Ikuti Kami

Kajian

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

nyai hamdanah sejarah islam

BincangMuslimah.Com – Menjelang Ramadhan, tradisi ziarah kubur ke makam para leluhur mulai dilakukan lagi. Sebenarnya tidak ada ketentuan kapan harus melakukan ziarah kubur. Kapanpun waktunya itu diperbolehkan. Esensi dan tujuan ziarah kubur itu sendiri adalah untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran dari kehidupan saudara yang telah mendahului kita, dan mendoakan keluarga serta memohon ampunan baginya. Saat ziarah kubur perhatikan beberapa hal yang mesti dilakukan.

Dalam Fiqh Sunnah yang disusun oleh Syekh Sayyid Sabiq, disebutkan tentang bagian ziarah kubur beserta ketentuannya yang berlandaskan hadis-hadis Nabi. Kebolehan ziarah kubur berpijak pada dalil Nabi Saw yang dulu pernah melarang muslim untuk melakukan ziarah:

عَن عَبْدِ الله بن بريدة عن أبيه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: كنت نهيتكم عن ويارة القبور فزوروها فإنها تذكركم الآخرة (رواه أحمد)

Artinya: Dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, bahwa Nabi Saw bersabda: aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena sesungguhnya ziarah kubur itu menjadi pengingat bagi kalian akan kematian. (HR. Ahmad)

Alasan mengapa dulu Rasulullah melarang muslim untuk ziarah kubur adalah karena khawatir mengikuti tradisi orang jahiliyah. Mereka melakukan ziarah kubur bukan untuk mendoakan mayit, melainkan untuk melakukan tradisi bodoh seperti mengelilingi kuburan sambil menangis-nangis bahkan sambil menari-nari. Tradisi itulah yang menyebabkan Rasulullah pernah melarang muslim untuk ziarah kubur.

Adapun saat keislaman pada diri muslim sudah mampu dihapami dengan baik, Rasulullah lalu membolehkan bahkan memerintahkan umatnya untuk ziarah sebab itu jadi perantara muslim mengingat kematian. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur untuk mengingat kematian, belajar dari pengalaman hidupnya, dan mendoakan keluarganya. Saat berziarah, memohonlah kepada Allah agar saudara yang telah mendahului kita diampuni dosa-dosanya, dihilangkan siksa kuburnya, dan dibacakan ayat-ayat suci Alquran. Nabi juga pernah menziarahi makam Ibundanya dan memohonkan ampunan untuknya:

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid?

عن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه وسلم زار قبر أمه فبكي وأبكى من حوله، فقال النبي : أستأذنت ربي أن أستغفر لها فلم يؤذن لي واستأذنته أن أزور قبرها فأذن لي فزورها فإنها تذكر الموت (رواه أحمد ومسلم وأهل السنن إلا الترمذي)

Artinya: Dari Abu Hurairah R.A , bahwa sesungguhnya Nabi Saw menziarahi makam ibunya, lantas beliau menangis dan membuat orang sekitarnya turut menangis. Lalu Nabi bersabda: aku memohon izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampunan baginya, namun Dia tak izinkan, dan aku memohon izin untuk menziarahi makamnya lalu Dia mengizinkan. Berziarahlah karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kita akan kematian. (HR, Ahmad, Muslim, dan ulama hadis kecuali Tirmizi)

Kedua, saat ziarah kubur ucapkanlah salam kepada sang mayit  dengan salam yang telah diajarkan oleh Nabi. Berdasarkan hadis:

عن ابن عباس: أن الني صلى الله عليه وسلم مر بقبور المدينة فأقبل عليهم بوجهه فقال: السلام عليكم يا أهل القبور. يغفر الله لنا ولكم، أنتم سلفنا ونحن بالأثر (رواه الترمذي)

Artinya: dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Saw. melewati kuburan di Madinah lalu menghadapkan wajahnya sembari mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum Ya Ahlal Qubur, Yaghfirullahu Lana wa Lakum, Antum Salafna wa Nahnu bil Atsar (Salam sejahtera bagi kalian, wahai penduduka makam, semoga Allah mengampuni kami dan kalian semua, kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusul)”. (HR. Tirmizi)

Demikian dua hal yang perlu diperhatikan saat melakukan ziarah kubur. Semoga Allah mengampuni segala dosa kita dan dosa saudara-saudara kita yang telah mendahului pergi. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Matrilineal: Tradisi Minangkabau yang Muliakan Perempuan dalam Adat

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect