Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Istri, Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

BincangMuslimah.Com – Beberapa di antara perempuan banyak mengeluhkan dirinya yang tidak bisa meramu makanan secara benar. Ada yang mencoba namun galau dengan hasilnya. Di sisi lain, ada perempuan pencari nafkah yang total waktunya diserahkan untuk bekerja. 

Hasil dari pekerjaan tersebut diserahkan untuk keluarga dan untuk dirinya sendiri. Salah satu ‘dampaknya’ sang istri ini tidak dapat melaksanakan pekerjaan domestik. Di antaranya seperti memasak, mencuci baju, piring, merapikan rumah dan sebagainya. 

Sulit melakukan segala sesuatu bersamaan, memang. Jika masih sendiri dan belum hidup berumah tangga, hal ini bisa diatasi dengan sendirinya. Semua perlu dikomunikasikan saat memutuskan untuk hidup berumah tangga. 

Pada umumnya, masyarakat kita masih mempunyai pandangan jika segala urusan masak-memasak dipegang perempuan. Merapikan rumah hingga mencuci baju, seakan sudah ditakdirkan dan menjadi fitrah bagi kaum hawa. Padahal, pekerjaan domestik bisa menjadi tanggung jawab bersama.

Sosial kita juga telah mengkonstruksi jika laki-laki yang bertugas mencari nafkah. Urusan di luar rumah, biar laki-laki yang pegang. Akan berbahaya dan sulit dipercaya perempuan bisa menyelesaikan persoalan di luar rumah. 

Tidak profesional dan terlalu memakai hati. Begitu kata beberapa orang saat perempuan dilibatkan dalam pekerjaan non domestik. Sensitivitas dan emosional perempuan lebih cocok diaplikasikan dalam rumah tangga. 

Namun pandangan itu sepertinya boleh dibilang telah bergeser. Setiap orang berhak untuk memilih profesi yang ingin dilakukan. Perempuan mencari nafkah pun sudah banyak ditemukan di tanah air, khususnya perkotaan. 

Lantas bagaimana jadinya jika suami dan istri bekerja? Siapa yang mengurus anak dan merapikan rumah. Siapa pula yang memasak? Bukankah tidak ada yang mengurus kehidupan berumah tangga menjadi tidak seimbang karenanya. 

Baca Juga:  Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Sebenarnya tidak sampai begitu juga. Semua bisa diatasi jika ada komitmen di awal hubungan. Harus ada komunikasi yang baik dan berakhir menjadi sebuah kesepakatan. Dan yang jelas, kesepakatan tersebut tentu harus diakui antara suami dan istri. 

Dari hasil kesepakatan, bisa saja melahirkan beberapa kesimpulan. Misalnya salah seorang harus mengalah dan melepaskan aktivitas di luar rumah. Istri yang mengurus persoalan domestik, lalu suami yang mencari nafkah.

Sebaliknya, ada pula seorang suami yang mengurus masalah domestik dan perempuan yang mengurus perihal nafkah. Ada pula yang mengerjakan keduanya. Sama-sama bekerja, lalu tidak sungkan keduanya juga membereskan pekerjaan rumah tangga.

Tidak ada yang salah dari semua keputusan yang telah ditetapkan berdua. Selagi tidak adanya paksaan atau saling menghargai, kehidupan dalam berumahtangga bisa saja berjalan dengan baik. 

Dalam Islam sendiri, diceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak enggan membantu sang istri. Bahkan pekerjaan rumah yang dipandang sebagai wilayah perempuan rutin dilakukan oleh Rasulullah. 

Tentu saja selagi tidak bertentangan dan melalaikan kewajiban dalam Islam, hal itu bukanlah masalah. Hal ini diceritakan di dalam sebuah hadis. 


.عن الأسود قال سألت عائشة ما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصنع في أهله قالتكان في مهنة أهله فإذا حضرت الصلاة قام إلى الصلاة

Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu salat, beliau berdiri dan segera menuju salat.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya No 680).

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, ia menyebutkan jika hadis ini menceritakan sekelumit kisah Rasulullah yang jarang diketahui publik. 

Baca Juga:  Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Di masa itu, aktivitas domestik memang dikenali hanya berlaku pada perempuan. Lagi-lagi kontruksi sosial, pekerjaan yang ditetapkan sebagai milik perempuan tidak biasa dilakukan oleh laki-laki. Begitu pula sebaliknya. 

Menurut Faqihuddin lelaki muslim melakukan kerja pelayanan di dalam rumah merupakan bentuk sunnah nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pekerjaan rumah tangga bisa dilakukan bersama-sama dan tidak sepenuhnya milik perempuan semata. 

Tentu saja, untuk mencapai kerjasama yang manis, perlu komunikasi interaktif dan kesepakatan bersama. Dan ketika antara istri dan suami telah bersepakat, Maka telah menjadi kewajiban untuk menunaikan serta menghargai kesepakatan tersebut. Begitulah idealnya bahwa pekerjaan domestik bisa menjadi tanggung jawab bersama.

Rekomendasi

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Perempuan, Cita-cita, dan Stigma

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect