BincangMuslimah.Com – Jarang sekali masyarakat kita membahas perihal hak reproduksi dan seksual pada perempuan. Selain bersifat tabu, Indonesia masih asing membahas terkait hak kesehatan reproduksi. Apalagi sesuatu yang menggunakan konotasi seksual.
Padahal, setiap perempuan harus mengetahui apa-apa saja hak mereka terkait reproduksi dan seksual. Beberapa banyak hal positif yang bisa diterima perempuan saat mengetahui hak tersebut.
Di antaranya seperti perempuan lebih memahami kondisi kesehatan sendiri. Selanjutnya ia akan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya dengan menimbang kondisi dari fisik dan psikis.
Di sisi lain, pemahaman akan hak reproduksi dan seksual meminimalisir risiko terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan mengetahui hak ini, perempuan dapat mencegah kekerasan yang dapat merusak organ-organ reproduksi mereka. Begitu pun dengan kondisi kejiwaan.
Lantas apa-apa saja yang menjadi hak reproduksi dan seksual pada perempuan? Setidaknya ada 12 hak-hak reproduksi yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996.
Pertama, hak untuk hidup Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan. Kedua, hak atas kemerdekaan dan keamanan. Setiap individu berhak menikmati dan mengatur kehidupan seksual, reproduksinya. Perempuan pun tidak dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
Ketiga, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Setiap orang mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
Keempat, hak atas kerahasiaan pribadi. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
Kelima, hak atas kebebasan berpikir. Setiap orang bebas dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
Keenam, hak mendapatkan informasi dan pendidikan. Siapa pun berhak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual. Termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
Ketujuh, hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga. Kedelapan, hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak.
Kesembilan, hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan. Siapa saja mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan. Serta kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.
Kesepuluh, hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Hak tersebut berupa memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
Kesebelas, hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik. Individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Keduabelas, hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
Dengan mengenal 12 hak reproduksi dan seksual di atas, kita dan perempuan lainnya tidak hanya melindungi diri sendiri. Tapi juga memperjuangkan dari berbagai kekerasan reproduksi dan seksual.
Pandangan Islam Terhadap 12 Hak Reproduksi dan Seksual
Seperti yang telah diketahui bersama, datangnya Islam ke dunia merupakan cahaya bagi seluruh umat manusia. Terkhususnya bagi perempuan. Di masa jahiliyah perempuan kerap menjadi korban diskriminasi.
Kehadiran anak perempuan di masa sebelum kenabian nabi Muhammad dianggap sebagai sumber kesialan. Tidak sedikit anak-anak perempuan menjadi korban. Dikubur hidup-hidup karena dianggap membawa malu bagi keluarga.
Sedihnya lagi, perempuan kala itu tidak mendapatkan hak untuk bersuara. Serta memutuskan kapan dan dengan siapa dirinya akan menikah. Menurut K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul “Islam Agama Ramah Perempuan”, urusan seksual perempuan turut direduksi.
Keberadaan Islam menjadi harapan segar bak oase di gurun sahara. Dengan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist, segala persoalan yang berkaitan perempuan ada di dalamnya. Bahkan pembahasan yang berkaitan dengan hak reproduksi.
Menurut K.H Husein Muhammad, masih dalam buku yang sama, Islam menyelamatkan serta membebaskan perempuan dari jeratan berduri tersebut. Bahkan hal tersebut telah tercantum di dalam Q.S al-Baqarah (2):228
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ 228.
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Walau begitu, K.H Husen Muhammad melihat pandangan transformatif emansipatif harus terhenti. Hal ini dikarenakan mayoritas penafsir Al-Quran dan hadits masih bersifat konservatif. Padahal, perumusan tersebut tidaklah sekadar teks saja. Namun juga berdasarkan pada hipotesa dan fakta-fakta.