Ikuti Kami

Keluarga

Parenting Islami: Apa Saja Bentuk Kekerasan pada Anak?

memukul anak bagian pendidikan

BincangMuslimah.Com –  Sebagai calon ibu atau sudah menjadi ibu, perempuan harus tahu apa saja bentuk kekerasan pada anak. Karena bisa jadi perlakuan kekerasan yang dilakukan orang tua kepada anak merupakan “warisan” atau hasil meniru dari orang tua mereka. Kemudian hal itu diimplementasikan dalam pola pengasuhannya pada anaknya.

Lalu anak akan kembali meniru perlakuan kekerasan yang diterima dari orang tuanya sebagai pola dalam melakukan hubungan sosial dengan sebaya. Pola perilaku kekerasan ini tidak hanya akan ditiru oleh anak yang mengalaminya langsung namun juga dapat terjadi pada anak yang hanya menyaksikan kekerasan. Maka dari itu pemutusan mata rantai ini harus dilakukan.

World Report on Violence and Health (WRVH, 2015), mendefinisikan bentuk Kekerasan terdiri dari empat, yakni fisik; seksual; psychologis; dan penelantaran. Berdasarkan subtypenya dibagi menjadi kekerasan interpersonal dan komunitas. Kekerasan interpersonal, mengacu pada kekerasan antar individu, dan dibagi lagi menjadi kekerasan keluarga dan pasangan intim. Kategori kekerasan keluarga diantaranya adalah penganiayaan terhadap anak. Perlakuan tersebut menggambarkan kualitas attachment antara anak dengan pengasuh atau orang tua.

Sumber terjadinya kekerasan pada anak, muncul sebagai perilaku psikopatologi dan kerusakan attachment di masa kecil. Artinya tidak terbangunnya attachment dengan anak, hubungan interpersonal antara anak dan orang tua buruk. Sehingga akan memengaruhi kehidupan anak. Alit Kurniasih dalam  tulsian berjudul Impact of Violence in Children’s Personality, menyebutkan bahwa berdasarkan tipenya, beberapa tindakan berikut termasuk kategori kekerasan terhadap anak.

Pertama, Kekerasan fisik sebagai tindakan yang menghasilkan kerugian fisik dari interaksi dengan orang tua atau orang yang bertanggung jawab, dan memiliki kekuasaan. Bentuknya seperti memukul, mendorong, menjambak, melukai dalam bentuk tindakan fisik.

Baca Juga:  Ketahui 12 Hak Reproduksi dan Seksual Pada Perempuan Serta Pandangan Islam Terhadapnya

Kedua, kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam aktivitas hubungan seksual yang tidak sepenuhnya dipahami anak, tidak disetujui, atau secara perkembangan tidak siap dan tidak dapat memberikan persetujuan. Bahkan dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum atau diangggap tabu oleh masyarakat.

Pelecehan seksual terhadap anak dilakukan antara anak dan orang dewasa atau yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Aktivitas yang dimaksudkan untuk memuaskan kebutuhan orang lain meliputi memegang, meraba alat vital, mempertontonkan alat vital, memaksa atau mengancam untuk berbuat asusila, sampai pada pemerkosaan.

Ketiga, kekerasan psikologis atau emosional yakni kegagalan memberikan tumbuh kembang sesuai dengan perkembangan, kurangnya lingkungan yang mendukung dan figur kelekatan (attachment primer). Sehingga kompetensi emosi dan sosial tidak dapat berkembang stabil sesuai dengan potensi diri dan tuntutan masyarakat di mana anak tinggal.

Tindakan tersebut, sangat besar kemungkinannya menyebabkan kondisi kesehatan atau fisik, perkembangan mental, spiritual, moral atau sosial yang buruk. Hal tersebut dilakukan oleh orang tua atau orang yang bertanggung jawab dan memiliki kekuasaan.

Bentuk kekerasan emosi bisa berupa non verbal atau atau non-fisik seperti permusuhan atau penolakan perawatan, merusak terhadap barang atau hewan peliharaannya, memutus komunikasi, meremehkan, merendahkan, mengkambing hitamkan, mengancam, menakutinakuti, mendiskri-minasi, perkataan yang menyudutkan atau menyalahkan anak atas perlakuan anak, mengejek, mengkritik yang berlebihan, memberi nama (labelling) yang tidak menyenangkan, menghina, dan mengancam.

Keempat, penelantaran (neglect) yaitu kegagalan orang tua atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan terkait perkembangan anak di bidang: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosi, nutrisi, tempat tinggal, dan kondisi kehidupan yang aman, pada konteks keluarga atau pengasuh. Dampaknya anak akan mengalami gangguan pada kesehatan atau fisik, pengembangan mental, spiritual, moral atau sosial. Termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari bahaya

Baca Juga:  Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Seperti itulah bentuk-bentuk kekerasan pada anak. Dengan kita mengetahuinya sejak dini, diharapkan akan bisa memutus mata rantai kekerasan yang terjadi pada anak. Sehingga anak pun tidak menjadi korban kekerasan atas didikan orang tuanya serta meminimalisir anak sebagai pelaku kekerasan nantinya.

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect