BincangMuslimah.Com – Belakangan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ramai mencuat. Pengakuan dari penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora yang telah menjadi korban KDRT dari sang suami jelas menarik perhatian. Aksi pelaporan ini selain menarik keprihatinan, pun turut banjir pujian. Keberanian Lesti yang melaporkan tindakan suaminya karena telah menjadi korban KDRT membuktikan ketegasan dirinya. Karena nyatanya, sebagian besar korban KDRT masih banyak yang bungkam.
KDRT sendiri merupakan kekerasan berbasis gender yang berada di ranah personal. Dalam situasinya, pelaku dan korban biasanya berada dalam hubungan yang dekat. Misal, ayah kepada anak, paman kepada keponakan, hingga suami dengan istri.
Untuk melindungi setiap warga negara dari bentuk KDRT, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat sebuah regulasi terkait hal ini. Yaitu di dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Di dalam aturan tersebut, sebenarnya pemerintah telah memberikan jaminan pada setiap warga. Dengan tujuan dapat mencegah terjadinya KDRT. Aturan ini pun mencantum tentang penindakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam regulasi ini, dijelaskan secara jelas sanksi apa yang akan diterima dari KDRT ini. Sanksi maksimal dikenakan paling lama 10 tahun untuk kekerasan yang tergolong berat. Di mana menyebabkan seseorang mengalami sakit hingga luka berat. Sedangkan korban yang meninggal dunia, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 15 tahun.
Berbeda dengan sanksi yang melibatkan kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kalaulah mengakibatkan korban tidak sembuh, kandungan mengalami keguguran hingga tidak dapat disembuhkan, pelaku mendapatkan hukuman selama 20 tahun.
Lebih lanjut, aturan ini pun turut melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Satu hal yang penting untuk diketahui. Masyarakat ini kebanyakan masih menganggap jika KDRT hanya terjadi setelah terjadi kekerasan fisik. Adanya pukulan, tendangan dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu saja. KDRT bisa dalam bentuk kekerasan yang lain.
Merujuk pada Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw), terdapat beragam bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga.
Aturan telah ada, definisi pun sudah jelas, apakah beberapa ketentuan di atas efektif menekan laju tindakan KDRT? Nyatanya tidak begitu. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, KDRT atau kekerasan ranah personal tercatat menempati pada urutan pertama.
Tidak main-main, angkanya mencapai hingga 75,4 persen jika dibandingkan dengan kekerasan di ranah lainnya. Dan dari 11.105 kasus kekerasan ranah personal yang ada, sebanyak 6.555 merupakan kekerasan terhadap istri, atau sekitar 59 persen dari total kasus.
KDRT adalah Fenomena Gunung Es
Selain bersedih dan bersimpati, langkah berani dari Lesti Kejora perlu dipuji. Tidak banyak perempuan yang ‘kuat’ dan ‘berani’ melaporkan tindak KDRT yang menimpa atas dirinya. Korban sebagian besar memilih untuk diam dan tidak mengadu.
Sehingga, situasi ini cocok disebut sebagai fenomena gunung es. Tidak gencar dibicarakan, namun ternyata banyak terjadi di lingkungan sekitar. Bukan tanpa alasan kenapa situasi ini masih saja terjadi.
Pertama, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami pada istri hingga anak dianggap lumrah. Pada sebagian wilayah Indonesia yang masih memegang kental prinsip patriarki, kekerasan kerap disebut sebagai proses pendidikan. Laki-laki, dalam hal ini suami punya hak ‘mengendalikan’ setiap anggota keluarga.
Kedua, manipulatif. Pelaku kerap membungkus tindak kekerasannya dengan kalimat bahwa ia akan berubah. Berkali-kali diucapkan kalimat manis seperti ungkapan rasa cinta. Perilaku manipulatif ini yang membuat korban ragu untuk mengadu. Tidak jarang pelaku malah bersikap play victim.
Ketiga, konstruksi dan kerangka moralitas sosial yang dibangun oleh lingkungan setempat. Nilai-nilai patriarki masih mengakar di Indonesia. Tidak heran jika pandangan perempuan adalah tonggak moralitas suatu negara atau keluarga masih menetap di dalam pikiran orang-orang.
Perempuan ‘harus’ menjelma sebagai sosok ibu yang rela berkorban, salah satunya menjaga keutuhan rumah tangga demi sang anak-anak. Padahal menahan diri dalam sebuah hubungan yang bersifat toxic bukanlah keputusan yang bijak. Tidak hanya pada istri, KDRT bisa saja merembet pada anak-anak.
Keempat, kurangnya dukungan dan stigma yang melekat. Dukungan pada perempuan yang menjadi korban kekerasan saat ini masih rendah. Belum banyak yang beranggapan KDRT merupakan suatu hal yang lumrah. Sehingga terbuka jika diri adalah korban KDRT kerap dituding membuka aib suami.
Belum lagi tuduhan yang cukup mengesankan dan sering ditemukan. Di mana korban sering disalahkan karena perilaku kekerasan yang ia alami. Bahwa tindak kekerasan tersebut disebabkan oleh dirinya karena begini dan begitu.
Kelima, faktor ekonomi. Sebagian perempuan yang tidak terbuka bahwa dirinya adalah korban KDRT biasanya disebabkan karena faktor ekonomi. Istri tidak mandiri secara finansial, sehingga merasa tidak punya kuasa atas dirinya.
Oleh karena itu dapat disimpulkan jika korban KDRT sebagian besar masih bungkam dengan banyak faktor. Di sisi lain, tindakan terbuka Lesti Kejora diharapkan dapat memberikan dorongan pada para korban lainnya untuk berani dan tidak takut untuk terbuka. Kekerasan perlu dicegah dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Tidak ada alasan yang ‘menghalalkan’ segala bentuk kekerasan.