BincangMuslimah.Com – Setiap manusia memiliki hak mendapatkan sesuatu dan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Dalam hukum setiap negara, hak yang berhak kepada setiap orang tersebut diatur di dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut di setiap negara, Islam lebih dulu mengajarkan maqashid al-syari’ah sebagai dasar penegakan HAM.
Konsep Dasar HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) sendiri adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah manusia. Hak Asasi Manusia ini berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Sehingga ia bersifat universal. Namun, kendati demikian, hak asasi yang dimiliki setiap orang sejatinya tetaplah terbatas. Keterbatasan ini diimplementasikan dengan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, hak asasi setiap manusia dibatasi oleh hak-hak manusia lain.
Sementara maqashid al-syari’ah. adalah tujuan-tujuan syariat yang disimpulkan para ulama dari pemahaman tentang hukum-hukum di dalam syariat Islam dengan hasil bahwa adanya syariat-syariat Islam adalah untuk درء المفاسد وجلب المصالح (mencegah kerusakan dan menarik maslahat). Dengan demikian, HAM dan maqashid al-syari’ah adalah dua hal yang memiliki persamaan dan sangat selaras. Hal itu karena eksistensi keduanya adalah untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia.
5 Poin Maqashid al-Syari’ah
Untuk mencapai kesimpulan dari maqashid al-syari’ah tersebut, setidaknya terdapat lima hal yang harus dijaga. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Siyasah al-Syari’ah halaman 36:
ومقاصد الشريعة هي حفظ الدين، والنفس، والعقل، والعرض، والمال
Artinya: “Maqashid al-syari’ah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.”
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa dalam maqashid al-syari’ah terdapat enam hal yang harus dijaga dengan menambahkan satu poin lain, yaitu menjaga masyarakat umum. Berikut adalah penjelasan singkat tentang lima hal yang harus dijaga untuk mencapai maqashid al-syariah dan contoh sesuatu yang disyariatkan untuk menjaga hal tersebut.
Pertama, menjaga agama. Setiap manusia memiliki hak untuk beragama yang harus selalu dipelihara. Karena sebagaimana yang Allah firmankan bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Dalam menjaga hak tersebut, manusia diberi pilihan dan keluasaan salah satunya dengan berjihad.
Kedua, menjaga jiwa. Penjagaan terhadap jiwa ini sama halnya dengan hak asasi manusia untuk hidup. Setiap manusia berhak untuk hidup dan kehidupan tersebut juga harus dipertahankan. Sehingga di dalam Islam, Allah sebagai Sang Pembuat hukum memberi dispensasi kepada manusia untuk melakukan suatu keharaman demi untuk mempertahankan hidupnya. Seperti kebolehan untuk memakan bangkai dan meminum khamar yang sejatinya diharamkan, namun kemudian diperbolehkan ketika tidak ditemukan lagi makanan dan minuman lain dalam kondisi sangat lapar dan haus atau terdesak untuk mempertahankan hidupnya.
Ketiga, menjaga akal. Manusia menjadi makhluk yang lebih sempurna karena ia memiliki akal yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Dengan akal manusia bisa berpikir terutama tentang tindakan yang harus atau tidak harus ia lakukan. Sehingga akal juga menjadi hal penting yang harus dijaga. Di dalam syariat Islam, penjagaan ini direalisasikan dengan adanya larangan untuk meminum khamar ataupun hal-hal memabukkan lainnya. Kenapa dilarang? Karena sesuatu yang memabukkan dapat menghilangkan keasadaran akal manusia yang membuat dirinya tidak mampu untuk mengontrol diri dalam bertindak.
Keempat, menjaga kehormatan. Setiap manusia memiliki kehormatan yang mesti dijaga. Salah satu syariat yang diperuntukkan untuk penjagaan tersebut adalah larangan untuk berzina. Zina adalah tindakan yang bisa menjadikan pelakunya menjadi terhina. Dalam redaksi lain, istilah menjaga kehormatan menggunakan kata حفظ النسل (menjaga keturunan). Sehingga adanya syariat larangan berzina ini sebagai penghalang agar keturunan yang dihasilkan seseorang tidak terlahir dari jalan yang salah.
Kelima, menjaga harta. Harta juga menjadi salah satu hal yang harus dijaga. Salah satu syariat yang ditujukan untuk menjaga hal tersebut adalah aturan untuk memotong tangan pencuri. Dengan adanya aturan potong tangan bagi pencuri ataupun pemotongan terhadap kekuasaannya seperti dipenjarakan bertujuan untuk menjaga harta seseorang untuk berada di bawah kepemilikan yang sah.
Itulah lima poin maqashid al-syari’ah yang menjadi landasan dasar penegakan HAM bagi setip individu. Maqashid al-syari’ah harus dijaga dan ditegakan untuk mencapai tujuan syariat dalam menarik syariat dan menolak mafsadat yang selaras dengan HAM. Dengan menjaga lima hal ini berarti kita telah berkontribusi untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu..