BincangMuslimah.Com – Dzulqa’dah ,atau dalam tata bahasa Indonesia disebut Zulkaidah, adalah bulan ke-11 dari tahun hijriah. Dalam kamus yang disusun oleh Fr. Louis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i, Dzulqa’dah terdiri dari dua suku kata yakni dzu ( ذو) artinya pemilik dan qa’dah (قعدة) artinya duduk. ذات juga bermakna pemilik/yang memiliki, namun ditujukan untuk muannats mufrad (wanita tunggal). Adapun penggunaan ذو ditujukan untuk isim mudzakkar mufrad (laki-laki tunggal). Sedangkan lafadz القعدة berasal dari kata قعد يقعد yang berarti duduk. Maka dari kamus Munjid dan juga Lisanul Arab disebutkan bahwa bulan itu merupakan bulan istirahat bagi ‘kaum laki-laki Arab’ terdahulu dengan hanya berduduk santai di rumah. Berikut penjelasan makna dan cerita mengenai bulan Dzulqa’dah.
Dikaitkan dalam sejarah, bahwa orang Arab terutama kaum laki-lakinya terbiasa untuk melakukan peperangan. Namun pada bulan ini mereka hanya beristirahat dan tidak melakukan peperangan. Bahkan mereka hanya mempersiapkan diri untuk kemudian menunaikan ibadah haji di bulan selanjutnya, yakni bulan Dzulhijjah. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa Dzulqa’dah termasuk bulan yang suci dan dimuliakan, meskipun tidak memungkiri bahwa masing-masing bulan dalam hijriah mempunyai kemuliaan tersendiri di sisi Allah:
إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله. يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)”(QS at-Taubah:36).
Termasuk pada kategori bulan haram (suci), pada bulan Dzulqa’dah dilarang untuk melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal). Namun dijelaskan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarahfuri dalam kitab beliau Sirah Nabawiyah bahwa dahulu kaum muslimin mendapat pengkhianatan dari Bani Quraidzah yang awalnya membuat perjanjian dengan kaum muslimin untuk mempertahankan kota Madinah, namun malah menyiapkan pasukan untuk memerangi kaum muslimin.
Mulanya, kaum muslimin pergi ke Makkah bukan untuk menyerang kaum Quraisy tapi semata-mata berniat untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebelum itu, kaum muslimin telah melaksanakan perjanjian damai dengan penduduk Madinah yang mayoritas kaum yahudi. Perjanjian yang lazim kita dengar dengan sebutan piagam madinah tersebut disepakati oleh tokoh-tokoh dan lapisan masyarakat kota Madinah.
Setelah itu pasukan Makkah dan Hijaz di antaranya kabilah Quraisy, Kinanah, Ghathafan dan kabilah lainnya akan melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin di Madinah. Jumlah mereka yang sangatlah banyak membuat kaum muslimin memperkuat strategi dan kemudian muncullah ide pembuatan parit. Dari sinilah perang Khandaq atau yang dikenal dengan perang Ahzab terjadi pada Syawal tahun ke-5 H. Tidak cukup sampai disitu, memasuki bulan Dzulqa’dah setelah berhari-hari dalam perang Ahzab, perang besar-besaran Bani Quraidzah pun terjadi.
Hal ini disebabkan karena bani Quraidzah Yahudi madinah merobek piagam Madinah dan ikut serta melawan kaum muslimin dalam perang Ahzab melalui bala bantuan senjata yang diberikan untuk pasukan yahudi Makkah dan sekitarnya tersebut. Mereka lalu dikepung oleh kaum muslimin selama berhari-hari bahkan banyak yang gugur karena diperangi dan dihukum mati sebab pengkhianatan mereka. Perang bani Quraidzah ini kemudian diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 26.
Dari sejarah tersebut, bukan berarti kaum muslimin menafikan larangan berperang di bulan haram (suci) yang telah difirmankan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2, namun dari segi konteks, ayat tersebut diturunkan sebagai respon tindakan kaum muslimin yang ingin balas dendam pada kaum musyrikin yang mencegah mereka untuk melaksanakan ibadah umrah (ada yang mengatakan haji) ke Baitullah dan berakhir pada perjanjian damai Hudaibiyah. Sedangkan dari segi waktu, perang Bani Quraidzah bertepatan pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriah, sedangkan ayat larangan perang tersebut turun pada bulan Dzulqa’dah pula tahun 6 Hijriah saat Fathu Makkah atau setelah hijrahnya Rasul SAW.