BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam diketahui bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutlak. Air mutlak akan tetap bisa digunakan jika ukurannya mencapai dua qullah. Mengenai ukuran air dua qullah, bagaimanakah jika air tersebut ingin dimasukkan kedalam wadah yang berbentuk tabung? Berapakah ukuran wadah tersebut?
Pada dasarnya semua air yang telah Allah berikan semua statusnya adalah suci dan bisa mensucikan (thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi). Air yang suci dan bisa mensucikan merupakan air yang di dalam kitab-kitab fikih disebut dengan air mutlak. Allah berfirman:
وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا
Artinya: “Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. AL-Furqan: 48)
Namun status kesucian air tersebut berubah seiring dengan adanya kondisi atau keadaan yang membuatnya tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan perubahan status air tersebut dengan mempertimbangkan kadar ukuran banyak atau sedikitnya air dan perubahan pada salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna).
Dalam persoalan banyak atau sedikitnya air, para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali mempunyai pendapat yang sama yaitu menetapkan ukuran dua qullah sebagai penentu banyak atau tidaknya air.
Sementara menurut mazhab Hanafi, ukuran air ditentukan dengan menggerakkan bagian ujungnya, jika bagian ujung yang lainnya ikut bergerak maka air tersebut masuk ke dalam kategori air yang sedikit karena jika air tersebut banyak, maka bagian ujung lainnya tidak akan ikut bergerak sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya imam Ibnu Rusyd.
Ukuran dua qullah dalam Mazhab Syafi’i adalah lima ratus rithl (kati) Baghdad sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti kitab Fathul Qarib karya Ibn Qasim.
والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح فيهما والرطل البغدادي عند النووي مائة وثمانية وعشرون درهما وأربعة أسباع درهم
Artinya: “Dua qullah adalah lima ratus rithl (kati) Baghdad berdasarkan pendapat yang lebih ashah, dan ukuran rithl (kati) Baghdad menurut imam Nawawi adalah seberat seratus dua puluh delapan dirham dan empat pertujuh dirham.”
Jika ukuran tersebut dihitung menggunakan ukuran hasta dalam wadah yang berbentuk bundar atau lingkaran, maka ukurannya adalah berupa kedalaman dua hasta (80 Cm) dan lebar satu hasta (40). Sedangkan jumlah volume air yang terdapat di dalamnya adalah sebanyak lebih kurang 216 liter. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyyah karya Syekh Abdullah Bafadhal.
وَفِي المدور كالبئر ذراعان عمقا وذراع عرضا
Artinya: “Dan di dalam wadah yang berbentuk bundar seperti sumur, (ukurannya) adalah dua hasta kedalamnya dan satu hasta lebarnya.”
Di dalam kitab syarah Taqrib yang bernama Fathul Mujib juga terdapat perbedaan mengenai jumlah volum air. KH. Afifuddin Muhajir menyebutkan di dalam kitab tersebut bahwa ukuran air dua qullah dalam bentuk liter adalah sebanyak 270 liter sebagaimana yang beliau kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili.
Dari perbedaan pendapat mengenai jumlah ukuran air di atas, kita bisa memilih untuk lebih memakai pendapat yang manapun untuk menentukan perubahan status kesucian air. Air akan tidak bisa digunakan untuk bersuci jika kemasukan suatu najis dan jumlahnya kurang dari ukuran dua qullah.
Namun status kenajisan air tersebut bisa dihilangkan dan kembali bisa digunakan untuk bersuci ketika jumlah air tersebut ditambah hingga mencapai ukuran dua qullah atau berjumlah 216/270 liter sesuai dengan pendapat ulama mana yang dipilih.
Demikianlah penjelasan mengenai ukuran air qullah di dalam wadah yang berbentuk tabung. Semoga bermanfaat.