Ikuti Kami

Kajian

Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

keadilan gender waris islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hubungan dengan hak yang menyangkut materi, khususnya yang menyangkut dengan kewarisan kata keadilan dapat diartikan: keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Atas dasar pengertian tersebut di atas terlihat jelas asas keadilan gender dalam pembagian harta waris dalam hukum Islam. 

Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam. Artinya, sebagaimana laki-laki, perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisan. Hal ini secara jelas disebut dalam Alquran surat an-Nisa ayat 7 yang menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hak mendapatkan warisan. 

Secara normatif, Alquran telah menegaskan laki-laki dan perempuan sebagai dua makhluk yang setara. Seperti dalam masalah kewarisan yang kedua-duanya berhak untuk mendapat bagian harta waris. Hal yang paling menonjol menyangkut hukum kewarisan Islam adalah pembahasan tentang keadilan. Di mana hak sama-sama dan saling mewarisi antara laki-laki dan perempuan serta perbandingan 2:1 antara porsi laki-laki dan perempuan. 

Sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa ayat 34. Ditinjau dari segi jumlah bagian saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil. Karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris, tetapi juga dikaitkan kepada kebutuhannya.

Dalam “The Theory Of Limit” atau Teori Batas yang digagas oleh Syahrur, terdapat pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tetapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat fleksibel. Menurutnya, dalam Alquran surat an-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bagian laki-laki dua kali lipat perempuan adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi mempunyai bagian lebih. 

Baca Juga:  Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Teori Limit yang dikemukakannya ini bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat Alquran senantiasa relevan pada setiap situasi dan kondisi, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh umat manusia.

Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dulu, orang Jahiliyah memberikan seluruh harta warisan hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Maka Allah memerintahkan kesamaan di antara mereka dalam hal sama-sama menjadi ahli waris, dan membedakan bagian yang diperoleh di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. 

Hal tersebut disebabkan karena laki-laki bertanggung jawab atas nafkah, kebutuhan, serta beban perdagangan, juga usaha dan resiko tanggung jawab. Maka tepat jika dia diberikan bagian dua kali lipat daripada bagian kaum wanita. 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa keadilan terutama keadilan gender merupakan salah satu asas (doktrin) dalam hukum waris Islam. Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris. Karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris. Tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.

Sumber rujukan:

Murtadlo, Muhammad. KEADILAN GENDER DALAM HUKUM PEMBAGIAN WARIS ISLAM PERSPEKTIF THE THEORY OF LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 4, No.1. 2018.

Bachtiar, Maryati. Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Hukum. Vol. 3, No.1.

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect