Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyu'
Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyu'

BincangMuslimah.Com – Mengahadapi musim pandemi Covid-91, masih ada masjid yang melaksanakan shalat tarawih tapi dilaksanakan dengan kilat. Untuk mendukung pelaksanaan jamaah shalat tarawih di masa Covid-19 ini, terdapat edaran dari MUI daerah yang menyatakan bahwa shalat tarawih kilat ini sudah memenuhi rukun dan syarat sah shalat tarawih. Benarkah demikian?

Salat Tarawih disunnahkan oleh Nabi Muhammad. Boleh dilakukan sendiri, namun lebih utama jika dilakukan berjamaah. Begitulah yang dijelaskan dalam kitab Syarh Wadzhaif Ramadlan. Mengenai jumlah rakaat dalam salat Tarawih, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sah-sah saja melaksanakan salat Tarawih 20 rakaat seperti yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh pula melaksanakan salat Tarawih sebanyak 36 rakaat sebagaimana pendapat Imam Malik. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih dengan 11 rakaat atau 13 rakaat.

Mengenai salat Tarawih ini, ada yg menikmatinya dengan lantunan ayat dengan tartil dan ada juga juga yang cepat namun juga khidmat, serta tetap melaksanakan rukun salat dan tidak melakukan apa yang dapat membatalkan salat. Yang membedakan di antara keduanya adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan kadar thuma’ninah.

Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam salat. Tidak boleh ditinggalkan atau digantikan dengan bacaan surat lain. Dalam hadis dijelaskan:

لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ

AlloFresh x Bincang Muslimah

“Tidak salat kecuali dengan surah Al-Fatihah”

Dalam membaca surat Al-Fatihah dibutuhkan kemahiran dalam melantunkannya dan ketepatan makharijul hurufnya, sehingga semua bacaan benar dan sah salatmya. Boleh saja diwashalkan semuanya dalam satu tarikan nafas, asalkan membacanya benar sesuai panduan ilmu Tajwid dan tidak mengubah makna. Dan juga batas kecepatannya adalah tidak boleh melanggar tasydid dan maad pada surat Al Fatihah. Bila berubah kesempurnaan Al Fatihah maka salatnya tidak sah.

Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadis ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang untuk mengulangi salatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan salat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Lalu ia pun salat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek salatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Thuma’niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik. Thuma’niah wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun salat. Karena tidak sah bagi yang tidak thuma’niah dalam salatnya. Adapun dengan bacaan ruku’, i’tidal dan duduk diantara dua sujud adalah sunnah. Kiranya salat Tarawih dengan cepat sangat mencukupi untuk membacanya. Tidak meninggalkannya begitu saja.

Salat Tarawaih yang dilakukan dengan cepat dengan tidak meninggalkan satupun dari syarat dan rukun salat adalah sah. Adapun yang sering menjadi kelalaian dalam salat yang cepat adalah kurang benarnya bacaan surat Al-Fatihah dan thuma’ninah. Keduanya merupakan rukun salat. tidak sah salatnya jika meninggalkan keduanya. Karenanya, salat Tarawih yang cepat namun tetap dalam aturannya adalah boleh kita ikuti.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

tiga macam puasa diwajibkan tiga macam puasa diwajibkan

Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

lailatul qadar 4 malam lailatul qadar 4 malam

Selain Lailatul Qadar, Ini 4 Malam yang Diberikan kepada Rasulullah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect