yang dimiliki tidak masuk dengan kualifikasi dari lowongan pekerjaan yang beredar saat ini. Akibatnya kebutuhan rumah tidak terpenuhi dan berada pada garis kemiskinan. 

Situasi ini juga dapat berujung pada kebutuhan anak yang tidak tercukupi dari segi nutrisi hingga sebabkan stunting. Ditambah kemampuan finansial yang buruk sehingga tidak mampu menyokong pendidikan anak hingga perguruan tinggi. 

Kedua, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dari pasangan bawah umur juga bukan tanpa kendala. Di dalam dunia kesehatan, organ reproduksi perempuan yang berusia bawah 19  belum berkembang sempurna. 

Perkembangan organ reproduksi perempuan baru dianggap matang jika telah mencapai usia 20 tahun. Jika terjadi kehamilan sebelum usia 19 tahun maka dapat berisiko sebabkan kerusakan pada organ reproduksi. 

Bisa sebabkan berbagai penyakit seperti kanker serviks hingga meningkatnya kasus kematian ibu dan bayi. Kehamilan di usia remaja jika ditelisik lebih lanjut tentu akan berdampak besar pada kesiapan psikologis orang tuanya. 

Tidak memiliki persiapan yang matang secara fisik dan psikis juga dapat menimbulkan hal tidak baik. Seperti mengalami gangguan kesehatan mental, tindak kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi.

Lantas apa yang mesti dilakukan? Setidaknya, pencegah dirasa penting untuk meminimalisir kasus di atas. Salah satu intervensi yang dapat dilakukan adalah mulai mengajarkan pendidikan seksual pada anak. 

Selama ini, masyarakat kita masih salah kaprah, mengira jika mengenalkan pendidikan seksual, sama halnya dengan mengajak untuk berhubungan intim di luar pernikahan. Padahal itu tidaklah benar. 

Pendidikan seksual, diperlukan agar remaja dapat mengenal organ reproduksinya masing-masing. Dampak apa yang akan muncul jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Hingga konsekuensi apa yang muncul jika melakukan hubungan seksual di bawah umur dan di luar pernikahan. 

Baca Juga:  Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Anak pun dapat mengenal penyakit menular apa saja yang disebabkan dari hubungan seksual yang tidak sehat. Pengenalan organ reproduksi sekaligus mengajarkan anak pada penghormatan akan tubuh mereka. 

Setiap orang punya hak atas tubuh mereka dan boleh menolak untuk disentuh orang lain. Sudah seharusnya pemerintah memasukkan pendidikan seksual ke dalam kurikulum sekolah. Dan orangtua dianjurkan untuk tidak sungkan berdiskusi terkait hal ini. 

Selain orangtua dan pemerintah, tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama perlu diajak bekerja sama dalam memutuskan mata rantai pernikahan dini. Tidak dapat dipungkiri, sebagian besar di daerah di Indonesia, suara dari pemuka agama atau tokoh adat paling didengar oleh masyarakat. 

Melihat kasus ini, Islam sendiri menegaskan jika pernikahan harus dilakukan dengan kesiapan yang matang melalui hadis Rasulullah jalur lisan Ibnu Mas’ud, 

 كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya. 

Baca Juga:  Jaksa Pinangki dan Potret Perempuan dalam Penjara

Oleh karena itu dapat disimpulkan, melihat fenomena ribuan remaja meminta dispensasi nikah di atas perlu pencegahan pernikahan anak di usia dini. Salah satunya dengan pemberian edukasi seksual dan pembekalan soal pernikahan.

 

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect