BincangMuslimah.Com – Hampir semua perempuan ingin tampil cantik dan sedap dipandang mata. Kosmetik adalah solusinya. Salah satu kosmetik perempuan yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata adalah celak atau eyeliner (penggaris mata). Bahannya pun sekarang beragam, dari alami sampai ada yang tahan air (waterproof). Muslimah pun bertanya-tanya tentang keabsahan wudhu perempuan yang memakai eyeliner waterproof ini.
Sebenarnya kosmetik untuk mempertajam mata telah ada sejak zaman Rasulullah saw. bahkan sejak zaman Mesir kuno. Celak yang bagus pada saat itu adalah celak itsmid yang terbuat dari batu hitam kemerahan dengan fungsi menajamkan mata dan menumbuhkan rambut mata sebagaimana di dalam hadits riwayat Al-Tirmidzi disebutkan.
Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasannnya Nabi saw. bersabda, ‘Hendaklah kalian bercelak dengan itsmid, karena sungguh ia dapat memperjelas pandangan dan menumbuhkan rambut (mata). Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. memiliki botol tempat celak, yang biasanya beliau memakainya setiap malam, tiga kali di bagian mata ini (kanan) dan tiga kali di bagian mata ini (kiri).”
Menilik perkembangan zaman modern ini telah muncul berbagai jenis dan model eyeliner. Tidak hanya dipakai di bawah mata tetapi dipakai di atas mata seperti layaknya ratu Cleopatra pada zaman Mesir kuno.
Eyeliner itu adakalanya berupa pensil, jenis ini mudah hilang bahkan terhapus apabila terkena air. Ada pula eyeliner yang berbentuk liquid (cair), jenis ini termasuk tahan lama dan tidak mudah luntur kecuali jika terkena air. Bahkan ada juga jenis eyeliner yang sangat tahan lama dan tidak akan luntur meskipun terkena air, jenis ini disebut dengan eyeliner waterproof.
Melihat jenis eyeliner tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang perempuan memakai eyeliner yang dalam kategori jenis ketiga, yakni memakai eyeliner jenis waterproof?
Secara fikih, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji alal Madzhabis Syafi’i dijelaskan bahwa wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu. Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air, atau cincin (yang dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tidak sah wudhunya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Artinya: “Dari Abdullah bin Amr ra, ia berkata, ‘Kami kembali bersama Rasulullah saw. dari Kota Mekkah menuju Madinah sampai ketika kami menemukan air di tengah perjalanan. Maka sekelompok orang (kaum) segera bergegas shalat Ashar, mereka pun berwudhu dengan tergesa-gesa sampai kami berakhir sedangkan tumit mereka jelas sekali masih kering tidak tersentuh air. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit itu karena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.”
Ada pula hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa terdapat laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan tempat kuku-kukunya atas tumitnya. Nabi yang melihatnya mengatakan, “Ulangi lagi! Perbaiki wudhumu.” Maka ia kembali berwudhu dan shalat. Dua hadis ini menunjukkan bahwa tidaklah cukup wudhu jika bagian anggota yang wajib dibasuh tidak terkena basuhan.
Oleh karena itu, jika eyeliner itu tahan air sehingga menghalangi air wudhu sampai anggota wajah yang tertutup eyeliner tersebut, maka wudhunya tidak sah sehingga bagi perempuan ingin tampil cantik dengan pilihan eyeliner waterproof. Sebaiknya menghapus eyeliner itu terlebih dahulu sebelum berwudhu atau memakainya ketika sedang menstruasi saja.
Sedangkan eyeliner yang dapat terhapus dengan mudah ketika berwudhu. Maka, tidaklah masalah dengan catatan tetap memperhatikan semua anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika berwudhu agar tidak termasuk dalam golongan yang diancam neraka oleh Nabi saw. karena sembrono dalam masalah wudhu. Wallahu a’lam.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com