Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Kasus pernikahan pada anak terus terjadi. Baru-baru ini beredar kabar seorang anak perempuan berusia 16 tahun menikah dengan laki-laki berusia kurang lebih 55 tahun. Kejadian ini berada di daerah Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Disebutkan jika keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari pihak laki-laki, mengaku sebelumnya telah menikah delapan kali. Namun berakhir pada perceraian.

Pemberitaan ini diunggah pula di media sosial dan mendapatkan pendapat yang beragam dari para netizen. Sebagian pengguna media sosial mengritik jika apa yang terjadi terhitung sebagai pernikahan anak.

Setiap negara memang mempunyai defenisi yang berbeda terkait usia anak-anak. Menurut Badan Organisasi Dunia atau WHO, seseorang dikatakan anak-anak adalah saat masih dalam kandungan hingga berusia 19 tahun.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1, seseorang yang dinyatakan sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

Namun alangkah terkejutnya penulis ketika melihat masih ada komentar yang malah terkesan mendukung pernikahan ini. Beberapa menjadikan peristiwa sedih ini sebagai lelucon. Sebagian bahkan beranggapan jika lebih baik demikian ketimbang ‘berpacaran.’

Debat kusir pun terjadi di kolom komentar. Mereka yang pro mengomentari mereka yang berkomentar untuk tidak ikut campur. Tidak mengapa menikah, ini lebih baik. Takutnya malah berpacaran, berbuat zina dan sebagainya.

Rasanya pandangan ini cukup membuat sedih. Mengingat nyatanya masih banyak anggapan pernikahan anak adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan. Padahal banyak dampak negatif yang bisa dimunculkan dari pernikahan ini.

Bukan jarak usia yang menjadi masalah. Namun salah satu pihak belum cukup umur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya stigma yang menganggap perempuan tidak dapat berdiri di atas kaki sendiri.

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Sehingga pernikahan menjadi salah satu cara untuk ‘menyelamatkan’ perempuan baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Masa pandemi Covid-19 pun turut memengaruhi dan meningkatkan angka pernikahan anak.

Kedua, masyarakat kita belum menyadari tentang kesehatan alat reproduksi. Pernikahan di bawah umur dapat memengaruhi risiko kesehatan alat reproduksi. Di antaranya seperti angka kematian ibu yang meningkat, kanker, bayi prematur dan masih banyak lagi.

Ketiga, masyarakat sudah seharusnya membuka mata jika pernikahan anak malah menciptakan lingkar kemiskinan. Nyaris semua pernikahan anak berakhir pada putusnya pendidikan.

Rendahnya pendidikan membuat keduanya sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah. Banyak pengangguran karena sedikit sekali pekerjaan menerima pekerja dengan riwayat pendidikan di bawah rata-rata.

Akibatnya kualitas ekonomi rendah, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi keuangan keluarga yang krisis juga memengaruhi pasangan tersebut dalam pemenuhan kebutuhan anak mereka. Situasi ini memunculkan masalah baru seperti stunting dan gizi buruk.

Tidak berhenti di sana, dikhawatirkan hal ini berlanjut pada anak-anak. Melihat jika pendidikan bukanlah sesuatu yang penting. Tidak mengenyam pendidikan tentu membuat kualitas dari sumber daya manusia menjadi rendah. Siklus ini akan terus terjadi, terus menerus.

Berbagai pencegahan pun dilakukan untuk mengurangi dampak ini. Satu di antaranya pemerintah telah merevisi regulasi soal usia menikah. Mengingat dampak tidak baik yang dimunculkan dari pernikahan dini.

Aturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut batasan usia untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Di sisi lain, Islam berpandangan jika pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang. Baik dari kesiapan fisik dan mental.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya.

Baca Juga:  Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan merupakan cara melindungi diri dari perbuatan maksiat. Namun perlu diketahui jika pernikahan perlu kesiapan yang matang. Baik dari sisi biologis maupun menanggung segala bentuk permasalahan pernikahan.

Anak, belum memiliki kesiapan dari aspek kesiapan biologis. Begitu pun dengan beban pernikahan. Mereka masih memiliki beberapa hak seperti mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak bermain, hak pendidikan, hak hidup dan sebagainya.

Sehingga sebagai orang dewasa, sudah semestinya memberikan gambaran terhadap anak-anak. Menerangkan literasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya dari pernikahan anak. Bukan menjerumuskan mereka dalam pernikahan di bawah umur.

Rekomendasi

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect