Ikuti Kami

Kajian

Ukuran Air Dua Qullah Dalam Wadah Berbentuk Tabung

dua qullah wadah tabung
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam diketahui bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutlak. Air mutlak akan tetap bisa digunakan jika ukurannya mencapai dua qullah. Mengenai ukuran air dua qullah, bagaimanakah jika air tersebut ingin dimasukkan kedalam wadah yang berbentuk tabung? Berapakah ukuran wadah tersebut? 

Pada dasarnya semua air yang telah Allah berikan semua statusnya adalah suci dan bisa mensucikan (thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi). Air yang suci dan bisa mensucikan merupakan air yang di dalam kitab-kitab fikih disebut dengan air mutlak. Allah berfirman: 

وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا

Artinya: “Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. AL-Furqan: 48)

Namun status kesucian air tersebut berubah seiring dengan adanya kondisi atau keadaan yang membuatnya tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan perubahan status air tersebut dengan mempertimbangkan kadar ukuran banyak atau sedikitnya air dan perubahan pada salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna).

Dalam persoalan banyak atau sedikitnya air, para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali mempunyai pendapat yang sama yaitu menetapkan ukuran dua qullah sebagai penentu banyak atau tidaknya air. 

Sementara menurut mazhab Hanafi, ukuran air ditentukan dengan menggerakkan bagian ujungnya, jika bagian ujung yang lainnya ikut bergerak maka air tersebut masuk ke dalam kategori air yang sedikit karena jika air tersebut banyak, maka bagian ujung lainnya tidak akan ikut bergerak sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya imam Ibnu Rusyd.

Baca Juga:  Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (1): Era Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris

Ukuran dua qullah dalam Mazhab Syafi’i adalah lima ratus rithl (kati) Baghdad sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti kitab Fathul Qarib karya Ibn Qasim.

والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح فيهما والرطل البغدادي عند النووي مائة وثمانية وعشرون درهما وأربعة أسباع درهم

Artinya: “Dua qullah adalah lima ratus rithl (kati) Baghdad berdasarkan pendapat yang lebih ashah, dan ukuran rithl (kati) Baghdad menurut imam Nawawi adalah seberat seratus dua puluh delapan dirham dan empat pertujuh dirham.”

Jika ukuran tersebut dihitung menggunakan ukuran hasta dalam wadah yang berbentuk bundar atau lingkaran, maka ukurannya adalah berupa kedalaman dua hasta (80 Cm) dan lebar satu hasta (40). Sedangkan jumlah volume air yang terdapat di dalamnya adalah sebanyak lebih kurang 216 liter. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyyah karya Syekh Abdullah Bafadhal. 

وَفِي المدور كالبئر ذراعان عمقا وذراع عرضا 

Artinya: “Dan di dalam wadah yang berbentuk bundar seperti sumur, (ukurannya) adalah dua hasta kedalamnya dan satu hasta lebarnya.”

Di dalam kitab syarah Taqrib yang bernama Fathul Mujib juga terdapat perbedaan mengenai jumlah volum air. KH. Afifuddin Muhajir menyebutkan di dalam kitab tersebut bahwa ukuran air dua qullah dalam bentuk liter adalah sebanyak 270 liter sebagaimana yang beliau kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili. 

Dari perbedaan pendapat mengenai jumlah ukuran air di atas, kita bisa memilih untuk lebih memakai pendapat yang manapun untuk menentukan perubahan status kesucian air. Air akan tidak bisa digunakan untuk bersuci jika kemasukan suatu najis dan jumlahnya kurang dari ukuran dua qullah.

Baca Juga:  Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Namun status kenajisan air tersebut bisa dihilangkan dan kembali bisa digunakan untuk bersuci ketika jumlah air tersebut ditambah hingga mencapai ukuran dua qullah atau berjumlah 216/270 liter sesuai dengan pendapat ulama mana yang dipilih.

Demikianlah penjelasan mengenai ukuran air qullah di dalam wadah yang berbentuk tabung. Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

pendapat ulama membasuh tangan pendapat ulama membasuh tangan

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect