Ikuti Kami

Kajian

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kata rukhshah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) yaitu “rakhasa” yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan. Secara istilah, Imam Ghazali menjelaskan rukhshah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena udzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Pada dasarnya, rukhshah adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum azimah dalam keadaan darurat. Dengan sendiri hukumnya boleh, baik mengerjakan yang dilarang maupun meninggalkan yang diperintah. Namun dalam hal menggunakan rukhshah ulama berbeda pendapat. Sebenarnya, kapan saja seorang muslim boleh mengamalkan rukhsah?

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua; pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh. 

Dan, azimah adalah hukum yang ditetapkan pertama kali atau hukum yang ditetapkan secara umum berlaku terhadap setiap mukallaf tanpa dijelaskan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh mukallaf tersebut.
Menurut mayoritas ulama, seorang muslim boleh mengamalkan rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhsah. Dengan demikian, adakalanya rukhsah itu wajib, sunnah, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan.
Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhshah adalah boleh secara mutlak. Untuk hal ini Imam Syatibi mengemukakan argumentasinya; pertama, pada dasarnya rukhshah tersebut adalah keringanan dan kelapangan yang diberikan dalam kesulitan, sehingga ada pilihan antara menggunakan azimah atau rukhshah, sehingga ini adalah mubah (pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya). 

Baca Juga:  Pengertian dan Macam-macam Rukhsah dalam Islam

Kedua, kalau menggunakan rukhshah tersebut diperintahkan baik dalam bentuk wajib atau sunnah maka hukumnya akan berubah menjadi azimah, bukan lagi rukhsah. Karena hukum wajib itu merupakan keharusan pasti yang tidak mengandung pilihan lain. Dengan demikian, berarti menghimpun perintah dan rukhsah dalam satu tempat ini tidak mungkin karena keduanya adalah dua hal yang berlawanan.

Jika dicermati adanya azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhnya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal, bagi setiap mukallaf berlaku hukum azimah, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhshah sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapinya. 

Artinya, rukhshah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya, adanya rukhsah dalam setiap udzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect