Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu, beberapa orang masih mempertanyakan bagaimana hukum anak angkat dalam Islam. Apakah Islam mempunyai sejarah mengenai anak angkat? Jika ada, bagaimana Islam melihat kedudukan mahram anak angkat?

Sebenarnya, term anak angkat sudah masyhur di zaman Rasulullah saw. Kala itu, Rasulullah pergi untuk berperang menaklukkan beberapa wilayah. Beberapa tawanan yang kalah berakhir masuk Islam atau dijadikan sebagai budak lalu dimerdekakan. Di antara tawanan tersebut, ada juga yang berhasil diadopsi Rasulullah menjadi anaknya yaitu Zaid bin Haritsah. Zaid merupakan seorang budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah yang kemudian diangkat menjadi anaknya. 

Dalam Islam, pengadopsian anak sudah terjadi seperti Rasulullah mengadopsi Zaid. Allah memperbolehkan pengadopsian anak jika dari pasangan suami-istri tidak bisa mempunyai keturunan. Alasan diperbolehkan pengadopsian anak berikutnya yaitu sang orang tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anaknya. Dari dua alasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pengadopsian anak boleh dilakukan dengan beberapa catatan di bawah. 

Tidak boleh mengganti nasabnya 

Pernyataan ini turun ketika Zaid sering disebut dipanggil Zaid bin Muhammad, atas dasar hal itu, Allah menurunkan firman-Nya dalam Q.S. al-Ahzab[33]:73 berikut: 

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Keistimewaan Memiliki dan Mendidik Anak Perempuan

Anak angkat tidak mendapatkan warisan layaknya anak kandung 

Hal ini sudah berbeda dengan zaman jahili, anak angkat boleh mendapatkan hak waris layaknya anak kandung. Ketika Islam datang, anak angkat tidak bisa mendapatkan hak waris karena bukan darah daging asli. 

Anak angkat bukan termasuk mahram

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi, termasuk saudara kandung, saudara perempuan, dan saudara sepersusuan. Dalam pengajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk mahram. Maka dari itu, alangkah baiknya ketika mengadopsi anak berasal dari mahram sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika mengadopsi anak laki-laki sebaiknya berasal dari mahram istri dan ketika mengadopsi anak perempuan sebaiknya berasal dari mahram suami. 

Ketika anak adopsi tidak termasuk dalam mahram, wajib hukumnya untuk tetap menjaga aurat, seperti tidak memperlihatkan sehelai rambutnya dan tidak bersentuhan. 

Orang tua angkat boleh hukumnya menikahi perempuan bekas istri anak angkatnya

Karena kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tetap dihukumi layaknya orang lain. Untuk itu, istri anak angkat boleh dinikahi ayah angkat. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab[33]:37 berikut: 

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

Itulah empat poin penting mengenai hukum anak angkat dalam Islam. Meskipun sudah dianggap sebagai anak sendiri, status anak angkat tetap bukan mahram. Oleh karenanya, menjaga batasan-batasan sesuai syariat harus tetap ditegakkan. 

 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect