Ikuti Kami

Kajian

Vaksinasi Corona pada Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Karena wabah virus corona, pelaksanaan Ramadhan kali ini lagi-lagi  akan terasa sama seperti tahun sebelumnya. Bedanya, kali ini pemerintah mulai menggalakkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah vaksin pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa kita?

Pada Sabtu (06/03), al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi corona tidak membatalkan puasa seperti dilansir situs Albayan News. Sebab vaksin corona dalam vaksinasi masuk ke dalam tubuh seorang muslim melalui suntikan, bukan melalui mulut. Vaksin tersebut bekerja melalui suntikan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan mempersiapkannya untuk menangani virus Corona di dalam tubuh manusia.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang vaksinasi

 أن لقاحات وتطعيمات التي تحقن في جسم الإنسان لمواجهة أي عدوى ليست أكلًا ولا شربًا ولا وتعاطيها يكون عن طريق الحَقن بالإبرة في ظاهرِ البَدَنِ ليس من المنفذ الطبيعي المعتاد كالفم والأنف المفتوحان ظاهرًا؛ ومن ثمَّ؛ لا يفطر الصائم بها؛ لأنَّ شَرْطَ نَقْضِ الصوم أنْ يَصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طَبَيعي مفتوحٍ ظاهر حِسًّا.

“Vaksinasi yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia untuk menghadapi infeksi apa pun bukanlah makanan atau minuman dan diberikan dengan suntikan di luar tubuh, bukan dari saluran keluar alami biasa seperti mulut dan hidung yang terbuka. Maka tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa. Karena syarat membatalkan puasa adalah bagian dalam mencapai perut melalui saluran keluar alami yang terbuka dan jelas yang terlihat jelas.”

Jadi vaksin pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa, Abu al-Baqa al-Damiri dalam penjelasannya di kitab Najm al-Wahhaj di Syarh al-Minhaj, tentang hal ini juga mengatakan

واحترز بالجوف عما لو طعن فخذه أو ساقه أو داوي جرحه، فدخل ذلك إلي داخل المخ أو اللحم … فإنه لا يفطر؛ لأنه لا يسمى جوفًا، وكذلك إذا افتصد ووصل المبضع إلى داخل العرق، فكل ذلك لا خلاف فيه

Baca Juga:  Haruskah Memakai Pakaian Baru Saat Hari Raya?

Berhati-hati dengan (masuknya makanan melalui) lubang . Jika dia menusuk paha atau kakinya atau mengobati lukanya, dan ini masuk ke otak atau daging, maka tidak membatalkan puasanya. Karena tidak disebut rongga. Begitu juga (tidak batal) jika memasukkan ke dalam pembuluh darah vena. Tidak ada perdebatan ulama dalam hal itu semua.

Jadi vaksinasi corona pada siang hari di bulan Ramadan dengan cara menyuntikkan jarum ke lengan tidak membatalkan puasa.

Dr. Khalid Imran, Sekretaris Fatwa di Dar al-Iftaa Mesir, mengatakan vaksin corona, seperti vaksin dan suntikan, disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau secara intravena/anestesi. Maka tidak membatalkan puasa, baik untuk pengobatan, nutrisi atau anestesi.

Beliau menjelaskan tentang suntik

لأنَ  شرط نقض الصوم أنْ يصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طبيعى مفتوحٍ ظاهر حِسًّا، والمادة التى يُحقَن بها لا تَصِلُ إلى الجوف أصلًا، وإن وصلت فإنها لا تدخل مِن منفذ طبيعي  مفتوحٍ ظاهر حسًّا، فوصولها إلى الجسم  مِن طريق المَسام لا ينقض الصوم

“Karena syarat batalnya puasa jika benda tersebut mencapai lambung dari lubang terbuka yang jelas terlihat, dan zat yang disuntikkan dengannya tidak mencapai rongga sama sekali, dan jika masuk ia tidak masuk melalui lubang terbuka alami yang terlihat jelas, sehingga masuknya zat itu ke tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.”

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect