Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Ayah yang Tidak Menafkahi Anak dalam Islam

menafkahi anak - kepribadian anak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Anak merupakan amanat yang Allah saw titipkan kepada setiap orangtua. Ulama sepakat bahwa menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah. Baik ia masih bersama istri atau telah bercerai, baik sang istri kaya ataupun miskin.

Bukanlah kewajiban sang ibu menafkahi anak jika ayah masih hidup. Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak;

Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu.  Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah swt

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah ; 233)

Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allahlah Sang Maha Pemberi Rizki.  Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31

 وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kalian  membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isra ; 31).

Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa Dialah yang akan memberi rejeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Karena itu jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.

Selain itu, jelas Imam Mawardi, kewajiban memberi nafkah anak juga tercermin dalam banyak hadis Rasulullah saw. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah suatu ketika salah seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ia berkata, “Aku mempunyai satu dinar emas.” Rasulullah berkata, “Gunakan menafkahi dirimu.” Ia lalu berkata, “Aku masih punya dinar yang lain.” Rasulullah mengatakan, “Maka gunakan untuk menafkahi anakmu.” Kemudian laki-laki itu masih berkata bahwa ia masih punya dinar yang lain. Rasulullah pun menjawab, “Engkau tentu lebih tahu digunakan untuk apa.”

Baca Juga:  Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Dalam hadis lain juga dikisahkan dari Aisyah sesungguhnya Ummu Mu’awiyah datang kepada Rasulullah saw, ia berkata, “Sungguh Abu Sufyan (suaminya) lelaki yang pelit, ia tidak memberi aku dan anakku (nafkah) kecuali apa yang aku ambil darinya secara sembunyi-sembunyi sedang ia tidak tahu, apakah aku berdosa karena itu?” Rasulullah menjawab, “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,”

Menurut Imam Mawardi, hadis tersebut menunjukkan bahwa menafkahi baik anak dan istri merupakan tanggungjawab suami, ia diwajibkan memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan mereka sebagaimana ia memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dalam hal ini, sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga ia mampu menafkahi dirinya sendiri.

Rekomendasi

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect