Ikuti Kami

Kajian

Vaksinasi Corona pada Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Karena wabah virus corona, pelaksanaan Ramadhan kali ini lagi-lagi  akan terasa sama seperti tahun sebelumnya. Bedanya, kali ini pemerintah mulai menggalakkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah vaksin pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa kita?

Pada Sabtu (06/03), al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi corona tidak membatalkan puasa seperti dilansir situs Albayan News. Sebab vaksin corona dalam vaksinasi masuk ke dalam tubuh seorang muslim melalui suntikan, bukan melalui mulut. Vaksin tersebut bekerja melalui suntikan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan mempersiapkannya untuk menangani virus Corona di dalam tubuh manusia.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang vaksinasi

 أن لقاحات وتطعيمات التي تحقن في جسم الإنسان لمواجهة أي عدوى ليست أكلًا ولا شربًا ولا وتعاطيها يكون عن طريق الحَقن بالإبرة في ظاهرِ البَدَنِ ليس من المنفذ الطبيعي المعتاد كالفم والأنف المفتوحان ظاهرًا؛ ومن ثمَّ؛ لا يفطر الصائم بها؛ لأنَّ شَرْطَ نَقْضِ الصوم أنْ يَصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طَبَيعي مفتوحٍ ظاهر حِسًّا.

“Vaksinasi yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia untuk menghadapi infeksi apa pun bukanlah makanan atau minuman dan diberikan dengan suntikan di luar tubuh, bukan dari saluran keluar alami biasa seperti mulut dan hidung yang terbuka. Maka tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa. Karena syarat membatalkan puasa adalah bagian dalam mencapai perut melalui saluran keluar alami yang terbuka dan jelas yang terlihat jelas.”

Jadi vaksin pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa, Abu al-Baqa al-Damiri dalam penjelasannya di kitab Najm al-Wahhaj di Syarh al-Minhaj, tentang hal ini juga mengatakan

واحترز بالجوف عما لو طعن فخذه أو ساقه أو داوي جرحه، فدخل ذلك إلي داخل المخ أو اللحم … فإنه لا يفطر؛ لأنه لا يسمى جوفًا، وكذلك إذا افتصد ووصل المبضع إلى داخل العرق، فكل ذلك لا خلاف فيه

Berhati-hati dengan (masuknya makanan melalui) lubang . Jika dia menusuk paha atau kakinya atau mengobati lukanya, dan ini masuk ke otak atau daging, maka tidak membatalkan puasanya. Karena tidak disebut rongga. Begitu juga (tidak batal) jika memasukkan ke dalam pembuluh darah vena. Tidak ada perdebatan ulama dalam hal itu semua.

Jadi vaksinasi corona pada siang hari di bulan Ramadan dengan cara menyuntikkan jarum ke lengan tidak membatalkan puasa.

Dr. Khalid Imran, Sekretaris Fatwa di Dar al-Iftaa Mesir, mengatakan vaksin corona, seperti vaksin dan suntikan, disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau secara intravena/anestesi. Maka tidak membatalkan puasa, baik untuk pengobatan, nutrisi atau anestesi.

Beliau menjelaskan tentang suntik

لأنَ  شرط نقض الصوم أنْ يصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طبيعى مفتوحٍ ظاهر حِسًّا، والمادة التى يُحقَن بها لا تَصِلُ إلى الجوف أصلًا، وإن وصلت فإنها لا تدخل مِن منفذ طبيعي  مفتوحٍ ظاهر حسًّا، فوصولها إلى الجسم  مِن طريق المَسام لا ينقض الصوم

“Karena syarat batalnya puasa jika benda tersebut mencapai lambung dari lubang terbuka yang jelas terlihat, dan zat yang disuntikkan dengannya tidak mencapai rongga sama sekali, dan jika masuk ia tidak masuk melalui lubang terbuka alami yang terlihat jelas, sehingga masuknya zat itu ke tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.”

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect