BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan dengan hak yang menyangkut materi, khususnya yang menyangkut dengan kewarisan kata keadilan dapat diartikan: keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Atas dasar pengertian tersebut di atas terlihat jelas asas keadilan gender dalam pembagian harta waris dalam hukum Islam.
Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam. Artinya, sebagaimana laki-laki, perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisan. Hal ini secara jelas disebut dalam Alquran surat an-Nisa ayat 7 yang menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hak mendapatkan warisan.
Secara normatif, Alquran telah menegaskan laki-laki dan perempuan sebagai dua makhluk yang setara. Seperti dalam masalah kewarisan yang kedua-duanya berhak untuk mendapat bagian harta waris. Hal yang paling menonjol menyangkut hukum kewarisan Islam adalah pembahasan tentang keadilan. Di mana hak sama-sama dan saling mewarisi antara laki-laki dan perempuan serta perbandingan 2:1 antara porsi laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa ayat 34. Ditinjau dari segi jumlah bagian saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil. Karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris, tetapi juga dikaitkan kepada kebutuhannya.
Dalam “The Theory Of Limit” atau Teori Batas yang digagas oleh Syahrur, terdapat pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat fleksibel. Menurutnya, dalam Alquran surat an-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi mempunyai bagian lebih.
Teori Limit yang dikemukakannya ini bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat Alquran senantiasa relevan pada setiap situasi dan kondisi, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh umat manusia.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dulu, orang Jahiliyah memberikan seluruh harta warisan hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Maka Allah memerintahkan kesamaan di antara mereka dalam hal sama-sama menjadi ahli waris, dan membedakan bagian yang diperoleh di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan.
Hal tersebut disebabkan karena laki-laki bertanggung jawab atas nafkah, kebutuhan, serta beban perdagangan, juga usaha dan resiko tanggung jawab. Maka tepat jika dia diberikan bagian dua kali lipat daripada bagian kaum wanita.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa keadilan terutama keadilan gender merupakan salah satu asas (doktrin) dalam hukum waris Islam. Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris. Karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris. Tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.
Sumber rujukan:
Murtadlo, Muhammad. KEADILAN GENDER DALAM HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM PERSPEKTIF THE THEORY OF LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 4, No.1. 2018.
Bachtiar, Maryati. Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Hukum. Vol. 3, No.1.
1 Comment