Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Seharusnya tidak hanya perempuan, laki-laki pun harus menjaga pandangan!. Jika melihat kasus kekerasan perempuan dalam beberapa minggu terakhir, cukup membuat kepala pening, hati meringis. Seiring disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kekerasan perempuan yang kerap terkubur kini muncul. Kehadiran regulasi tersebut bak lilin yang memberikan penerangan di sebuah gua yang gelap.

Masik Banyak Perempuan yang Menjadi Korban

Dimana di satu sisi, ‘lilin’ ini membawa penerangan, pemahaman akan kekerasan seksual. Sehingga korban berani untuk bersuaran. Namun di sisi lain, kita harus kuat-kuat mental karena ternyata banyak anak dan perempuan yang menjadi korban. Kasus mereka tertutup karena tidak berani untuk bersuara.

Kasus awal yang membuat hati teriris adalah pelajar asal Mojokerto, NWR. Perempuan ini mendapatkan kasus kekerasan berlapis hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Lalu ada pencabulan seorang guru berusia 51 dengan korban sebanyak 15 orang anak.

Belum lagi kasus kota Bandung yang sempat membuat tercengang. Guru pesantren melecehkan 21 santrinya. Tidak berhenti di sana, dari 21 orang korban, 10 hamil dan 8 di antaranya telah melahirkan.

Kasus ini seiring dengan data dari Komnas Perempuan yang menyatakan kekerasan perempuan terus menanjak. Terhitung Januari-Juli 2021, kasus kekerasan perempuan mencapai 2500. Kemudian catatan terbaru hingga November saja telah mencapai 4000 kasus.

Beberapa kejadian di atas menunjukkan jika pelaku bisa berasal dari mana saja. teman dekat, kerabat hingga tenaga pendidik. Hal ini tentu membantah dengan jelas jika pakaian yang perempuan kenakan bukanlah pemicu dari timbulnya perilaku kekerasan seksual.

Selama ini, masyarakat kita masih berpandangan kalau penyebab terjadinya kasus kekerasa seksual adalah karena perempuan itu sendiri. Mereka mencibir pakaian perempuan hingga jam mereka keluar rumah untuk beraktivitas.

Baca Juga:  Tafsir ad-Dhuha; Allah Tidak Meninggalkan Nabi Muhammad

Pentingnya Merubah Pola Pikir

Mungkin tidak asing terdengar saat perempuan menjadi korban, masyarakat malah menyalahkannya. Kenapa keluar malam untuk bekerja, pakaian kurang tertutup dan sebagainya.

Lantas bagaimana dengan para santri yang di Bandung tadi? Mereka berusia 13-16 tahun dan pergi ke pesantren untuk menuntut ilmu. Orangtua membekali mereka dengan segala kebutuhan untuk belajar. Pakaian pun tertutup rapi dengan jilbab yang menutup rapat tubuh mereka. Lalu apa yang salah?

Selain relasi kuasa dalam pembahasan sebelumnya, mungkin bisa pula dengan mempertimbangkan pengubahan pola pikir. Salah satunya dengan menghapus stigma perempuan adalah manusia nomor dua atau pelengkap bagi laki-laki.

Perempuan sedari dulu mendapat legitimasi sebagai makhluk yang tidak punya hak untuk bersuara. Misalnya tidak boleh menolak berhubungan suami istri apa pun situasinya. Harus mengurus raah domestik dan harus menurut apa yang diucapkan oleh laki-laki.

Jika tidak mengikuti, maka dianggap membangkang. Dan kalau menjadi korban kekerasan seksual, semua karena ulah si perempuan tadi. Padahal dalam agama Islam, tidak hanya perempuan saja yang mesti menjaga. Tapi laki-laki punya perintah yang serupa. Hal ini sebagaimana pendapat oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan. Perintah tersebut tercantum jelas di dalam Q.S an-Nisa ayat 30:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut K.H Husein Muhammad, ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan perempuan untuk harus menjaga pandangan mata. Begitu juga dengan memelihara kemaluan yang dalam hal ini adalah hasrat seksual.

Baca Juga:  Darah pada Ayam Goreng, Apakah Najis?

Nyata sudah jika laki-laki dan perempuan punya tanggungjawab yang sama. Tidak hanya membebankan kepada perempuan saja perihal menjaga diri sehingga setiap langkah harus terkekang. Tapi juga dari pihak laki-laki yang mengubah pola pikir dan menjaga pandangan kepada perempuan, serta memandang perempuan sebagai sesama manusia.

Ini pun sesuai dengan pandangan K.H Husein Muhammad bahwa satu hal yang menjadi utama dalam beragama. Di mana harus saling menghormati tubuh laki-laki dan perempuan harus. Tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi hingga kriminalisasi.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect