BincangMuslimah.Com – Shalat adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim. Hal ini tidaklah perlu diperdebatkan, kewajibannya termkatub dalam dalil-dalil qath’iy. Begitu juga puasa yang masuk dalam kewajiban dan rukun Islam yang lima. Tapi, kita masih banyak melihat umat muslim yang tidak melaksanakan shalat. Juga masih banyak muslim yang tidak puasa. Atau, muslim yang puasa tapi tidak shalat. Bagaimana Islam memandang ini?
Dalam sebuah hadis shahih, dari sahabat Jabir diterangkan bahwa hubungan atau kedekatan antara syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat:
“عن جابر عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” بين الرجل وبين الشرك والكفر : ترك الصلاة
Artinya: dari Jabir dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: antara seseorang dan antara syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
Dan shalat menjadi ibadah pertama yang dihisab di hadapan Allah sebagaimana hadis Nabi:
عن أبي هريرة عن النبي – صلى الله عليه وسلم -، قال: (أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله الصلاة، فإن صلحت فقد أفلح وأنجح، وإن فسدت فقد خاب وخسر
Artinya: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw bersabda: hal pertama yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika bagus maka ia menang dan berhasil, jika rusak maka ia merugi. (HR. Imam Ahmad, an-Nasa`i, Abu Daud, Tirmizi)
Dalam hal ini, seorang muslim yang meninggalkan shalat memiliki beberapa sebab. Ada yang sebab malas, sebab mengingkari kewajibannya, atau sebab sibuk. Bagi yang sibuk atau karena di luar kemampuan waktu dan tempat, maka pastilah ia meninggalkan shalat tanpa sengaja.
Dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, siapapun yang meninggalkan shalat dan zakat dan mengingkari kebenarannya maka ia disebut kafir. Artinya, jika ia menagnggap shalat dan zakat atau kewajiban syariat lainnya tidaklah wajib maka disebut kafir:
وأما تارك الصلاة فان كان منكرا لوجوبها فهو كافر
Artinya: Adapun orang yang meninggalkan shalat, jika ia mengingkari kewajibannya maka ia disebut kafir.
Seringkali kita menemukan seorang muslim yang beriman kepada Allah, namun mengingkari bahwa shalat tidaklah wajib. Ini sebuah fenomena yang sering penulis temukan, dengan alasan yang mereka buat menurut akal mereka. sebagian mengatakan bahwa spiritualitas seseorang tidak diukur dengan shalat, atau mengatakan bahwa ibadah individu kalah penting dengan ibadah sosial.
Namun sebagian lainnya meyakini bahwa shalat itu wajib tapi malas melaksanakannya tidaklah dihukumi kafir menurut jumhur ulama:
وان كان تركه تكاسلا مع اعتقاده وجوبها كما هو حال كثير من الناس فقد اختلف العلماء فيه فذهب مالك والشافعى رحمهما الله والجماهير من السلف والخلف إلى أنه لا يكفر بل يفسق
Artinya: Dan jika seseorang meninggalkan shalat karena malas dengan masih meyakini bahwa shalat adalah wajib seperti yang banyak dilakukan oleh orang-orang, maka terdapat perbedaan pendapat ulama. Di antaranya Imam Malik dan Imam Syafi’i dan mayoritas ulama salaf dan khalaf mengatakan bahwa mereka tidak kafir tetapi fasik.
Adapun jika seseorang berpuasa tanpa shalat, seperti yang dikatakan oleh Habib Hasan bin Ismail al-Muhdor menjawab keduanya adalah hal yang berbeda. Dalam kacamata fikih, jika puasanya memenuhi syarat dan rukunnya, maka puasanya dianggap sah. Adapun keengganannya shalat, seperti yang biasa penulis temui adalah karena ia malas melaksanakannya, bukan mengingkari kewajibannya.
Bahkan Hahib Hasan bin Ismail al-Muhdor menuturkan sebuah cerita bahwa ada suatu peristiwa saat seorang yang melakukan pencurian tapi ia berpuasa. Dua aktifitas yang tentu sangat berlawanan. Ternyata puasanya menjadi keberkahan baginya dan mengantarkan ia pada taubat.
Sedangkan puasa yang ia laksanakan tidak sebab rusak atau sia-sia karena shalat yang ia laksanakan, dalam kacamata fikih. Bahkan Buya Yahya, salah satu ulama Indonesia sekaligus pengasuh pesantren al-Bahjah mengatakan juga agar tidak perlu menghakimi seseorang yang puasa tapi tidak shalat. Alangkah baiknya kita turut mendoakan saja orang tersebut agar Allah berikan hidayah dan sempurnakan ibadahnya lantas akan melaksanakan shalat pada kemudian hari. Wallahu a’lam bisshowab.