Ikuti Kami

Kajian

Ibu Membunuh 3 Anak di Brebes Karena Suami Sering Menganggur: Ini Kewajiban Suami dalam Islam

ibu membunuh suami menganggur

BincangMuslimah.Com – Berita tentang peristiwa pembunuhan seorang ibu yang membunuh 3 anaknya pada 20 Maret 2021 ramai di jagat internet. Berita itu dengan cepat beredar luas. Dan dalam pandangan masyarakat kita, pemberitaan dan komentar banyak yang menyudutkan sang ibu. Setelah ditelusuri, sang ibu yang melakukan aksi membunuh 3 anaknya mengatakan bahwa sang suami sering menganggur dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ia merasa tertekan.

Perempuan seringkali mendapatkan beban ganda dalam rumah tangga. Sering pula, saat ada kasus dalam rumah tangga seperti perselingkuhan, anak yang terbunuh, atau istri yang melawan, pihak istrilah yang sering dituding sebagai sumber permasalahan. Masyarakat melupakan peran suami yang juga mengisi kehidupan rumah tangga.

Masyarakat sering menuntut perempuan untuk sabar dan bersyukur tapi melupakan apakah sang suami sudah melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak istrinya. Alih-alih begitu, perempuan justru yang sering dipertanyakan perannya dalam rumah tangga.

Kewajiban suami terhadap istri juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah memenuhi nafkah. Salah satu pertikaian sering ditimbulkan oleh permasalahan ekonomi. Jika kesulitan finansial diperjuangkan bersama atau masing-masing pasangan saling menguatkan dan mengerti, tentu hal ini tidak akan menim

bulkan perselisihan.

Namun seringkali terjadi karena sang suami juga tidak berupaya serius dan sungguh-sungguh untuk memenuhi nafkah. Padahal, salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istri. Sebagaimana dalam sebuah Alquran surat al-Baqoroh ayat 233,

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.

Dalam buku Fikih perempuan, ayat lain yang menunjukkan bahwa nafkah adalah kewajiban suami ada pada ayat 7 surat at-Thalaq,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ

Baca Juga:  Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Artinya: Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dan anak meliputi sandang, pangan, dan papan. Jika secara sengaja sang suami mengabaikan kewajiban nafkahnya, berarti ia telah mengabaikan perintah agama.

Adapun sang suami yang memberikan nafkah akan mendapatkan pahala sedekah. Islam tak melulu menuntut umatnya, tapi juga memberi ganjaran yang setimpal. Sebagaimana hadis Nabi,

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ، قَالَ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ

“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (HR. Bukhari)

Dalam kasus ini, mungkin memang tidak sesederhana yang kita lihat. Terutama, dalam keadaan seperti ini, pekerjaan sulit didapatkan. Kita tidak mengetahui secara persis apa yang terjadi. Tapi setidaknya, jika melihat kasus seperti ini alangkah baiknya tidak membebankan sumber masalah berasal dari perempuan saja.

 

 

Rekomendasi

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect