Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

LGBT Piala Dunia Qatar
Source: Gettimages.com

BincangMuslimah.Com – Piala Dunia 2022 yang dilaksanakan di Qatar merupakan ajang bergengsi sepak bola seluruh dunia dan menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para penggemar olahraga sepak bola. Namun, di balik perhelatan Piala Dunia 2022 ini, tak luput dari kontroversi yang ada, yaitu larangan penggunaan atribut LGBT. Berikut cara bijak kontroversi LGBT piala dunia Qatar 2022.

Masalah LGBT sedang dalam perdebatan yang sedang hangat dibicarakan mulai dari media cetak maupun elektronik. Kontroversi yang satu ini menjadi sorotan utama dalam pagelaran yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali ini.

Qatar sebagai negara Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Islam dalam perundang-undangannya. Hal ini terlihat dari peraturan yang dibuat oleh negara Qatar dalam pagelaran Piala Dunia 2022, diantaranya adalah larangan berpakaian terlalu terbuka, membawa alkohol ke area stadion, dan penggunaan atribut LGBT.

Dalam aturan negara Qatar, LGBT merupakan hal yang kontroversial dan sensitif, serta bertentangan dengan ajaran agama dan dianggap sebagai sebuah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana. Itulah mengapa Qatar dengan tegas menolak gerakan LGBT pada piala dunia kali ini. Larangan kampanye LGBT ini  menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Lalu bagaimanakah seharusnya sikap kita dalam menyikapi  persoalan seperti ini. Mungkin kita perlu menyimak penjelasan Syekh Abdul Qodir Audah dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jani Al-Islami:

أباحت الشريعة حرية القول وجعلتها حقاً لكل إنسان، بل جعلت القول واجباً على الإنسان في كل ما يمس الأخلاق والمصالح العامة والنظام العام وفي كل ما تعتبره الشريعة منكراً

Syariat Islam membolehkan kebebasan berpendapat dan menjadikannya hak bagi setiap manusia, bahkan menjadikannya kewajiban bagi manusia dalam segala hal yang berkaitan dengan ahlak, kepentingan dan ketertiban umum serta dalam segala hal yang bertentangan dengan syariah. 

Baca Juga:  Menyelami Asal Mula Istilah Pesantren dalam Sejarah

LGBT merupakan suatu tindakan amoral yang bertentangan dengan hukum islam dan fitrah manusia, oleh karena itu sebagai seorang muslim kita tidak boleh diam dalam menyikapi hal ini.

Syekh Abdul Qodir Audah juga menjelaskan:

والشريعة الإسلامية وهي أول شريعة أباحت حرية الاعتقاد وعملت على صيانة هذه الحرية وحمايتها إلى آخر الحدود، فلكل إنسان – طبقاً للشريعة الإسلامية – أن يعتنق من العقائد ما شاء، وليس لأحد أن يحمله على ترك عقيدته أو اعتناق غيرها

Hukum Islam merupakan syariat pertama yang membolehkan kebebasan berkeyakinan dan mengamalkannya serta melestarikan dan melindungi kebebasan ini sampai batas akhir. setiap orang – menurut hukum Islam – dapat memeluk keyakinan yang dia inginkan, dan tidak boleh bagi orang lain membuatnya meninggalkan keyakinannya atau memeluk keyakinan yang lain.

Qatar memang tegas menolak gerakan LGBT pada piala dunia kali ini. Meskipun begitu negara Qatar tidak melarang para LGBT untuk datang melihat piala dunia, namun lebih ke arah larangan agar tidak berkampanye atau menyuarakan pendapat mereka tentang LGBT.

Hal harusnya bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang menyuarakan LGBT, bahwa Islam memiliki keyakinan yang harus mereka hormati. (Baca juga:

Syekh Abdul Qodir Audah juga menjelaskan tentang wajibnya mempertahankan keyakinan, dalam kitabnya beliau mengatakan:

إلزام صاحب العقيدة نفسه أن يعمل على حماية عقيدته، وأن لا يقف موقفاً سلبياً،

Kewajiban bagi orang yang memiliki keyakinan adalah menjaga dan mempertahankan keyakinannya, dan tidak boleh berpaling kepada keyakinan yang berlawanan.

Qatar merupakan Negara Arab yang menjunjung tinggi hakikat Islam dan memegang prinsip Islam dalam perundang-undangannya. Larangan mengkampanyekan LGBT ini untuk menjaga warga negara mereka agar tidak terpengaruh dengan gerakan LGBT, karna jelas hal ini bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga:  Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Negara Qatar tidak melarang para LGBT  untuk datang melihat pertandingan, hanya tidak boleh berkampanye atau menyuarakan pendapat mereka tentang LGBT. bukankah ini bentuk toleransi dari negara Qatar kepada para LGBT?

Penutup

Sebagai makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan masyarakat lain, hendaknya kita bersikap toleran kepada sesama. Toleransi yang dimaksud disini adalah menghormati akan agama dan budaya satu sama lain.

Dalam hal ini Qatar sebagai negara Islam telah menerapkannya dengan memberi izin kepada semua pihak tanpa memandang agama dan asal negara mereka untuk datang melihat pertandingan piala dunia.

Oleh karena itu dibutuhkan sikap toleransi untuk mematuhi dan menghormati aturan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya piala dunia yang kondusif. (Baca juga: Berikut Larangan Allah Menjadi LGBT).

Demikian cara bijak menyikapi kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022. Semoga bermanfaat. Kendatipun isu ini dilarang, bukan berarti kita harus mendiskriminasi kaum LGBT. Pada hakikatnya siapapun manusia, dalam Islam memuliakan mereka termasuk perbuatan mulia.

*Sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect