Ikuti Kami

Kajian

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kata rukhshah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) yaitu “rakhasa” yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan. Secara istilah, Imam Ghazali menjelaskan rukhshah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena udzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Pada dasarnya, rukhshah adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum azimah dalam keadaan darurat. Dengan sendiri hukumnya boleh, baik mengerjakan yang dilarang maupun meninggalkan yang diperintah. Namun dalam hal menggunakan rukhshah ulama berbeda pendapat. Sebenarnya, kapan saja seorang muslim boleh mengamalkan rukhsah?

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua; pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh. 

Dan, azimah adalah hukum yang ditetapkan pertama kali atau hukum yang ditetapkan secara umum berlaku terhadap setiap mukallaf tanpa dijelaskan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh mukallaf tersebut.
Menurut mayoritas ulama, seorang muslim boleh mengamalkan rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhsah. Dengan demikian, adakalanya rukhsah itu wajib, sunnah, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan.
Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhshah adalah boleh secara mutlak. Untuk hal ini Imam Syatibi mengemukakan argumentasinya; pertama, pada dasarnya rukhshah tersebut adalah keringanan dan kelapangan yang diberikan dalam kesulitan, sehingga ada pilihan antara menggunakan azimah atau rukhshah, sehingga ini adalah mubah (pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya). 

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Kedua, kalau menggunakan rukhshah tersebut diperintahkan baik dalam bentuk wajib atau sunnah maka hukumnya akan berubah menjadi azimah, bukan lagi rukhsah. Karena hukum wajib itu merupakan keharusan pasti yang tidak mengandung pilihan lain. Dengan demikian, berarti menghimpun perintah dan rukhsah dalam satu tempat ini tidak mungkin karena keduanya adalah dua hal yang berlawanan.

Jika dicermati adanya azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhnya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal, bagi setiap mukallaf berlaku hukum azimah, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhshah sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapinya. 

Artinya, rukhshah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya, adanya rukhsah dalam setiap udzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect