Ikuti Kami

Kajian

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Hukum Nikah Beda Agama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beredar luas di media sosial dan media online, dua sejoli menikah beda agama. Ayu Kartika Dewi, pengantin perempuan, yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo,  menikah dengan dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Ayu menggelar akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur. Tak lama berselang, keduanya  misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Setidaknya, ini kasus pernikahan beda agama yang kedua di bulan ini yang membuat nitizen Indonesia heboh. Sebelumnya, sepasang kekasih melaksanakan akad nikah di sebuah gereja di Jawa Tengah. Video itupun viral di media sosial. Yang membuat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. 

Berangkat dari dua kasus nikah beda agama yang terjadi di Indonesia, bagaimana hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 

Nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam tidak sah. Lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim, dalam KHI tidak sah.  Begitupun sebaliknya, perempuan muslim, tidak sah menikah dengan lelaki non muslim.  

Hal ini berdasarkan Pasal 40 huruf c, Undang-undang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan, bahwa laki-laki muslim, tidak sah melaksanakan akad nikah dengan perempuan non muslim. Simak penjelasan pasalnya  “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam,”.

Sementara itu, pada  Pasal 44 KHI dijelakan, seorang wanita tidak sah melakukan pernikahan dengan non muslim. Berikut bunyi pasalnya; “ Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”

Dari penjelasan di atas, tampak sekali KHI menutup rapat pernikahan beda agama. Seorang muslim atau muslimah, dengan tegas dalam pasal di atas melaksanakan akad pernikahan. 

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Hal ini tentu sejalan dengan beberapa ulama yang mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang, dan tidak sah. Terutama jika yang menikah itu adalah perempuan  muslim dengan lelaki non muslim. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam kitab al-Umm, jilid V, halaman 148.

وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيّ 

Artinya; Para Ulama tidak berbeda pendapat sesuai dengan pengetahuanku tentang masalah bahwa wanita  Muslimah pezina yang beragama Islam pun tidak halal bagi lelaki musyrik, penyembah berhala, dan bagi laki-laki ahli kitab. 

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Hazm al Andalusia, dalam kitab Al Muhalla bil Asar, bahwa tidak halal bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki non muslim,  pun tidak halal bagi orang. 

مسألة : ولا يحل لمسلمة نكاح غير مسلم أصلا 

Artinya: satu persoalan; tidak halal secara mutlak, bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki yang non muslim. 

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan Allah dalam al-Qur’an Q.S al Baqarah/2;221;

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya; Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Rekomendasi

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

Haul ke-15 Gus Dur: Mengasah Nurani untuk Membela yang Lemah

Berita

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena? Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Shalat Perempuan, Haruskah Memakai Mukena?

Muslimah Daily

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect