BincangMuslimah.Com – Berikut artikel terkait perjanjian damai Sulaiman Al-Qanuni dengan Perancis, umat Kristen diperbolehkan melaksanakan Ibadah. Ini menggambarkan toleransi antara muslim dan non muslim. Yang kuat era tersebut.
Pada Abad ke-12, para pengembara dari Kurdistan ke Anatolia, yang dipimpin oleh Raja Erthugrul beserta anaknya, Usman I, pindah untuk menghindari serangan dari Mongol di bawah Jenghis Khan. Kemudian, mereka menetap di Kota Athlah, sebelah timur Turki dan bergabung dengan dinasti Saljuk.
Dalam proses kehidupan itu, mereka membanti Dinasti Saljuk melawan romawi dan memenangkan pertempuan. Atas bantuan itu, Raja Erthugrul diberi hadiah sebidang tanah di Barat Anatolia serta diberi wewenang untuk melakukan ekspansi hingga mendekati romawi. Runtuhnya Dinasti Saljuk, membuat Usman I mendeklarasikan dinasti Utsmani (Mark. L. Stein, Guarding The Frontier: Ottoman Bordier Forts and Garrison in Europe (London: Tauris Academic Studies, 2007).
Sejarah mencatat bahwa, ada beberapa khalifah yang memimpin dinasti utsmani, diantaranya: Utsman 1, Sultan Orkhan bin Utsnan, Sultan Murad 1, Sultan Bayazid, Sultan Muhammad I, Sultan Murad II, Sultan Murad Al-Fatih, Sultan Bayazid II, Sultan Salim I, dan puncak keberhasilan dan keemasan dinasti ustmani terdapat pada kepemimpinan sultan Sulaiman Al-Qanuni yakni pada tahun 926-974 H/1520-1566 M).
Perlu dipahami bahwa, keberhasilan sultan Sulaiman al-Qanuni tidak lepas dari perjuangan para pemimpin sebelumnya. Pada masa kepemimpinan, wilayah kekuasaan Turki Utsmani meliputi Asia Kecil, Amernia, Irak, Syiria, Hijaz dan Yaman di Asia. Di Benua Eropa meliputi Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Albanida, Hongaria dan Romania (Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I (Jakarta: UI Press, 1985).
Melalui cakupan wilayah kekuasaan yang luas, Sulaiman memiliki kemampuan untuk bekerja sama dan melakukan pertemuan dengan bangsa barat yang kemudian memiliki pengaruh besar terhadap ekspansi Islam ke wilayah Eropa. Gelar al-Qanuni disematkan kepadanya sebagai penetap undang-undang.
Sebab dalam masa kepemimpinannya, ia memiliki banyak kebijakan yang menjadikan Turki Ustmani berubah dan berkembang lebih baik serta mencapai puncak keemasan khilafah. Selain gelar al-Qanuni, ia juga dikenal sebagai Solomon the Great. Ia juga memiliki komitmen tinggi melakukan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh dirinya sendiri, sesuai Syariah yang diatur oleh Islam.
Tidak heran, pada masa kepemimpinannya, Islam tampil sebagai agama yang sangat terbuka, toleran, melalui sikap yang ditampilkan oleh Sultan Sulaiman.
Pada masa itu, kebebasan beragama dan toleransi diterapkan pada masa pemerintahannya. Kehidupan umat Kristen dalam menjalankan perintah agamanya, dilaksanakan secara seksama, aman dan damai.
Atas dari itu, Sultan Sulaiman memiliki wibawa yang baik dan karisma sangat tinggi dalam relasi bersama rivalnya, dan dikagumi oleh rakyatnya. Salah satu sikap tersebut dibuktikan pada penerimaan tawaran berdamai dengan Perancis pada tahun 1533.
Tawaran berdamai tersebut dilaksanakan pada tahun 1535 dan diputuskan di Baghdad. Isi perdamaian tersebut, diantaranya: pertama, kebebasan untuk berlayar dan menangkap ikan di kapal-kapal bersenjata. Kedua, hak untuk berdagang di semua wilayah Utsmani bagi semua rakyat raja Perancis. Ketiga, membayar bea cukai dan pajak-pajak lainnya sekali dalam setahun kepada pemerintahan Utsmani.
Keempat, pajak yang dibayar oleh orang-orang Perancis sama nilainya dengan pajak yang dibayar oleh rakyat Turki terhadap pemerintahan Utsmani. Kelima, memiliki hak untuk mendatangkan konsulatnya, dengan mendapatkan perlindungan diplomatik bagi keluarga, kerabat dan pekerja konsulat tertentu. Keenam, menjadi konsuler Perancis dengan melihat masalah-masalah perdata dan kriminal yang melibatkan rakyat Perancis.
Sehingga diberi wewenang untuk menghakimi. Namun, konsuler tersebut memiliki hak untuk meminta bantuan pada otoritas lokal untuk mengeksekusi hukum yang telah ditetapkan (Dwi Ratnasari, Sulaiman Al-Qanuni:Sultan Terbesar Kerajaan Turki Usmani, “Jurnal Thaqafiyyat”, Vol. 14. No.1. Thn. 2013).
Perdamaian itu dianggap sebagai perjanjian konsesi yang menyangkut bidang militer dan ekonomi. Berdasarkan keputusan itu, Perancis diberi untuk menjalankan perdagangan perlawanan di daerah kekuasaan Utsmani dengan membayar 5% dari pajak.
Dalam perjanjian itu pula menyatakan bahwa persaingan di Perancis harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang negara mereka sendiri dan dibebaskan untuk melakukan ibadah sesuai agama yang diyakini.
Perjanjian itu pula dikuatkan dengan pemberian hak untuk melindungi umat agama Kristen di Yerussalem dan mengizinkan seluruh umat Kristen di Kerajaan Utsmani mendapatkan perlindungan dari Perancis. Adanya perjanjian ini semakin meningkatkan kerjasama antara armada Utsmani dan Perancis.
Demikian perjanjian damai Sulaiman Al-Qanuni dengan Perancis, yang berisi bahwa umat Kristen diperbolehkan melaksanakan Ibadah. (Baca: Kebijakan Khalifah Abdurrahman bin Muawiyah; Masyarakat Kristen Diperbolehkan Membangun Gereja)
*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
2 Comments