Ikuti Kami

Kajian

Ibu Membunuh 3 Anak di Brebes Karena Suami Sering Menganggur: Ini Kewajiban Suami dalam Islam

ibu membunuh suami menganggur

BincangMuslimah.Com – Berita tentang peristiwa pembunuhan seorang ibu yang membunuh 3 anaknya pada 20 Maret 2021 ramai di jagat internet. Berita itu dengan cepat beredar luas. Dan dalam pandangan masyarakat kita, pemberitaan dan komentar banyak yang menyudutkan sang ibu. Setelah ditelusuri, sang ibu yang melakukan aksi membunuh 3 anaknya mengatakan bahwa sang suami sering menganggur dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ia merasa tertekan.

Perempuan seringkali mendapatkan beban ganda dalam rumah tangga. Sering pula, saat ada kasus dalam rumah tangga seperti perselingkuhan, anak yang terbunuh, atau istri yang melawan, pihak istrilah yang sering dituding sebagai sumber permasalahan. Masyarakat melupakan peran suami yang juga mengisi kehidupan rumah tangga.

Masyarakat sering menuntut perempuan untuk sabar dan bersyukur tapi melupakan apakah sang suami sudah melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak istrinya. Alih-alih begitu, perempuan justru yang sering dipertanyakan perannya dalam rumah tangga.

Kewajiban suami terhadap istri juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah memenuhi nafkah. Salah satu pertikaian sering ditimbulkan oleh permasalahan ekonomi. Jika kesulitan finansial diperjuangkan bersama atau masing-masing pasangan saling menguatkan dan mengerti, tentu hal ini tidak akan menim

bulkan perselisihan.

Namun seringkali terjadi karena sang suami juga tidak berupaya serius dan sungguh-sungguh untuk memenuhi nafkah. Padahal, salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istri. Sebagaimana dalam sebuah Alquran surat al-Baqoroh ayat 233,

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.

Dalam buku Fikih perempuan, ayat lain yang menunjukkan bahwa nafkah adalah kewajiban suami ada pada ayat 7 surat at-Thalaq,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ

Artinya: Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dan anak meliputi sandang, pangan, dan papan. Jika secara sengaja sang suami mengabaikan kewajiban nafkahnya, berarti ia telah mengabaikan perintah agama.

Adapun sang suami yang memberikan nafkah akan mendapatkan pahala sedekah. Islam tak melulu menuntut umatnya, tapi juga memberi ganjaran yang setimpal. Sebagaimana hadis Nabi,

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ، قَالَ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ

“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (HR. Bukhari)

Dalam kasus ini, mungkin memang tidak sesederhana yang kita lihat. Terutama, dalam keadaan seperti ini, pekerjaan sulit didapatkan. Kita tidak mengetahui secara persis apa yang terjadi. Tapi setidaknya, jika melihat kasus seperti ini alangkah baiknya tidak membebankan sumber masalah berasal dari perempuan saja.

 

 

Rekomendasi

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect