Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pekerja Rumah Tangga dan Payung Hukum yang Tak Kunjung Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehadiran ‘seorang pembantu atau pekerja rumah tangga’ bagi beberapa rumah di Indonesia adalah hal biasa. Bibi atau mbak yang membantu pekerjaan domestik kita adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang belum memiliki payung hukum di Indonesia.

Masih banyak PRT yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Kebiasaan yang ada di masyarakat, mereka dipekerjakan berdasarkan kepercayaan. Maka demikian juga dengan gaji dan tanggung jawab pekerjaannya semua diatur sesuai majikan si pemberi kerja. Karena belum adanya payung hukum bagi PRT, tidak jarang mereka mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya.

Mengutip catatan Komnas Perempuan, yang mengambil data kasus yang dikumpulkan oleh Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT.

Bentuk-bentuk antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang. Terlebih lagi masa pandemi Covid-19 PRT semakin rentan, terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan gaji dan pesangon, tidak masuk daftar penerima bantuan UMKM, dan kerentanan virus.

Mengapa sampai saat ini PRT belum memiliki payung hukum yang spesifik? Jawabannya karena hingga saat ini pemerintah belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189. Dengan meratifikasi konvensi ini pemerintah diharuskan membuat peraturan yang melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja. PRT juga butuh ketentuan yang mengatur jam kerja, hari libur, upah minimum, dan aturan normatif lainnya sebagai pekerja.

Usulan-usulan aturan yang akan memberikan jaminan bagi PRT sebenarnya sudah ada sejak lama. Hal ini sudah dituangkan dalam draft alam draft RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sejak tahun 2006. RUU ini sudah disetujui menjadi inisiatif DPR, tetapi masih belum dibahas di sidang paripurna.

Baca Juga:  Kisah Fatimah, Bibi yang Sudah Seperti Ibu Kandung Bagi Rasulullah

Kita sangat perlu aturan yang spesifik mengatur dan menjamin PRT sebagai pekerja, karena PRT tidak mendapatkan perlindungan dari UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mereka berada dalam sektor non formal, tidak seperti pekerja swasta yang berada di sektor formal. Pun, dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hanya dapat mengakomodir kasus-kasus yang dialami oleh PRT. Kedua aturan tersebut tidak bisa mengakomodir hak-hak normatifnya sebagai pekerja.

Senada dengan dua peraturan sebelumnya, walaupun belum ada payung hukum yang spesifik PRT sebenarnya sudah mendapat jaminan dari berbagai turunan aturan. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 281 ayat 4 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1984, Pasal 2 huruf b, bahwa negara adalah pihak penting yang membuat aturan yang tepat dan upaya lainnya termasuk pemberian sanksi, yang melarang semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Mengutip dari laman Hukumonline.com, jaminan bagi PRT juga termuat dalam beberapa aturan berikut Kitab UU Hukum Pidana, UU No. 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi, pembantu, pesuruh, bibi, mbak, atau sebutan lainnya untuk orang yang bekerja di rumah membantu pekerjaan domestik, adalah pekerja rumah tangga yang harus mendapat perlindungan termasuk payung hukum di Indonesia.  Semoga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera dibahas dan disahkan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Tahun 2025: Momen Aktualisasi Perempuan Dalam Ruang Publik

 

Rekomendasi

islam pekerja rumah tangga islam pekerja rumah tangga

Islam dan Pekerja Rumah Tangga

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect