Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Salah satu ayat dalam Al-Qur’an paling populer yang membahas tentang pemilihan pasangan hidup adalah surat Al-Baqarah Ayat 221. Ayat ini mengindikasi bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan saat memilih pasangan hidup adalah berdasarkan keimanan calon pasangan yang akan dipilih.

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah Swt. mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah Swt. menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Mari menilik dua tafsiran ayat ini berdasarkan dua ahli tafsir Indonesia yang kompeten dan kerap menjadi rujukan bagi banyak orang yakni Misbah Musthofa dan Quraish Shihab.

Pertama, pendapat Misbah Musthofa. Dalam Tafsir Al-Iklil Juz II, beliau menuliskan bahwa ayat ini turun lantaran pada suatu ketika, ada seorang sahabat yang bernama Abu Mirthad yang diutus oleh Rasulullah Saw. untuk pergi ke Mekah dan melihat kondisi sebagian umat Muslim yang masih tertinggal di Mekkah secara sembunyi-sembunyi.

Setelah sampai Mekkah, berita kedatangan Abu Mirthad ini di dengar oleh para perempuan musyrik yang sangat mencintainya yaitu ‘Anaq. Perempuan ini pun menemui Abu Mirthad dengan tujuan agar dinikahi. Singkat cerita, Abu Mirthad menyanggupinya tapi akan meminta persetujuan Rasulullah Saw. terlebih dahulu. Setelah kembali ke Madinah, Abu Mirthad menghadap kepada Rasulullah Saw. bersama perempuan tersebut dan meminta untuk dinikahkan. Kemudian, turunlah Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Baca Juga:  Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Kedua, pendapat Quraish Shihab. Dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, beliau memaparkan bahwa pemilihan pasangan ibarat batu pertama dalam membangun fondasi rumah tangga. Fondasi tersebut harus kokoh sebab jika tidak kokoh, maka bangunan tersebut akan roboh meski hanya terkena sedikit goncangan. Apalagi jika beban yang ditampung semakin berat dengan kelahiran anak.

Fondasi kokoh yang dimaksud Quraish Shihab bukanlah kecantikan, ketampanan, status sosial atau kebangsawanan. Semua hal yang disebutkan tersebut hanya bersifat sementara dan bisa hilang seketika. Fondasi kokoh yang dimaksud di sini adalah pemilihan pasangan hidup yang bersandar pada keimanan kepada Allah Swt. Hal ini adalah pesan pertama bagi mereka yang bermaksud membina rumah tangga dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Quraish Shihab melanjutkan, kata mushrik/mushrikin/mushrikat digunakan dalam Al-Qura’n untuk kelompok tertentu yang menyekutukan Allah Swt. Mereka adalah penyembah berhala yang ketika turunnya Al-Quran masih cukup banyak, khususnya mereka yang bertempat tinggal di Mekkah. Dalam Al-Qur’an sendiri, ada dua istilah berbeda yang digunakan untuk menamai orang yang mempersekutukan Allah Swt. Pertama yakni ahl al-kitab dan kedua mushrikin. Jika penggalan ayat yang pertama ditujukan pada lelaki Muslim, maka penggalan ayat yang kedua ditujukan pada para wali. Para wali dilarang mengawinkan perempuan-perempuan Muslimah dengan orang musyrik.

Masih menurut Quraish Shihab, ada dua hal yang mesti digarisbawahi. Pertama, ditujukannya penggalan kedua tersebut kepada para wali yang memberi isyarat bahwa wali memiliki peran yang tidak kecil dalam perkawinan putri-putrinya atau perempuan-perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Perlu dicatat, perkawinan dalam Islam adalah perkawinan yang menjalin hubungan harmonis antara suami dan istri sekaligus antar keluarga.

Baca Juga:  Apa Tujuan Adanya Mahar dalam Pernikahan?

Selain itu, ada pula larangan mengawinkan Muslimah dengan orang musyrik. Meskipun pandangan mayoritas ulama tidak memasukkan Ahli Kitab dalam kelompok yang dinamai Mushrik, tapi bukan berarti ada izin untuk pria Ahli Kitab mengawini Muslimah. Larangan tersebut menurut ayat di atas berlanjut sampai mereka beriman, sedang Ahli Kitab tidak dinilai beriman dengan iman yang dibenarkan oleh Islam.

Alasan utama larangan perkawinan dengan non-muslim adalah perbedaan iman. Perkawinan dimaksudkan agar terjalin hubungan yang harmonis, minimal antara pasangan suami istri dan anak- anaknya. Keharmonisan bisa tercapai apabila nilai-nilai yang dianut oleh suami tidak berbeda dengan nilai yang dianut oleh istri. Nilai-nilai tersebutlah yang akan memengaruhi pemikiran dan tingkah laku seseorang.

Dalam pandangan Islam, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai tertinggi yang tidak boleh dikorbankan sama sekali. Hal-hal yang langgeng dan dibawa sampai mati adalah keimanan. Bukan harta, status dan sebagainya, karena itu untuk langgengnya perkawinan, maka sesuatu yang langgeng harus menjadi landasannya.

Hal ini pulalah yang menjadi penyebab ayat di atas berpesan bahwa perempuan yang status sosialnya rendah, tapi beriman, akan menjadi lebih baik ketimbang perempuan yang status sosialnya tinggi, cantik, kaya tapi tanpa iman. Pernyataan ini secara sangat jelas telah Allah Sswt. sampaikan dalam ayat Al-Qur’an dan mendorong siapapun agar tetap hal-hal tersebut diperhatikan saat memilih pasangan hidup.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect