Ikuti Kami

Khazanah

Makna dan Cerita di Balik Bulan Dzulqa’dah

peristiwa keutamaan bulan sya'ban
Source: Freepik

BincangMuslimah.Com – Dzulqa’dah ,atau dalam tata bahasa Indonesia disebut Zulkaidah, adalah bulan ke-11 dari tahun hijriah. Dalam kamus yang disusun oleh Fr. Louis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i, Dzulqa’dah terdiri dari dua suku kata yakni dzu (  ذو) artinya pemilik dan qa’dah (قعدة) artinya duduk. ذات juga bermakna pemilik/yang memiliki, namun ditujukan untuk muannats mufrad (wanita tunggal). Adapun penggunaan ذو ditujukan untuk isim mudzakkar mufrad (laki-laki tunggal). Sedangkan lafadz القعدة berasal dari kata قعد يقعد yang berarti duduk. Maka dari kamus Munjid dan juga Lisanul Arab disebutkan bahwa bulan itu merupakan bulan istirahat bagi ‘kaum laki-laki Arab’ terdahulu dengan hanya berduduk santai di rumah. Berikut penjelasan makna dan cerita mengenai bulan Dzulqa’dah.

Dikaitkan dalam sejarah, bahwa orang Arab terutama kaum laki-lakinya terbiasa untuk melakukan peperangan. Namun pada bulan ini mereka hanya beristirahat dan tidak melakukan peperangan. Bahkan mereka hanya mempersiapkan diri untuk kemudian menunaikan ibadah haji di bulan selanjutnya, yakni bulan Dzulhijjah. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa Dzulqa’dah termasuk bulan yang suci dan dimuliakan, meskipun tidak memungkiri bahwa masing-masing bulan dalam hijriah mempunyai kemuliaan tersendiri di sisi Allah:

إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله. يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)”(QS at-Taubah:36).

Termasuk pada kategori bulan haram (suci), pada bulan Dzulqa’dah dilarang untuk melakukan perang (qu’uud ‘anil qitaal). Namun dijelaskan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarahfuri dalam kitab beliau Sirah Nabawiyah bahwa dahulu kaum muslimin mendapat pengkhianatan dari Bani Quraidzah yang awalnya membuat perjanjian dengan kaum muslimin untuk mempertahankan kota Madinah, namun malah menyiapkan pasukan untuk memerangi kaum muslimin.

Baca Juga:  Benih Keilmuan Islam di Bumi Andalusia

 Mulanya, kaum muslimin pergi ke Makkah bukan untuk menyerang kaum Quraisy tapi semata-mata berniat untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebelum itu, kaum muslimin telah melaksanakan perjanjian damai dengan penduduk Madinah yang mayoritas kaum yahudi. Perjanjian yang lazim kita dengar dengan sebutan piagam madinah tersebut disepakati oleh tokoh-tokoh dan lapisan masyarakat kota Madinah. 

Setelah itu pasukan Makkah dan Hijaz di antaranya kabilah Quraisy, Kinanah, Ghathafan dan kabilah lainnya akan melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin di Madinah. Jumlah mereka yang sangatlah banyak membuat kaum muslimin memperkuat strategi dan kemudian muncullah ide pembuatan parit. Dari sinilah perang Khandaq atau yang dikenal dengan perang Ahzab terjadi pada Syawal tahun ke-5 H. Tidak cukup sampai disitu, memasuki bulan Dzulqa’dah setelah berhari-hari dalam perang Ahzab, perang besar-besaran Bani Quraidzah pun terjadi. 

Hal ini disebabkan karena bani Quraidzah Yahudi madinah merobek piagam Madinah dan ikut serta melawan kaum muslimin dalam perang Ahzab melalui bala bantuan senjata yang diberikan untuk pasukan yahudi Makkah dan sekitarnya tersebut. Mereka lalu dikepung oleh kaum muslimin selama berhari-hari bahkan banyak yang gugur karena diperangi dan dihukum mati sebab pengkhianatan mereka. Perang bani Quraidzah ini kemudian diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 26.

Dari sejarah tersebut, bukan berarti kaum muslimin menafikan larangan berperang di bulan haram (suci) yang telah difirmankan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2, namun dari segi konteks, ayat tersebut diturunkan sebagai respon tindakan kaum muslimin yang ingin balas dendam pada kaum musyrikin yang mencegah mereka untuk melaksanakan ibadah umrah (ada yang mengatakan haji) ke Baitullah dan berakhir pada perjanjian damai Hudaibiyah. Sedangkan dari segi waktu, perang Bani Quraidzah bertepatan pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriah, sedangkan ayat larangan perang tersebut turun pada bulan Dzulqa’dah pula tahun 6 Hijriah saat Fathu Makkah atau setelah hijrahnya Rasul SAW.

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

sikap rasulullah penderita kusta sikap rasulullah penderita kusta

Marak Diskriminasi pada ODHA, Tiru Sikap Rasulullah terhadap Penderita Kusta

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect