Ikuti Kami

Kajian

Tiga Syarat Melakukan Poligami

poligami

BincangMuslimah.Com – Adanya persyaratan melakukan poligami bukan berarti untuk memudahkan laki-laki melakukan praktik ini. Justru dibentuknya syarat dan kriteria dari masing-masing syarat untuk memperketat praktik ini. Sudah banyak praktik poligami dan kampanyenya, bahkan seminarnya dengan biaya yang tidak murah untuk melanggengkan praktik ini. Iming-iming yang ditawarkan dari orang-orang yang melanggengkan praktik ini adalah surga.

Bukan berarti praktik ini dilarang dalam Islam, akan tetapi pelaksanannya tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang-orang yang, terutama hanya mengedepankan nafsu. Terdapat beberapa syarat melakukan poligami yang sukar untuk direalisasikan. Beberapa syarat disusun oleh ulama dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam Bab Fiqh al-Usrotu al-Muslimah, dengan nomor fatwa 7844 dirilis pada 6 Shafar 1422 H. Dikatakan Islam memang membolehkan laki-laki untuk menikahi satu sampai empat perempuan, dengan catatan memenuhi syarat kemampuan harta dan jasmani. Dan juga disyaratkan mampu berbuat adil dengan adanya istri lebih dari satu. Allah Swt berfirman:

 فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menafsirkan ayat ini, jika khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah satu istri saja. Imam Ibnu al-Araby al-Maliky, seorang Imam Sunni berkebangsaan Spanyol yang hidup era abad ke-12 mensyaratkan beberapa hal kepada laki-laki sebelum melakukan poligami. Tiga syarat melakukan poligami yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pertama, Mapan Finansial

Seorang laki-laki yang hendak memiliki istri lebih dari satu haruslah memiliki kemampuan finansial yang mapan. Kadar kemampuannya harus lebih daripada kemampuan laki-laki yang beristri satu. Sebab sang suami yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca Juga:  Poligami dan Dampaknya bagi Perempuan

Kedua, Kemampuan Jasmani

Tidak hanya kemampuan finansial, tetapi juga kekuatan jasmani. Tentu beristri lebih dari satu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sama dengan hidup bersama istri satu.

Ketiga, Memiliki Sifat Adil

Dan tentunya sifat adil inipun harus memenuhi beberapa kriteria. Sebab Allah pun sudah mengingatkan dalam ayatnya surat an-Nisa ayat 3 agar sebaiknya beristri satu saja agar tidak berbuat zalim.

Disusunnya syarat-syarat tersebut agar seorang laki-laki bisa memikirkan matang-matang untuk melakukan poligami. Wallahu A’lam Bisshowaab.

Rekomendasi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect