Ikuti Kami

Kajian

Menyedekahkan Pahala dengan Bacaan Alquran, Mana Dalilnya?

menyedekahkan pahala dengan bacaan
Freepik

BincangMuslimah.Com – Setelah seseorang meninggal dunia, maka seluruh amalannya terputus kecuali sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak solih yang mendoakannya. Sebagai anak, murid, atau seseorang yang mencintai, kita bisa menyedekahkan pahala dengan bacaan Alquran. Kalau kita menyedekahkan pahala bacaan Alquran kepada orang lain, adakah dalil yang bisa dijadikan pijakan?

Banyak sekali dalil yang bisa dijadikan pijakan yang membolehkan menyedekahkan pahala bacaan Alquran. Bahkan tahlil, zikir, dan doa-doa yang disusun oleh para ulama berpijak pada dalil itu. Meski tidak harus mengikuti susunannya, tahlil, doa, dan zikir disusun oleh para ulama untuk mempermudah masyarakat muslim.

Adapun dalil yang digunakan dalam pengamalan ini adalah:

Pertama, hadis shahih dari Ma’qal bin Yasar R.A:

– اقرَؤوا على مَوْتاكم يس

Artinya: bacakanlah surat yasin untuk orang-orang yang telah wafat di antara kalian (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Habban, al-Hakim).

Tidak hanya sebatas membaca surat Yasin, tapi juga mencakup membaca surat-surat lainnya. Dan tidak hanya setelah wafat, bahkan saat mengalami sakaratul mau atau sakit parah.

Kedua, atsar dar Ibnu Umar R.A riwayat Imam Baehaqi:

وقال الإمام النووي: وروينا في (سنن) البيهقي بإسناد حسن: أن ابن عمر رضي الله عنهما استحب أن يقرأ على القبر بعد الدفن: أول سورة البقرة وخاتمتها

Artinya: Imam Nawawi berkata: kami mendapat riwayat dalam Sunan Baehaqi dengan sanad hasan, “bahwa Ibnu Umar R.A menyunnahkan membacakan surat al-Baqarah dan penutupnya untuk mayit yang sudah dikubur.”

Ketiga, surat al-Hasyr ayat 10:

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga:  Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.”

Abdullah bin Sirojuddin Husaini dalam al-Adzkar wa al-Ad’iyyah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan tentang kebolehan muslim mendoakan saudaranya yang telah mendahuluinya. Maka apalagi membaca Alquran dan menghadiahkan pahala untuknya, memohon kepada Allah agar diturunkan rahmat bagi mayit, ampunan dan ridonya.

Adapun tata cara menghadiahkan adalah dengan menyebutnya langsung dan meniatkannya untuk siapa setelah membaca Alquran. Karena maksud dan tujuan akan sampai jika diniatkan. Bacalah Alquran dan niatkanlah untuk orang tua, agar kita bisa menjadikan pahala bacaan quran kita sebagai bukti cinta dan bakti kepada orang tua. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis shohih bahwa ada tiga amalan manusia yang pahalanya tidak terputus:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ ‏”‏

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hajar, mengabarkan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah Saw bersabda: apabila manusia telah mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya. (HR. At-Tirmizi)

Baca Juga:  Benarkah Puasa Sia-sia Jika Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Hadis ini juga menjadi landasan sunnahnya seseorang mengirimkan pahala bacaan Alquran karena itu bagian dari mendoakan. Semoga kita semua bisa menjadi anak yang sholilh yang terus mendoakan orang tua dan mengalirkan pahala bagi mereka. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect